Menggadaikan sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal adalah hal yang bisa dilakukan, sehingga Anda yang memiliki tujuan untuk melakukan hal ini tidak perlu khawatir. Tentu saja ada tahapan yang harus Anda lalui dan cukup berbeda dengan tahapan gadai sertifikat pada umumnya. Hal ini juga pada umumnya disesuaikan dengan tempat gadai surat rumah yang Anda tuju. Berikut adalah tahapan dalam gadai sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal.
Prosedur Balik Nama
Tahapan pertama dalam gadai sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal adalah dengan prosedur balik nama yang harus Anda lakukan. Dalam tahap ini, Anda membutuhkan sertifikat rumah yang asli, SPPT PBB dan bukti bayar dalam tahun terakhir, KTP, KK, Surat Kematian orang Tua, dan Surat Keterangan Waris.
Apabila Anda sudah mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan baik dalam bentuk fotokopi dan asli untuk jaga-jaga, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menggunakan jasa notaris PPAT. Jasa ini yang akan membuat prosedur balik nama menjadi lebih mudah. Anda bisa langsung menjelaskan tujuan Anda yaitu melengkapi tahapan gadai sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal, dan pihak dari notaris akan memahami hal ini. Pastikan Anda sudah memiliki SKW dari saudara yang lain apabila ahli waris bukan hanya Anda.
Kumpulkan semua berkas yang ada pada notaris dan hal ini akan diproses oleh pihak mereka. Setelah itu, akan terbit surat dari notaris yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik rumah yang sah dan baru secara hukum. Surat ini yang akan membuat Anda bisa melanjutkan tahapan gadai sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal.
Gadai Sertifikat Atas Nama Orangtua Yang Sudah Meninggal
Setelah tahapan yang pertama sudah selesai, Anda bisa langsung melanjutkan pada tahap selanjutnya. Tahap ini merupakan tahap yang sama dengan prosedur rumah pada umumnya, sehingga Anda tidak perlu khawatir. Pada umumnya, Anda bisa langsung datang ke tempat gadai dengan dokumen-dokumen. Dokumen seperti KTP, KK, Sertifikat Rumah, Surat Nikah, Surat Keterangan Usaha, Sertifikat Tanah, IMB, dan PBB.
Anda bisa langsung melanjutkan tahapan yaitu mengisi formulir yang ada dengan lengkap. Pihak dari gadai akan menentukan nilai jual rumah Anda dan hal ini membutuhkan waktu beberapa hari. Apabila sudah disetujui, maka Anda akan mendapatkan dana sesuai kesepakatan dalam waktu beberapa hari dan akan masuk ke rekening Anda.
Tahapan dalam menggadaikan surat tanah sangat mudah dan bisa Anda lakukan apabila memiliki kebutuhan tertentu. Tentu saja hal ini memiliki kelebihan dan risiko yang harus Anda ketahui sebelum melakukan gadai sertifikat atas nama orangtua yang sudah meninggal.