Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Bank yang bisa gadai sertifikat rumah dapat menjadi tempat pilihan pinjaman untuk anda yang sedang mencari dana pinjaman. Saat ini sudah banyak bank di Indonesia yang menawarkan layanan kredit pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Pilihan menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki, anda dapat mengajukan di bank umum atau bank BPR. Masing – masing bank tersebut memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dalam proses kredit sertifikat rumah.

 

Pilihan Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Pilihan Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Gadai sertifikat rumah merupakan proses di mana pemilik rumah menjaminkan sertifikat rumah yang di miliki ke lembaga keuangan. Dalam hal ini lembaga keuangan yang menjadi pilihan tempat pinjaman sertifikat ialah ke bank.

Pada skemanya pinjaman jamiinan sertifikat rumah maka sertifikat rumah akan di simpan oleh bank sampai pinjaman lunas. Sementara rumah tersebut masih dapat di huni oleh pemilik rumah karena yang menjadi jaminan cukup sertifikat rumah saja.

Masyarakat saat ini cenderung memilih pinjaman ke bank ketika akan mengajukan gadai sertifikat rumah. Karena mengajukan kredit pinjaman ke bank di nilai memiliki proses aman dan terpercaya.

Ketika anda akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah maka anda dapat ajukan ke bank umum atau bank BPR. Masing – masing bank tersebut memiliki aturan kredit dalam penilaian kelayakan calon debiturnya.

Berikut ini pilihan bank dalam gadai sertifikat rumah :

1. Bank Umum

Pilihan menggadaikan sertifikat rumah ke bank umum sudah menjadi pilihan pinjaman beberapa masyarakat. Karena mengajukan pinjaman di bank umum memiliki tingkat suku bunga per bulan yang rendah.

Pilihan pinjaman sertifikat rumah di bank umum maka anda dapat mengajukan di Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan beberapa bank besar lainnya.

Ketika anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah tersebut pastikan skor kredit anda memiliki skor yang baik. Karena SLIK OJK anda akan di cek sebagai proses awal pengajuan pinjaman kredit.

Jika SLIK OJK anda terdapat riwayat catatan kredit menunggak atau kredit macet maka akan sulit prosesnya. Karena bank umum memiliki aturan ketat terhadap penilaian SLIK OJK calon debiturnya.

2. Bank BPR

Bank Perekonomian Rakyat (Bank BPR) dapat menjadi pilihan bank tempat anda menggadaikan sertifikat rumah. Karena saat ini pertumbuhan Bank BPR sangat pesat dan sangat mudah di temukan di sekeliling lokasi tempat tinggal anda.

Pada dasarnya Bank BPR memiliki layanan kredit pinjaman sertifikat rumah untuk para pengusaha menengah dan kecil. Namun bagi anda yang berprofesi sebagai karyawan bisa mengajukan pinjaman ini.

Pilihan mengajukan pinjaman sertifikat rumah di Bank BPR saat ini bermacam – macam. Anda dapat mengajukan di BPR Duta Pakuan Mandiri, BPR Universal, BPR Prima Kredit Mandiri, BPR Kredit Mandiri Indonesia dan masih banyak Bank BPR lainnya.

Tempat mengajukan pinjaman di Bank BPR ini dapat menjadi solusi keuangan karena di kenal memiliki proses cepat dan mudah. Proses pengajuan kredit di Bank BPR lebih sederhana jika membandingkan dengan bank besar.

Bagi anda yang terkendala sedikit masalah di SLIK OJK bisa mengajukan pinjaman di Bank BPR. Karena Bank BPR memiliki toleransi bagi yang terkendala sedikit di catatan pembayaran kreditnya.

Untuk anda yang memiliki kendala di pinjaman tanpa jaminan dengan kredit bermasalah kecil masih bisa di bantu mengajukan.

Jika kredit bermasalah anda terdapat di pinjaman dengan jaminan maka wajib melampirkan surat keterangan lunas kredit tersebut atau bukti bayar lunasnya.

 

Persyaratan Bank yang Bisa Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan pinjaman kredit ke bank wajib melampirkan beberapa dokumen kredit. Dokumen tersebut menjadi penilaian bank dalam menilai kelayakan pemberian kredit calon debiturnya.

Syarat dokumen kredit tersebut menjadi kewajiban yang harus di lengkapi oleh calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman. Usahakan anda dapat melengkapi persyaratan kredit dengan lengkap.

Berikut ini beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah di bank :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah atau Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Terimakasih

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)