DANA MULTIGUNA GADAI SERTIFIKAT RUMAH
Dana Multiguna Gadai Sertifikat Rumah untuk solusi segala kebutuhan anda. Ketika membutuhkan dana mendesak dengan jumlah cukup besar maka pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan.
Kebutuhan dana terkadang datang tidak terduga dengan pinjaman kredit multiguna anda tidak perlu khawatir karena pinjaman ini dapat membiayai segala kebutuhan mulai dari kredit konsumtif, tambahan modal usaha atau untuk investasi.
Agunan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Proses gadai sertifikat rumah berapa lama? pertanyaan tersebut sering muncul ketika ingin menggadaikan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Proses pinjaman sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.
Karena ada beberapa tahapan proses dalam pengajuan pinjaman sertifikat rumah tahapan proses SLIK Bi checking, tahapan proses survey, tahapan proses pengecekan sertifikat rumah di BPN. Oleh sebab itu proses sertifikat rumah tidak bisa dipaksakan cair dalam proses 1 – 2 hari.
Semua jenis profesi dapat di bantu dalam pengajuan pinjaman jaminan baik itu wiraswasta ataupun karyawan. Persiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman kredit dengan selengkap – lengkapnya dan berikan informasi sumber keuangan yang anda dapat setiap bulannya karena akan menjadi bahan pertimbangan analyst dalam menentukan jumlah plafon pinjaman kredit yang akan di berikan.
Hal yang perlu menjadi perhatian selanjutnya masalah SLIK Bi Checking karena Bi Checking merupakan filter pertama bank dalam menilai pembayaran kredit calon nasabahnya. Jika terdapat pembayaran kredit menunggak atau macet di kartu kredit atau KTA dengan limit kecil masih dapat di bantu dengan cara membayarkan atau melunaskan pinjaman tersebut dari dana yang akan cair. Jika kredit tersebut sudah lunas maka wajib melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.
Kami bekerjasama dengan beberapa bank perkreditan rakyat terpercaya yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan ketika anda memilih tempat gadai sertifikat rumah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kami melayani pinjaman untuk wilayah Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB