Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah (TLP/WA : 0858 9268 2443)

Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah (TLP/WA : 0858 9268 2443)

Bagi anda yang membutuhkan pinjaman dengan jumlah cukup besar ada beberapa pilihan pinjaman untuk anda. Salah satu pinjaman tersebut ialah pinjaman dengan menggagunkan sertifikat rumah seperti Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat memberikan pinjaman besar dikarenakan menilai pinjaman dari harga properti meskipun ada penilaian lain yang menentukan. Akan tetapi mengingat harga properti saat ini terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun menjadi faktor penilaian juga.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah memang tidak mudah anda harus mengenali cara dan tips terlebih dahulu. Karena dengan sertifikat rumah yang anda miliki tidak dengan mudah bank atau lembaga keuangan lainnya akan menyetujui pinjaman anda. Karena akan ada penilaian dan analisa terlebih dahulu sampai pengajuan anda dapat disetujui.

 

Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum mengajukan pinjaman tersebut. Setiap produk pinjaman bank tentu memiliki syarat dan mekanisme pinjaman sendiri – sendiri yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Setiap bank dan lembaga keuangan juga memiliki kebijakan masing – masing dalam ketentuan pengajuan pinjaman sertifikat rumah. Berikut ini kami akan membahas secara garis besar beberapa ketentuan – ketentuan dalam pengajuan kredit sertifikat rumah, yaitu :

1. Jangka Waktu Proses

Jangka waktu proses menjadi penilaian calon debitur dalam memilih produk pinjaman dikarenakan dengan kebutuhan mendesak akan berkejaran dengan proses pencairan dana pinjaman. Untuk pinjaman jaminan sertifikat rumah proses agak cukup lama jika dibandingkan pinjaman lain seperti gadai BPKB kendaraan bermotor.

Proses pinjaman jaminan sertifikat rumah biasanya memerlukan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Namun ada beberapa faktor juga yang membuat pinjaman sertifikat rumah dapat berjalan cepat diantaranya faktor data dokumen persyaratan kredit yang sudah lengkap dan jumlah nominal pinjaman juga menentukan waktu kecepatan dalam proses gadai sertifikat rumah.

Pinjaman jaminan sertifikat rumah memerlukan beberapa tahap prosedur untuk tahap awal mulai dari pengecekan SLIK OJK setelah itu survey kerumah. Setelah proses survey maka data akan diajukan ke komite kredit dan apabila sudah disetujui akan dilakukan pengecekan sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah pengecekan sertifikat selesai maka tahap akhir ialah akad kredit dan pencairan dana pinjaman.

Berikut merupakan gambaran dalam proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Jika calon debitur ingin proses pencairan pinjaman cepat usahakan data dokumen persyaratan kredit sudah dilengkapi dengan selengkap – lengkapnya untuk memudahkan proses pengajuan pinjaman.

2. Lokasi Area Jaminan

Lokasi area jaminan menjadi faktor penentu bank atau lembaga keuangan lainnya dapat memproses data pengajuan pinjaman. Untuk lokasi jaminan yang dapat diproses ialah area jaminan sertifikat rumah yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Jika area jaminan berada diluar kota atau daerah saat ini kami belum dapat untuk membantu prosesnya. Untuk saat ini kami dapat memproses pinjaman untuk area : Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Disamping itu ada beberapa faktor yang membuat bank atau lembaga keuangan lainnya tidak dapat memproses jaminan sertifikat rumah. Penyebabnya ialah lokasi jaminan rumah berada dekat dengan pemakaman, Lokasi jaminan rumah berada dekat dengan SUTET, Lokasi jaminan rumah berada di lokasi rawan bencana seperti banjir dan longsor, Lokasi jaminan rumah dekat dengan sungai atau kali besar.

3. Nominal Pinjaman

Keuntungan dalam menggadaikan sertifikat rumah ialah nominal pinjaman yang dicairkan dapat berjumlah besar. Akan tetapi tidak mudah dalam mendapatkan pinjaman besar karena bank atau lembaga keuangan lainnya akan menganalisa dan menilai kemampuan bayar per bulan calon debiturnya.

Seperti yang kami tekankan sebelumnya dengan sertifikat yang anda miliki bukan berarti dengan mudah bank atau lembaga keuangan dapat memberikan pinjaman karena ada beberapa faktor yang harus dinilai terlebih dahulu. Nasabah membayar lancar per bulan merupakan tujuan kredit bank dalam memberikan pinjaman karena dengan lancarnya pembayaran nasabah akan menyehatkan neraca keuangan bank.

Nominal pinjaman kredit multiguna yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Jika anda menginginkan pinjaman maksimal maka bank atau lembaga keuangan lainnya akan menilai pendapatan per bulan anda mulai dari mutasi rekening koran per bulan, cashflow uang keluar masuk per bulan, obligasi pinjaman yang berjalan dan beberapa faktor penilaian lainnya.

Faktor nilai jaminan rumah bukan menjadi penentu calon debitur akan disetujui di nominal berapa ketika mengajukan pinjaman ke bank. Kembali lagi ke faktor kesanggupan bayar per bulan yang akan dinilai oleh bank besaran nominal pinjaman yang diberikan. Jadi walaupun harga asset rumah tinggi akan tetapi keuangan calon debitur tidak tergambar akan sulit mendapatkan pinjaman maksimal.

4. Nama Di Sertipikat Rumah

Mengajukan pinjaman atas nama sendiri sesuai dengan nama di sertifikat rumah tentu akan lebih mudah. Pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat dilakukan jika sertifikat rumah atas nama pasangan suami istri atau sertifikat rumah atas nama orangtua kandung.

Pasangan suami istri diwajibkan hadir tanda tangan apabila pinjaman tersebut disetujui karena mengacu hukum di Indonesia untuk asset rumah merupakan harta bersama pasangan suami istri apabila membeli rumah tersebut ketika menikah. Jika sertifikat rumah atas nama orangtua kandung atau gadai sertifikat rumah atas nama orangtua juga mewajibkan kedua orangtua hadir tanda tangan apabila pinjaman tersebut disetujui.

Untuk sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua maka sertifikat rumah tersebut wajib sekalian di balik nama ke seluruh ahli warisnya. Terkadang kendala bisa terjadi karena ahli waris yang terlalu banyak jumlahnya atau ada ahli waris yang dibawah umur dan harus membuat surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.

Jika sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya dan belum di balik nama maka saran dari kami mengajukan pinjaman ke produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang sekaligus dapat memproses balik nama. Karena berbeda sistem dengan produk pinjaman kredit multiguna yang kami tawarkan.

 

Tempat Agunan Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah

Memilih tempat pinjaman agunan sertifikat rumah wajib dipertimbangkan dengan matang terlebih dahulu. Saat ini tentu telah banyak pilihan tempat gadai sertifikat rumah yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai data dan kebutuhan pinjaman.

Karena terkadang tidak semua data pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat diproses oleh bank karena ada beberapa faktor diantaranya : Mulai dari kendala SLIK OJK, Kendala diproses pinjaman yang cukup lama, Kendala di nominal pinjaman yang disetujui tidak sesuai dan beberapa faktor kendala lainnya.

Hal yang terpenting dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah ialah pilihlah tempat gadai terpercaya yang memiliki kredibilitas baik dari sisi pelayanan yang menerangkan diawal dari sistem pencairan sampai potongan pinjaman dengan baik. Pilihlah bank atau Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah tentu harus memenuhi beberapa persyaratan sampai dengan pinjaman anda disetujui. Persyaratan awal tentu calon debitur harus memiliki penghasilan per bulan yang stabil setiap bulannya baik itu bersumber sebagai karyawan dengan gaji atau bersumber dari kegiatan usaha.

Jadi apabila calon debitur selama 3 bulan terakhir tidak memiliki pemasukan jelas dan baru mau memulai usaha sudah pasti pengajuan tidak dapat diproses oleh bank atau lembaga keuangan lainnya.

Berikut ini beberapa persyaratan dalam proses gadai sertifikat rumah, yaitu :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota – nota atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *