SUKU BUNGA GADAI SERTIFIKAT RUMAH
Tingkat suku bunga per bulan gadai sertifikat rumah dapat menjadi dasar pertimbangan seseorang dalam memilih tempat gadai sertifikat. Disamping tempat gadai sertifikat rumah tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan izin dari lembaga OJK. Besaran tingkat suku bunga tentu berbeda – beda antar lembaga keuangan namun besaran batasnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semakin kecil tingkat suku bunga yang diberikan tentu akan semakin ringan cicilan per bulan yang harus dibayar oleh calon debitur.
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah nominal pinjaman yang dapat diajukan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk besaran nilai pinjaman yang di dapat tergantung dari nilai harga jual rumah dan terpenting besaran pendapatan per bulan 3 – 6 bulan terakhir yang tergambar. Untuk berapa lama proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu proses 1 – 2 minggu karena ada beberapa prosedur yang harus dijalankan mulai dari proses SLIK BI Checking, proses survey, proses pengecekan sertifikat di BPN dan akad kredit pencairan dana.
Di dalam industri perbankan terdapat 5 jenis suku bunga, yaitu :
- Suku Bunga Tetap (Fixed), yaitu suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah besaran angsuran yang dibayar sampai dengan jangka waktu kredit berakhir
- Suku Bunga Mengambang (Floating), yaitu suku bunga yang nilainya selalu berubah mengikuti besaran suku bunga di pasaran . Apabila suku bunga di pasaran sedang naik maka suku bunganya juga ikut naik begitu pula sebaliknya
- Suku Bunga Flat, yaitu suku bunga yang perhitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan
- Suku Bunga Efektif, yaitu suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Dalam arti kata jika semakin sedikit pokok pinjaman maka semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan
- Suku Bunga Anuitas, yaitu metode yang mengatur besaran jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar setiap bulannya. Dalam perhitungan anuitas dalam masa awal angsuran kredit porsi bunga sangat besar dibandingkan dengan porsi angsuran pokok lalu mendekati berakhirnya masa kredit keadaan akan menjadi terbalik dimana porsi angsuran pokok akan lebih besar dengan porsi angsuran bunga
Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk wilayah gadai sertifikat rumah yang dapat kami bantu proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)