TEMPAT GADAI SERTIFIKAT RUMAH
Saat ini telah banyak pilihan Tempat Gadai Sertifikat Rumah baik yang Bi Checking ataupun Non Bi Checking. Pada umumnya jika ingin menggadai sertifikat rumah masyarakat lebih cenderung memilih bank sebagai tempat gadai terpercaya. Untuk bank yang dipilih masyarakat dapat memilih pinjaman kredit multiguna Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI dan lainnya. Akan tetapi tidak semua data pinjaman lolos di bank tersebut ada yang terkendala Bi checking, cashflow keuangan, kendala jaminan dan lain sebagainya.
Jika pinjaman anda ditolak oleh salah satu bank bukan berarti tidak bisa mengajukan pinjaman kredit karena tiap perusahaan lembaga keuangan mempunyai kebijakan yang berbeda – beda. Mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat diajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Masing – masing tempat mempunyai kebijakan yang berbeda – beda mulai dari Bi Checking, Suku bunga per bulan, Kecepatan proses kredit, Penilaian jaminan dan lain sebagainya.
Kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Pembiayaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu kami siap membantu proses pengajuan pinjaman multiguna sertifikat rumah anda untuk mencari solusi terbaik, Pinjaman yang dapat diajukan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Wilayah yang dapat kami proses di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
KREDIT MULTIGUNA SERTIFIKAT RUMAH
Tempat gadai sertifikat rumah saat ini sangat mudah ditemukan karena mengagunkan jaminan sertifikat rumah yang anda miliki dapat diajukan di beberapa tempat gadai resmi. Pilihan tempat pinjaman dalam menjaminkan sertifikat rumah ialah Bank, Lembaga Pembiayaan atau Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Akan tetapi sebagian masyarakat cenderung memilih pinjaman bank sebagai jaminan sertifikat rumah. Pemilihan bank sebagai tempat gadai sertifikat rumah dikarenakan memiliki legalitas dan keamanan yang jelas dan suku bunga yang ditawarkan rendah.
Masing – masing lembaga tempat gadai sertifikat rumah tersebut tentu memiliki keunggulan sendiri – sendiri dalam proses pengajuan pinjaman dana sertifikat rumah. Banyak faktor yang menentukan calon debitur memilih tempat gadai sertifikat rumah di samping tingkat suku bunga yang ditawarkan. Beberapa faktor tersebut diantaranya SLIK BI Checking masing – masing tempat gadai tersebut tentu memiliki kebijakan yang berbeda – beda, Kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman sampai dengan dana cair, Plafon pinjaman yang di dapat lebih besar, Tenor pinjaman lebih panjang dan masih banyak faktor lainnya yang menentukan calon debitur memilih tempat pinjaman tersebut.
Proses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pada umumnya memakan waktu proses 1 – 2 minggu sampai dengan dana cair ke rekening pribadi calon debitur. Dikarenakan ada beberapa tahapan proses yang harus dilewati sebelum dana pinjaman tersebut cair, berikut proses pinjaman dana jaminan sertifikat rumah :
1. Proses SLIK OJK
Proses SLIK OJK dilakukan diawal sebagai filter terhadap calon debitur dikarenakan apabila dilakukan proses survey terlebih dahulu namun SLIK OJK ternyata bermasalah maka pengajuan akan sia – sia. Istilah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dengan adanya SLIK OJK diharapkan dapat mempermudah calon debitur dalam pengajuan pinjaman kredit. Dan dengan adanya SLIK OJK juga diharapkan dapat meminimalisir angka kredit bermasalah bank atau Non Performing Loan (NPL).
Setiap lembaga keuangan seperti Bank, BPR dan Finance memiliki kebijakan masing – masing untuk permasalahan Bi Checking atau saat ini dikenal dengan SLIK OJK. Jika nasabah terkendala kolektibilitas 2 masih ada beberapa Bank BPR yang dapat untuk membantu proses pengajuan dengan menilai beberapa pertimbangan.
Jika calon debitur terkendala pinjaman sampai dengan kredit macet maka dapat menyelesaikan kredit macet tersebut sampai terbit Surat Keterangan Lunas sebagai bahan lampiran dan pertimbangan. Kembali lagi kepada kebijakan masing – masing lembaga keuangan dalam menyikapi permasalahan SLIK OJK. Apabila SLIK OJK memang banyak bermasalah sebaiknya mengajukan pinjaman di lembaga keuangan non BI Checking.
2. Proses Survey
Proses survey sangat penting dilakukan untuk mengkroscek jaminan dan lainnya oleh sebab itu persiapkan data lengkap anda ketika proses survey dilakukan dan berikan informasi dengan sebenar – benarnya. Proses survey dapat dilakukan satu atau dua kali tergantung dari kebijakan bank atau tempat gadai tersebut dan tergantung juga plafon pinjaman yang diajukan.
Persiapkan dokumen persyaratan kelengkapan pengajuan kredit untuk mempercepat dan mempermudah dalam proses pengajuan pinjaman. Untuk sumber penghasilan yang dapat diproses bisa dari gaji per bulan sebagai karyawan atau sumber penghasilan dari kegiatan usaha.
3. Proses Pengecekan Sertifikat
Proses pengecekan dilakukan apabila pinjaman calon debitur telah disetujui dan keluar surat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Proses pengecekan sertifikat rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) dilakukan oleh notaris rekanan bank dan biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
4. Proses Akad Kredit
Proses perjanjian akad merupakan proses perjanjian calon debitur dengan bank dan juga notaris rekanan bank untuk pengikatan SKMHT dan APHT. Seluruh pihak diwajibkan untuk hadir suami istri apabila sudah berkeluarga dan proses pencairan pinjaman dana kredit.
Proses pinjaman dana jaminan sertifikat rumah memiliki proses yang panjang sampai dengan dana pinjaman anda cair. Bukan berarti apabila anda memiliki sertifikat rumah maka sudah pasti bank atau lembaga keuangan lainnya dapat mencairkan pinjaman dana yang anda ajukan. Semua harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh tempat gadai resmi sertifikat rumah tersebut. Tentu sebagai nasabah yang baik harus mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen persyaratan kredit yang diminta. Dan berikut ini beberapa jaminan yang tidak dapat diproses oleh bank atau lembaga keuangan lainnya :
- Kondisi jaminan dekat dengan pemakaman
- Kondisi jaminan berada dikawasan rawan bencana banjir, longsor, dan lain sebagainya
- Kondisi jaminan dekat dengan SUTET
- Kondisi jaminan dekat dengan kali besar
- Kondisi jaminan tidak terawat sama sekali
- Kondisi jaminan berada di gang sangat sempit
- Luas tanah di sertifikat rumah kurang dari 50 meter persegi
Info Gadai Jaminan Sertifikat Rumah
Menggadaikan jaminan sertifikat rumah menjadi salah satu jalan pintas bagi sebagian orang yang sedang membutuhkan dana pinjaman dengan jumlah cukup besar. Jika dibandingkan dengan aset lainnya seperti BPKB mobil atau motor tentu nilai agunan rumah memiliki nilai yang sangat besar. Meski begitu ada penilaian lain dari bank atau lembaga pembiayaan dalam menentukan berapa nilai pinjaman yang akan di dapat oleh pemohon ketika mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah.
Agunan properti rumah memiliki nilai jual yang tinggi dan harga per tahun pasti mengalami peningkatan harga. Ketika anda mengajukan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah bank biasanya akan memberikan pinjaman sebesar 50 – 70% dari harga rumah yang dijaminkan. Akan tetapi bukan dari segi nilai saja yang akan dinilai karena sumber pendapatan per bulan juga sangat mempengaruhi nilai pinjaman yang akan diberikan kepada calon peminjam. Hitungan praktisnya ialah angsuran yang diberikan kepada peminjam tidak melebihi 30 – 40% dari total pendapatan per bulan yang di dapat.
Jika ingin menggadaikan sertifikat rumah tentu harus dipikirkan secara matang salah satunya adalah kemampuan membayar cicilan dan jangka waktu pinjaman yang diambil. Semakin lama tenor cicilan yang diambil tentu akan semakin meringankan pembayaran per bulan. Namun jika kesanggupan mengambil tenor pendek juga tidak menjadi masalah selama pemohon mampu untuk membayar cicilan tersebut sesuai jangka waktu tenor yang diinginkan. Pengambilan tenor yang diambil hendaknya dilakukan pemikiran secara matang agar tidak menjadi kendala kedepannya terhadap pinjaman kredit anda.
Selama anda melakukan pembayaran cicilan kredit secara lancar dan sesuai dengan jatuh tempo tentu tidak akan menjadi kendala sama sekali untuk pinjaman kredit sertifikat rumah anda. Namun jika terjadi gagal bayar tentu bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada anda penyebab tidak ada pembayaran. Tentu anda tidak akan mau kehilangan aset berupa rumah tempat tinggal anda oleh sebab itu ada baiknya gadai sertifikat rumah sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif yang mana dana pinjaman tersebut bisa diputar kembali.
Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Sendiri
Gadai sertifikat rumah merupakan salah satu solusi pinjaman dana yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat. Proses pinjaman sertifikat rumah pada umumnya memiliki proses waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Semakin anda cepat melengkapi data yang diperlukan untuk pengajuan pinjaman tentu akan semakin cepat pula proses pengajuan pinjaman kredit anda. Perlu diperhatikan juga dalam memilih tempat pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah hendaknya memilih bank yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menggadaikan sertifikat rumah atas nama sendiri tentu memiliki proses yang lebih simple jika dibandingkan dengan proses gadai sertifikat atas nama orangtua ataupun gadai sertifikat rumah atas nama pemilik sebelumnya. Jika sertifikat atas nama sendiri dan sudah memiliki pasangan suami/istri maka ketika proses akad kredit pasangan juga wajib hadir tandatangan di depan notaris. Namun ketika masih single dan telah berusia 21 tahun keatas cukup tandatangan sendiri untuk proses peminjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Ketika telah berpasangan dan berkeluarga ada baiknya merundingkan pinjaman tersebut agar kedepan tidak menjadi masalah keuangan yang akan mempengaruhi pembayaran cicilan kredit anda.
Untuk gadai sertifikat atas nama orangtua sangat bisa dilakukan dengan catatan kedua orangtua juga wajib hadir tandatangan dikantor apabila pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda telah disetujui. Namun terkadang yang menjadi kendala apabila orangtua sudah almarhun maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan. Seluruh ahli waris tersebut dipastikan untuk hadir tandatangan dikantor jika sampai salah satu ada yang tidak bisa hadir maka prosespun tidak akan bisa untuk dilanjutkan.
Selanjutnya ketika menggadaikan sertifikat rumah yang masih atas nama pemilik sebelumnya maka proses di pinjaman kredit multiguna wajib sekalian untuk balik nama proses pinjaman tersebut. Akan tetapi tidak semua bank yang memiliki produk pinjaman kredit multiguna dapat sekalian membantu proses pinjaman tersebut karena untuk kondisi balik nama seperti ini biasanya nasabah cenderung memilih pinjaman kredit KPR dikarenakan bunga yang cukup murah dan jangka waktu tenor pinjaman yang lebih panjang.
Agar semua proses pinjaman berjalan dengan lancar sebaiknya lengkapi seluruh dokumen persyaratan kredit yang diminta dan lengkapi dengan selengkap – lengkapnya. Kelengkapan persyaratan kredit juga menjadi pertimbangan bank atau lembaga pembiayaan dalam memproses pengajuan pinjaman anda. Anda wajib memberikan data dokumen kredit dengan sebenar – benarnya karena apabila terjadi pemalsuan data sudah pasti data anda akan ditolak dan dapat ke ranah hukum pidana.
Berikut video cara mengajukan pinjaman dana :
Beberapa Ketentuan Dalam Gadai Sertifikat Rumah
Gadai sertifikat rumah menjadi solusi beberapa masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan nominal besar. Akan tetapi agar mendapatkan pinjaman tersebut sampai dengan cair tentu harus mengikuti beberapa persyaratan dan ketentuan dalam prosesnya.
Jadi dengan sertifikat rumah yang anda miliki bukan dengan mudah anda dapat mendapatkan pinjaman di bank secara begitu saja. Bank atau lembaga keuangan lainnya pasti akan menilai dari segi jaminan, kapasitas dan aspek lain nasabahnya sebelum memberikan pinjaman kredit.
Kami akan membahas beberapa ketentuan dalam proses pinjaman gadai sertifikat rumah, antara lain :
1. Nama Di Sertifikat Rumah
Pemohon yang mengajukan pinjaman di bank akan lebih mudah apabila atas nama di sertifikat rumah tersebut atau nama pasangan suami istri yang sah. Jika atas nama pasangan maka pasangan wajib mengetahui dan hadir tanda tangan apabila pinjaman tersebut telah disetujui.
Sertifikat Rumah atas nama orangtua dapat diajukan dengan pemohon salah satu anak kandungnya. Namun dengan catatan kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor apabila pinjaman tersebut telah disetujui. Gadai Sertifikat Rumah atas nama orangtua hanya bisa diajukan oleh anak kandungnya saja.
Untuk sertifikat rumah atas nama almarhum atau yang sudah meninggal maka prosesnya wajib sekalian balik nama ke seluruh nama ahli waris. Terkadang yang menjadi kendala dan tidak dapat diproses karena terlalu banyak jumlah ahli waris atau terdapat ahli waris yang masih dibawah umur sehingga harus membuat surat pengampuhan pengadilan terlebih dahulu.
Apabila sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya tidak semua Bank BPR dapat memproses pinjaman tersebut. Karena produk pinjaman yang kami tawarkan ini merupakan produk pinjaman kredit multiguna bukan semacam produk jual beli KPR yang bisa sekalian balik nama. Jadi saran kami apabila masih atas nama pemilik sebelumnya mengajukan pinjaman ke produk KPR bank untuk sekalian proses balik nama.
2. Lokasi Area
Untuk pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah tidak seluruh area dapat kami bantu proses karena keterbatasan cabang dan link kami. Untuk area yang sudah pasti dapat kami bantu proses ialah lokasi jaminan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikut ini beberapa lokasi area pinjaman jaminan sertifikat rumah yang dapat kami proses, yaitu :
- Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta (Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Pusat)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Depok (Gadai Sertifikat Rumah Di Beji, Gadai Sertifikat Rumah Di Bojongsari, Gadai Sertifikat Rumah Di Cilodong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cimanggis, Gadai Sertifikat Rumah Di Cinere, Gadai Sertifikat Rumah Di Cipayung, Gadai Sertifikat Rumah Di Limo, Gadai Sertifikat Rumah Di Pancoran Mas, Gadai Sertifikat Rumah Di Sawangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Sukmajaya, Gadai Sertifikat Rumah Di Tapos)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Selatan (Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciputat Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Pamulang, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Aren, Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong, Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Setu)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Batuceper, Gadai Sertifikat Rumah Di Benda, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibodas, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciledug, Gadai Sertifikat Rumah Di Cipondoh, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiuwung, Gadai Sertifikat Rumah Di Karangtengah, Gadai Sertifikat Rumah Di Karawaci, Gadai Sertifikat Rumah Di Larangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Neglasari, Gadai Sertifikat Rumah Di Pinang)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Balaraja, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikupa, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisauk, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisoka, Gadai Sertifikat Rumah Di Curug, Gadai Sertifikat Rumah Di Kelapa Dua, Gadai Sertifikat Rumah Di Kresek, Gadai Sertifikat Rumah Di Kronjo, Gadai Sertifikat Rumah Di Kosambi, Gadai Sertifikat Rumah Di Legok, Gadai Sertifikat Rumah Di Pagedangan, Gadai Sertifikat Rumah Di Panongan, Gadai Sertifikat Rumah Di Pasar Kemis, Gadai Sertifikat Rumah Di Rajeg, Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Solear, Gadai Sertifikat Rumah Di Tigaraksa)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Tengah, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Timur, Gadai Sertifikat rumah Di Bogor Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Tanah Sareal)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babakan Madang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bojonggede, Gadai Sertifikat Rumah Di Caringin, Gadai Sertifikat Rumah Di Cariu, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciampea, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciawi, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibinong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibungbulang, Gadai Sertifikat Rumah Di Cigombong, Gadai Sertifikat Rumah Di Cigudeg, Gadai Sertifikat Rumah Di Cijeruk, Gadai Sertifikat Rumah Di Cileungsi, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciomas, Gadai Sertifikat Rumah Di Cisarua, Gadai Sertifikat Rumah Di Ciseeng, Gadai Sertifikat Rumah Di Citeureup, Gadai Sertifikat Rumah Di Dramaga, Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Putri, Gadai Sertifikat Rumah Di Gunung Sindur, Gadai Sertifikat Rumah Di jonggol, Gadai Sertifikat Rumah Di Kemang, Gadai Sertifikat Rumah Di Klapanunggal, Gadai Sertifikat Rumah Di Parung, Gadai Sertifikat Rumah Di Parung Panjang, Gadai Sertifikat Rumah Di Rumpin, Gadai Sertifikat Rumah Di Tajur Halang, Gadai Sertifikat Rumah Di Tamansari, Gadai Sertifikat Rumah Di Tenjo)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi kota (Gadai Sertifikat Rumah Di Bantar Gebang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiasih, Gadai Sertifikat Rumah Di Jatisampurna, Gadai Sertifikat Rumah Di Medan Satria, Gadai Sertifikat Rumah Di Mustika Jaya, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Gede, Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Melati, Gadai Sertifikat Rumah Di Rawalumbu)
- Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi Kabupaten (Gadai Sertifikat Rumah Di Babelan, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibarusah, Gadai Sertifikat Rumah Di Cibitung, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Barat, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Pusat, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Timur, Gadai Sertifikat Rumah Di Cikarang Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Kedungwaringin, Gadai Sertifikat rumah Di Setu, Gadai Sertifikat Rumah Di Sukatani, Gadai Sertifikat Rumah Di Tambelang, Gadai Sertifikat rumah Di Tambun Selatan, Gadai Sertifikat Rumah Di Tambun Utara, Gadai Sertifikat Rumah Di Tarumajaya)
3. Tenor Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman yang kami tawarkan merupakan pinjaman produk kredit multiguna perbankan yang menawarkan tenor pinjaman 1 – 5 tahun. Untuk jangka waktu tenor pinjaman kredit multiguna biasanya tidak jauh dari 5 tahun akan tetapi kembali kepada kebijakan bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menerapkan kebijakan.
Produk pinjaman kredit multiguna memiliki tenor jangka waktu pinjaman yang lebih pendek jika dibandingkan produk pinjaman bank lain seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk tenor kredit pinjaman yang ditawarkan produk KPR bisa diatas tenor pinjaman 10 tahun lebih.
Pemilihan tenor jangka waktu pinjaman juga harus dipertimbangkan secara matang apabila ingin angsuran yang lebih ringan maka tenor panjang dapat menjadi pertimbangan. Akan tetapi selama kesanggupan dan kapasitas nasabah mampu dalam membayar angsuran tenor pendek maka dapat menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub :
0858 9268 2443 (Tlp/WA)