Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Saat Anda sedang membutuhkan sejumlah uang yang memiliki jumlah besar. Pinjaman dari jaminan sertifikat tanah maupun rumah anda tentu dapat menjadi salah satu alternatif cara terbaik yang bisa dilakukan. Sekarang ini juga sudah ada banyak lembaga keuangan yang telah menyediakan berbagai layanan. Layanan untuk pengajuan pinjaman menggunakan sebuah jaminannya adalah sertifikat rumah. Salah satu dokumen serta persyaratan dalam anda mengajukan pinjaman dari jaminan sertifikat rumah tentunya. Tentunya adalah sebuah sertifikat hak milik yang anda miliki.

Tapi, bagaimana kalau Anda sudah mempunyai sertifikat tanah maupun rumah, tetapi masih atas nama dari orang lain? Contohnya adalah sertifikat tetapi atas nama dari orang tua maupun hasil beli dari pemilik yang sebelumnya. Tentunya masih dapat dilakukan, tetapi terdapat beberapa syarat yang perlu anda penuhi dahulu. Yuk, simak persyaratan gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri di bawah ini

Mengajukan Balik Nama Dahulu Sebelum Gadai

Biasanya Beberapa lembaga keuangan masih belum dapat langsung menerima pengajuan anda untuk peminjaman sertifikat rumah tetapi masih bukan dengan nama Anda sendiri. Alasannya dikarenakan nantinya mereka tidak mau menanggung berbagai resiko jika mungkin Anda nantinya malah tidak dapat membayar pinjaman maupun mengalami Kredit BPR jaminan sertifikat yang macet.

Jika ingin mengajukan balik nama dalam sertifikat rumah itu. Anda dapat langsung meminta bantuan PPAT atau mengurus langsung sendiri dengan Badan Pertanahan ditempat anda. Selain itu dengan membawa surat pengantar yang didapat dari PPAT.

Membuat dahulu Surat Kuasa

Jika Anda nantinya akan membeli rumah maupun tanah dari orang lain pemilik sebelumnya, ada kalanya jika sertifikat dari properti tersebut masih memiliki nama pemilik yang lama itu. Jadi saat Anda nanti mungkin akan membutuhkan dana untuk suatu keperluan yang mendesak. Dan perlu langsung gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri itu. Solusinya adalah anda bisa langsung membuat surat kuasa.

Surat kuasa ini nantinya akan berfungsi dalam menunjukkan jika sertifikat yang Anda jaminkan tersebut memang benar-benar milik Anda sendiri. Anda juga dapat langsung menyertakan akta dari jual beli maupun dokumen yang lain yang menjadi suatu bukti dari proses jual beli.

Jika surat kuasa tersebut sudah dibuat, maka nantinya proses pengajuan pinjaman bisa langsung diproses lebih lanjut dengan lembaga keuangan yang dipilih. Cata Alternatif yang lain adalah dengan memakai jasa notaris hukum yang sudah terjamin kredibilitasnya.

Mengajukan Pinjaman ke Lembaga yang Menerima Sertifikat dengan Nama Orang

Alternatif gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri terakhir adalah dengan mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang dipilih dan yang bisa menerima pinjaman jaminan sertifikat dengan nama orang lain. Anda nantinya dapat langsung mengajukan pinjaman tersebut dengan jaminan sertifikat rumah Anda dalam lembaga itu.

Selain bisa menjaminkan sertifikat atas nama pribadi. Lembaga keuangan yang dipilih dapat menerima pengajuan pembiayaan menggunakan jaminan rumah dinas, rumah dari keluarga. Maupun rumah kontrak yang jangka waktu dari kontrak rumahnya masih lebih lama daripada jangka waktu dari jatuh tempo kontrak rumah tersebut.