Cara Mengajukan Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atau Bank

Cara Mengajukan Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah Di Pegadaian Atau Bank

Kondisi keuangan yang tidak menentu atau adanya kebutuhan yang sangat mendesak seringkali menjadi alasan banyak orang memberanikan dirinya untuk mengajukan pinjaman di berbagai tempat gadai sertifikat rumah terdekat. Biasanya, jenis pinjaman yang sering menjadi pilihan masyarakat adalah Kredit Multiguna (KMG).

Kredit Multiguna atau yang biasa disebut sebagai ‘kredit beragunan’ merupakan salah satu bentuk pinjaman yang dipinjamkan oleh pihak bank dengan menyerahkan jaminan. Biasanya, jaminan yang diterima pihak pemberi pinjaman berupa barang-barang berharga. Seperti BPKB, sertifikat tanah, surat keterangan pengangkatan pegawai, hingga sertifikat rumah.

Pinjaman dengan kredit multiguna menawarkan plafon atau jumlah pinjaman yang cukup tinggi, tergantung dari barang yang Anda ingin jadikan pinjaman. Biasanya, mulai dari Rp 5 juta hingga bahkan sampai Rp 5 miliar. Tentunya ada beberapa faktor lainnya yang membuat jumlah pinjaman akan semakin tinggi, seperti pekerjaan hingga penghasilan per bulan peminjam itu sendiri.

Selain itu, pihak peminjam juga memberikan tenor yang lebih panjang untuk peminjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Yaitu mulai dari 5 tahun sampai 20 tahun lamanya.

Cara Meminjam Uang di Bank dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah di bank, Anda perlu memenuhi syarat yang diberikan pihak pemberi pinjaman. Biasanya, setiap bank akan memberikan syarat-syarat yang berbeda. Akan tetapi, beberapa syarat yang sama antara lain sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan beberapa dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan berbagai dokumen pendukung lainnya
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki pekerjaan tetap yang dibuktikan dengan slip gaji beberapa bulan terakhir

Selain itu, Anda mungkin perlu bertanya kepada bank secara langsung perihal beberapa cara gadai sertifikat tanah di bank.

Cara Mengajukan Pinjaman Dana Jaminan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Selain bank, salah satu tempat untuk mengajukan pinjaman resmi yang bisa Anda datangi adalah Pegadaian. Selain menggadaikan sertifikat rumah, Pegadaian juga melayani berbagai layanan peminjaman dengan berbagai macam jaminan, termasuk perhiasan, emas, barang elektronik, hingga kendaraan bermotor.

Bagi beberapa orang, Pegadaian bisa menjadi alternatif tempat yang terjamin untuk gadai cepat sertifikat rumah. Pasalnya, Pegadaian melayani peminjaman kepada siapa saja selama membawa barang jaminan. Selain itu, hanya dalam waktu hitungan jam saja, Anda sudah bisa mendapatkan pinjaman setelah disetujui pihak Pegadaian.

Untuk bisa mengajukan pinjaman di Pegadaian, Anda tentu harus mendatangi Pegadaian terdekat sambil membawa sertifikat rumah sebagai jaminannya. Kemudian, Anda perlu mengisi formulir gadai sementara pihak Pegadaian akan memeriksa sertifikat tanah. Setelah itu, pihak Pegadaian akan menawarkan jumlah uang yang akan dipinjamkan. Dan ketika Anda telah menyetujuinya, Anda bisa langsung mendapatkan pinjaman dari Pegadaian.

Tips Pinjam Uang Sertifikat Rumah Agar Cepat Disetujui

Meski terlihat mudah, ternyata ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar pihak bank dan Pegadaian mau memberikan pinjaman kepada Anda. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Melihat Lokasi Rumah

Ketika melihat sertifikat rumah, pihak pemberi pinjaman akan melihat sertifikat rumah yang akan dijadikan pinjaman, serta mensurvei lokasi rumah yang sesuai dengan alamat yang tertera pada sertifikat tanah. Biasanya, pihak pemberi pinjaman akan memprioritaskan peminjaman dengan syarat lokasi seperti berikut ini:

  1. Rumah masih dihuni oleh calon peminjam
  2. Rumah berlokasi di cluster, komplek, perumahan, atau pemukiman.
  3. Rumah tidak berada di area gang atau jalan sempit.
  4. Rumah berada di dekat fasilitas umum seperti supermarket, pasar, sekolah, rumah sakit, hingga pemakaman.
  5. Status rumah tidak sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.
  6. Rumah memiliki sertifikat SHM atas nama sendiri, keluarga, atau pasangan suami/istri.

Jika rumah yang ingin Anda jadikan jaminan memiliki syarat seperti di atas, maka proses peminjaman akan semakin mudah untuk disetujui.

2. Memperhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi Peminjam

Untuk bisa mengajukan pinjaman, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam itu sendiri. Beberapa syarat yang perlu Anda penuhi antara lain sebagai berikut:

  1. Usia calon peminjam minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan tanda pengenal resmi.
  3. Memiliki pekerjaan sebagai karyawan dengan status sebagai karyawan tetap minimal 2 tahun atau wiraswasta yang telah memiliki usaha berjalan selama minimal 2 tahun.
  4. Bekerja atau menjalankan usaha yang tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Selain itu, Anda juga perlu memastikan bahwa Debt Service Ratio (DSR) atau rasio utang dengan penghasilan kamu masih tergolong dalam batas yang dianjurkan. Jangan sampai rasio utang Anda lebih besar dibandingkan dengan penghasilan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengajuan kredit kamu ditolak, atau terjadi gagal bayar jika sewaktu-waktu terjadi hal demikian.

3. Pengajuan Pinjaman Harus Sesuai dengan Kebutuhan Peminjam

Sebagai peminjam, Anda juga harus memastikan dengan benar dan tepat untuk apa Anda mengajukan pinjaman. Pasalnya, jika Anda mengajukan pinjaman untuk hal-hal yang konsumtif, maka kemungkinan besar pinjaman Anda ditolak.

Selain itu, pinjaman dana agunan sertifikat rumah memiliki nilai pembiayaan yang paling tinggi di antara pinjaman dengan jaminan lainnya. Misalnya, BNI memiliki batas pinjaman maksimal Rp 25 miliar, BCA memiliki batas maksimal Rp10 miliar, dan lainnya.

Dengan besarnya pencairan dana tersebut, Anda harus bisa lebih cermat dan bijak ketika menentukan besarnya dana yang Anda dibutuhkan dalam mengajukan pinjaman. Selain itu, pengajuan pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan Anda dalam membayar cicilan per bulan.

Sehingga, jangan sampai pengajuan dana tunai sertifikat rumah Anda justru memberatkan dan berpotensi kredit macet atau bahkan gagal bayar.

4. Mengajukan Pinjaman Melalui Lembaga Terpercaya

Untuk mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah yang benar adalah dengan mengajukannya di lembaga keuangan terpercaya dan telah memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini tentunya sangat penting untuk Anda perhatikan, agar sebagai calon peminjam dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti hilangnya sertifikat rumah Anda, atau dimanfaatkan secara ilegal untuk kasus penggelapan dana.

Berbagai lembaga resmi yang bisa Anda datangi dan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikasi rumah antara lain bank negara atau swasta, serta Pegadaian SHM. Selain itu, Anda juga perlu membuka laman resmi OJK untuk melihat apakah lembaga keuangan pemberi pinjaman dengan agunan yang ingin Anda datangi benar-benar telah terdaftar atau tidak.

Itulah tadi beberapa cara mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat rumah di bank atau Pegadaian. Tentunya, masih banyak lagi persyaratan yang harus Anda penuhi agar pinjaman Anda dapat disetujui. Oleh karena itu, Anda perlu mendatangi bank atau Pegadaian, atau bisa juga berkonsultasi kepada maugadai.com. Selain membantu Anda untuk mengajukan pinjaman, maugadai.com juga menerima konsultasi gratis bagi siapapun yang ingin mengajukan pinjaman dengan berbagai jaminan ataupun tanpa jaminan sama sekali.