GADAI BPKB MOBIL DI PURWOREJO
Gadai BPKB Mobil Di Purworejo dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana cepat. Menjaminkan BPKB Mobil sudah menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat karena proses yang cepat dan dana yang cair dapat berjumlah besar.
Menggadaikan BPKB mobil terhitung cepat jika membandingkan dengan pinjaman lainnya karena dengan menjaminkan BPKB mobil proses sampai dana cair memakan waktu hanya 1 – 3 hari saja.
BPKB Mobil sering di jadikan sebagai aset untuk memperoleh dana pinjaman karena nilai pencairan yang di dapat berjumlah besar antara 60 – 90% dari harga mobil yang menjadi jaminan. Penilaian besar kecilnya pinjaman tergantung dari merk mobil, tahun mobil, mobil atas nama sendiri dan beberapa penilaian lainnya.
Keuntungan yang di dapat dari menjaminkan BPKB mobil ialah unit mobil yang menjadi jaminan masih dapat digunakan sehari – hari karena yang menjadi jaminan hanya BPKB saja.
Saat ini telah banyak lembaga keuangan baik perbankan ataupun non perbankan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan BPKB Mobil. Anda tentu harus berhati – hati memilih tempat pinjaman terbaik karena ada surat berharga berupa BPKB yang akan anda jaminkan. Jangan termakan bujuk rayu proses cepat dan bunga rendah karena anda perlu mengecek dan meneliti kebenaran tempat pinjaman tersebut.
Kami bermitra dengan beberapa lembaga pembiayaan atau leasing yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi anda tidak perlu mencari lagi tempat gadai BPKB mobil karena kami bermitra dengan BFI Finance, Kreditplus, WOM Finance dan beberapa leasing lainnya.
Jadi sebelum anda memilih perusahaan pembiayaan ada baiknya mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar dan di awasi oleh OJK. Anda mendapatkan perlindungan secara hukum apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam proses transaksi.
Ajukan Pinjaman Gadai BPKB Mobil anda yang aman & terpercaya hanya di Maugadai.com. Terimakasih
Syarat Gadai BPKB Mobil :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy Rekening Listrik/PBB
- Fotocopy STNK & BPKB + Faktur