Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Di Bank BRI Dengan Mudah

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua Di Bank BRI Dengan Mudah

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua di bank BRI bisa saja dilakukan. Namun sebelum anda menggadaikan sertifikat rumah, dari pihak bank BRI akan melakukan wawancara atau memberikan berbagai macam pertanyaan terlebih dahulu. Salah satunya yaitu usia orang tua ketika hendak mengajukan pinjaman.

Mengapa terkait usia dipertanyakan di tahap awal? karena kaitannya dengan proses gadai sertifikat tersebut. Jika usia orangtua masih di bawah 65 tahun. Maka pihak bank BRI bisa memproses pencairan. Hal ini biasa disebut dengan istilah pinjam tangan.

Berbeda jika dari orangtua sendiri yang mengajukan pinjaman sehingga tidak perlu dilakukan wawancara di awal karena bisa langsung terbaca secara fisik maupun data dari KTP.

Namun pada umumnya tidak sedikit orangtua yang berusia 65 tahun ke atas tetap ingin menggadaikan sertifikat rumahnya tetapi dengan syarat bahwa ada permohonan dari salah satu anak kandung. Dan apabila dari pihak menyetujui pencairan dana, maka kedua orangtua wajib hadir dan menyaksikan serta ikut tanda tangan pada berkas yang sudah disediakan dari pihak bank BRI.

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua di bank BRI

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua di bank BRI juga bisa mengatasi masalah bagaimana cara gadai sertifikat rumah atas nama orang tua, namun orang tua sudah meninggal?

Bisa dilakukan pinjaman namun prosedurnya berbeda dengan prosedur di atas. Yaitu dengan proses balik nama terlebih dahulu, karena tidak ada pesan kuasa yang bisa mengenali jika sertifikat rumah akan digunakan sebagai jaminan gadai, karena sudah tidak ada orangtua yang bisa dimintai tanda tangan.

Selanjutnya untuk proses balik nama tidak rumit, anda cukup memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. KTP dan KK
  2. sertifikat rumah asli
  3. SPPT PBB beserta bukti bayar di tahun terakhir
  4. Surat keterangan waris atau SKW beserta fotokopinya
  5. Surat keterangan kematian orangtua beserta fotokopiannya.

Sedangkan prosedur balik nama sertifikat rumah adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan jasa notaris PPAT dengan tujuan proses balik nama legal secara hukum.
  2. Membawa berkas yang sudah disiapkan sebagai syarat balik nama di atas ke notaris
  3. Notaris memproses pesan yang sudah melaporkan jika Anda ialah pengganti  pemilik rumah yang legal secara hukum.

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua di bank BRI telah bekerja sama dengan perusahaan gadai yang terpercaya seperti www.maugadai.com. Bahwa disini juga bisa melakukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan cepat dan 100 % resmi. Maugadai.com melayani berbagai gadai seperti BPKB Mobil, BPKB Motor, dan sertifikat rumah.

Untuk urusan gadai, maugadai.com sudah sangat berpengalaman dan professional. Melayani jangkauan yang luas, dengan suku bunga rendah, survey gratis, proses cepat cair, mudah dan aman tentunya.