GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BPR

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BPR

GADAI SERTIFIKAT TANAH DI BPR

 

Gadai Sertifikat Tanah Di BPR atau Bank Perkreditan Rakyat menjadi solusi tepat kebutuhan pinjaman anda. Untuk tanah yang menjadi jaminan wajib sudah ada bangunannya dalam arti lain jika tanah kosong tidak dapat kami bantu proses. Jaminan wajib berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dan untuk sertifikat wajib atas nama sendiri atau suami/istri atau anak/orangtua.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu prosesnya. Perlu memperhatikan juga SLIK Bi Checking anda karena apabila terdapat riwayat kredit macet dan belum selesai maka wajib untuk membayarkan terlebih dahulu. Dan apabila sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunas saja.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki proses yang lebih cepat dan mudah jika membandingkan ke bank konvensional. Jenis pinjaman yang menjadi penawaran berupa pinjaman multiguna yang dapat bermanfaat untuk segala kebutuhan hidup. Dan saat ini pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat juga sangat pesat karena mudah menemukan di tempat tinggal sekitar kita.

Bank Perkreditan Rakyat dapat menjadi pilihan tempat gadai anda apabila pengajuan pinjaman anda ditolak salah satu bank. Karena tiap Bank Perkreditan Rakyat memiliki kebijakan yang berbeda – beda mulai dari toleransi Bi Checking, Bunga, Kecepatan Proses, Penilaian Jaminan dan lain sebagainya.

Disini Tempatnya untuk ajukan pinjaman kredit sertifikat rumah anda sekarang juga karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang sudah terdaftar dan telah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk area yang dapat kami proses meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah Di BPR :

  •  Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  •  Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi

0858 9268 2443 (Tlp/WA)