MENGENAL APHT & SKMHT DALAM KREDIT BANK
Mengenal APHT & SKMHT dalam kredit bank sangat penting. Untuk anda yang saat ini ingin membeli rumah atau ingin menggadaikan sertifikat rumah anda ke bank. Tentu anda harus mengetahui istilah terkait dokumen APHT dan SKMHT yang wajib anda pahami. APHT ialah Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai pengatur persyaratan serta ketentuan pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur. Sementara SKMHT ialah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Surat ini di perlukan dalam perjanjian KPR ketika sertifikat tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya.
Dalam pembuatan APHT terdapat syarat – syarat yang harus di penuhi dan persyaratan ini telah tercantum dalam Undang – Undang Hak Tanggungan, yaitu :
- Sebelum melakukan pemberian hak tanggungan. Terlebih dahulu harus di awali dengan janji pemberian hak tanggungan sebagai jaminan untuk melunasi hutang tertentu.
- Di dalam surat pemberian hak tanggungan wajib berisi informasi : identitas pemberi dan pemegang hak tanggungan, alamat kedua pihak, penjelasan hutang piutang secara rinci, nilai tanggungan serta objek hak tanggungan
- Persyaratan publisitas juga wajib di penuhi dalam hal pemberian hak tanggungan yaitu dengan pendaftaran hak tanggungan pada kantor pemerintah setempat.
- Sertifikat Hak Tanggungan harus mengandung titel eksetutorial yang berawal dengan kata – kata “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”
Berikut ini proses 3 tahapan ketika tanda tangan pengajuan kredit di depan notaris bank :
- Perjanjian Kredit, ialah surat yang di buat oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang berisi hal – hal yang telah di sepakati kedua belah pihak sebelumnya. Artinya bank sudah menjelaskan soal suku bunga, plafon pinjaman kredit, angsuran, biaya – biaya dan lain sebagainya kepada calon debitur.
- Pengakuan Hutang, ialah surat yang di buat oleh notaris yang berisi dan menyatakan bahwa debitur mengaku telah berhutang dan kreditur menerima permintaan hutang tersebut.
- APHT, APHT wajib di tandatangani oleh kreditur dan seluruh pihak yang terlibat dalam kepemilikan objek hak tanggungan dan berisi informasi : Syarat – syarat spesialitas, Jumlah pinjaman yang di berikan kreditur, Penunjukan Objek Hak Tanggungan, Hal – hal yang di perjanjikan (pasal 11 (2) UU Hak Tanggungan (UUHT)) oleh kreditur dan debitur, termasuk janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek hak tanggungan di bawah tangan (pasal 20 UUHT).
Setelah itu untuk biaya kepengurusan dokumen APHT dan SKMHT. Di keluarkan oleh notaris yang di tunjuk sebagai rekanan bank tersebut. Setiap notaris akan membebankan biaya yang berbeda – beda tergantung dari plafon pinjaman kredit yang bervariasi. Dan juga lokasi wilayah properti yang di jaminkan. Terimakasih