Tabel Angsuran FIF Jaminan Sertifikat Rumah

Tabel Angsuran FIF Jaminan Sertifikat Rumah

Tabel angsuran FIF jaminan sertifikat rumah dapat anda jadikan sebagai bahan referensi dalam mengambil pinjaman. Jenis pinjaman yang akan kami bahas ialah pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah.

Sertifikat rumah yang dapat menjadi jaminan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika surat rumah anda belum bebrbentuk sertifikat maka di kami tidak bisa untuk membantu prosesnya.

Berikut Tabel Angsuran FIF Jaminan Sertifikat Rumah

Berikut Tabel Angsuran FIF Jaminan Sertifikat Rumah

Pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah menjadi salah satu opsi pinjaman yang di cari oleh masyarakat. FIF Finance sebagai salah satu pembiayaan terkemuka melayani produk pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.

Baca Artikel Terkait  Tabel Angsuran FIF :

Seperti yang telah di ketahui bahwa FIF finance merupakan lembaga pembiayaan yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia. Awalnya perusahaan ini di kenal melayani proses pinjaman dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Tabel angsuran pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi pertimbangan anda dalam memilih tempat pinjaman. Karena saat ini sangat banyak sekali tempat lembaga keuangan baik bank dan non bank yang menawarkan produk pinjaman tersebut.

Jika anda kurang begitu memahami dan baru mengajukan pinjaman sertifikat rumah. Ada baiknya mencari tahu terlebih dahulu bisa melalui teman dan kerabat terdekat.

Atau anda dapat berkonsultasi dengan tim marketing kami menanyakan tanya jawab seputar pinjaman. Karena tim marketing kami memiliki relasi lembaga keuangan yang dapat membantu anda dalam proses kredit pinjaman sertifikat rumah.

 

Syarat Pengajuan Tabel Angsuran FIF Jaminan Sertifikat Rumah

Sebelum mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah di FIF. Pastikan anda memahami dan melengkapi semua persyaratan yang di minta oleh pihak lembaga pembiayaan.

Semua persyaratan tersebut sebaiknya anda persiapkan dengan lengkap untuk memudahkan proses pengajuan kredit.

Berikut beberapa persyaratan yang harus anda pahami, yaitu :

1. WNI

Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI) ketika ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Karena proses persyaratan pinjaman kredit memerlukan identitas pribadi anda sebagai Warga Negara Indonesia.

2.  Usia

Pemohon minimal sudah berusia 21 tahun ketika mengajukan pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah. Dan usia maksimal pemohon ialah 60 tahun ketika pinjaman kredit berakhir atau lunas.

3. Dokumen

Persiapkan dokumen persyaratan pinjaman kredit yang menjadi syarat proses pengajuan pinjaman. Dokumen persyaratan wajib anda lengkapi agar memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman.

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus anda lengkapi :

  • Fotokopi KTP Suami Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip gaji +  Surat Keterangan Karyawan (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran 3 Bulan terakhir
  • Fotokopi PBB
  • Fotokopi SHM/SHGB

4. Jaminan

Pastikan jaminan sertifikat rumah yang anda miliki telah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat rumah yang anda miliki wajib atas nama sendiri/pasangan sah/orangtua kandung. Jika nama sertifikat di luar dari itu maka di kami tidak bisa karena harus balik nama.

Karena hukum di Indonesia menjelaskan bahwa sertifikat rumah merupakan harta turun menurun antara orangtua dengan anak.

Apabila sertifikat rumah tersebut di pinjam oleh keluarga lain dan di ajukan akan sangat beresiko sekali. Karena jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar akan terjadi sengketa dengan hak waris rumah tersebut.

Jadi lembaga keuangan menghindari hal seperti ini agar kedepannya tidak terjadi sengketa.

Baca Artikel Terkait  Tabel Angsuran FIF :

Cara Pengajuan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah

Setelah anda memahami persyaratan mengenai pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Maka proses selanjutnya ialah mengajukan pinjaman tersebut.

Berikut ini beberapa cara pengajuan gadai sertifikat rumah di FIF, yaitu :

1. Kunjungi Kantor Cabang Terdekat

Anda dapat mengunjungi kantor cabang FIF terdekat untuk menanyakan perihal pinjaman gadai sertifikat rumah. Ketika anda mengunjungi kantor tersebut ada baiknya membawa persyaratan dokumen kredit.

Karena semakin anda cepat melengkapi dokumen persyaratan tersebut akan semakin cepat proses kredit anda.

2. Menghubungi Tim Marketing Kami

Cara selanjutnya yang lebih praktis, anda dapat berkonsultasi dengan menghubungi tim marketing kami. Karena cukup dari rumah saja akan kami bantu proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.

Setelah itu tim marketing kami akan melakukan proses survei ke lokasi jaminan dan wawancara pengajuan kredit.

 

Info Lebih Lanjut Tabel Angsuran FIF Jaminan Sertifikat Rumah :

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)