SHM atau Surat Hak Milik adalah dokumen berharga yang dapat dijadikan jaminan ketika Anda mengajukan pinjaman dengan agunan. Namun perlu diketahui bahwa SHM tidak dimiliki oleh semua orang kecuali pemilik asli dari sebidang tanah. Jadi, pastikan Anda memilikinya sebelum ajukan pinjaman jaminan SHM.
Apa itu SHM?
Dokumen berharga ini dibuat untuk memperjelas hak penuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah atau lebih. Hak milik atas tanah ini bersifat tetap sehingga tidak punya batas waktu dan pastinya turun temurun. Oleh karena itu pemilik sertifikat hak milik atas tanah berkuasa penuh serta berkepastian hukum tertulis atas kepemilikan tanah.
Pemilik SHM juga memiliki hak atas penggunaan dan pengambilan manfaat dari tanah tersebut. Misalnya tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan tempat tinggal maupun investasi jangka panjang lainnya. Keaslian sertifikat hak milik tanah dapat diperiksa menggunakan jasa notaris maupun dilakukan secara mandiri. Pengecekan secara mandiri dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional.
Fungsi SHM
Bicara soal fungsi SHM sudah sangat jelas bahwa surat tersebut melampirkan bukti tertulis kepemilikan sebidang tanah atau lebih. Nilai Surat Hak Milik tanah sangat tinggi dan paling kuat dari sisi hukum. Alhasil bagi Anda yang mau gadai sertifikat rumah maupun tanah bisa langsung dengan menyerahkan SHM kepada lembaga pembiayaan.
Tanah maupun lahan yang memiliki SHM masih berisiko hilang atau dicabut kepemilikannya dengan alasan kepentingan negara, penyerahan langsung oleh pemilik kepada negara secara sukarela dan lain sebagainya.
Jangka waktu SHM tidak dibatasi selama pemilik masih hidup. Selain itu SHM dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi lainnya sesuai hukum yang berlaku. Jika butuh uang secara mendadak, pemilik dapat menggadaikan, menjadikannya jaminan maupun disewakan. Anda bisa ajukan pinjaman jaminan SHM.
Syarat Pembuatan SHM
Apabila tidak memiliki SHM atas sebidang tanah yang sebenarnya milik Anda pribadi, segera lengkapi persyaratan pembuatannya. Secara umum syaratnya adalah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli dilengkapi dengan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga. Jangan lupa sertakan pula Surat Izin Mendirikan Bangunan dan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan. Terakhir lengkapi dengan surat pernyataan informasi pemilik lahan.
Cara Mendapatkan SHM
Setelah melengkapi persyaratan, langsung datangi kantor BPN wilayah. Anda bisa menuju loket pelayanan untuk menyerahkan dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk isi formulir dengan tanda tangan di atas materai. Pembayaran dilakukan secara langsung setelah pengisian formulir dengan harga pendaftaran sesuai dengan luas tanah. Anda bisa menanyakannya secara langsung saat tiba di kantor BPN agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Demikian penjelasan mengenai hal yang diperlukan untuk pembuatan SHM. Setelah itu Anda bisa langsung mengajukan pinjaman jaminan SHM. Semoga bermanfaat.