Beberapa tahun belakangan aplikasi pinjaman online makin menjamur. Bahkan, tidak sedikit lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman hingga puluhan juta rupiah tanpa jaminan. Kedengarannya memang menarik, tapi jangan mudah kepincut. Daripada kena tipu, ada pilihan alternatif untuk mendapatkan pinjaman dana, yakni gadai BPKB dengan bunga murah.
Meskipun begitu, bukan berarti anda terbebas dari risiko. Bila tidak cermat dalam memilih tempat gadai, anda masih bisa kena tipu, lho. Nah, sebelum menggadaikan BPKB, kenali dulu ciri-ciri tempat gadai yang ilegal.
1. Tidak Mengantongi Izin Dari OJK
Ciri pertama dari tempat gadai BPKB sehari cair yang ilegal adalah tidak memiliki izin dari OJK. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berwenang dalam mengatur urusan tersebut. Bila tidak memiliki izin, lembaga tersebut berarti menjalankan bisnisnya tanpa landasan hukum.
Bila sewaktu-waktu ada kejadian yang merugikan nasabah, anda tidak bisa menuntutnya melalui jalur hukum. Hal ini tentunya akan merugikan diri anda sendiri.
2. Tidak Memiliki Tempat Penyimpanan Barang Gadai
Ciri kedua dari tempat gadai yang ilegal adalah tidak mempunya tempat penyimpanan barang gadai. Idealnya, perusahaan finance memiliki tempat khusus untuk menyimpan barang-barang yang digadaikan oleh nasabahnya.
Tujuannya adalah menjamin keamanan barang anda. Jadi sewaktu-waktu anda melunasi pinjaman, barang bisa langsung diambil. Sementara di tempat gadai ilegal, barang anda tidak jelas di mana rimbanya.
3. Penaksiran Barang Jaminan Secara Asal-Asalan
Tempat gadai BPKB dengan bunga rendah yang mengantongi izin dari pemerintah akan menaksir harga barang jaminan sesuai regulasi yang berlaku. Mereka memiliki landasan tersendiri yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berbeda dari tempat gadai ilegal yang biasanya menaksir harga jaminan secara asal-asalan. Tak jarang, nasabah justru merugi karena pinjaman yang didapat tidak sesuai dengan nila barang yang digadaikan.
4. Suku Bunga yang Tinggi
Ciri-ciri tempat gadai ilegal yang selanjutnya adalah suku bunga terlalu tinggi. Untuk mengeruk keuntungan dari calon nasabah yang membutuhkan uang dalam waktu mendesak, tempat gadai ilegal memberlakukan bunga tinggi untuk pinjaman yang mereka berikan.
Bahkan, bunga yang dibebankan kepada nasabah sering kali tidak masuk akal. Tidak sedikit pula kasus dimana nasabah harus membayar 2 kali lipat dari pinjamannya karena bunga yang terlalu tinggi.
5. Uang Kelebihan Lelang Tidak Dikembalikan Ke Konsumen
Ketika nasabah tidak dapat melunasi pinjamannya, barang yang mereka gadaikan akan dilelang oleh perusahaan finance secara terbuka. Idealnya, hasil lelang tersebut diinformasikan kepada nasabah secara transparan dan uang kelebihannya dikembalikan ke konsumen.
Namun, di tempat gadai BPKB dengan bunga rendah yang ilegal, hasil lelang tidak diinfokan secara transparan. Bila ada kelebihan, uang tersebut akan masuk ke kantong perusahaan bukan pemilik barang sebelumnya.