Kredit Agunan Sertifikat Rumah Ini 2 Produknya

Kredit Agunan Sertifikat Rumah Ini 2 Produknya

Kredit agunan sertifikat rumah dengan 2 produk pinjaman multiguna dan KPR dapat menjadi pilihan. Produk pinjaman ini merupakan salah satu fasilitas kredit pinjaman bank. Agunan yang menjadi jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang kami tawarkan Kredit Multiguna atau KMG dapat membiayai segala kebutuhan mendesak. Mulai dari renovasi rumah, biaya pendidikan anak, pengembangan usaha dan lainnya.

Pinjaman ini dapat menjadi solusi tepat bagi anda yang sedang membutuhkan pinjaman dengan jumlah besar.

 

Ketentuan Kredit Agunan Sertifikat Rumah Produk Multiguna

Ketentuan Kredit Agunan Sertifikat Rumah Produk Multiguna

Memilih mengajukan pinjaman kredit multiguna di bank dapat menjadi pilihan tepat untuk anda. Karena bank merupakan lembaga keuangan terpercaya yang dapat menjadi tempat pengajuan kredit.

Pilihan berbagai bank pun sangat beragam dan bermacam – macam. Masing – masing bank menawarkan produk pinjaman dengan suku bunga dan kebijakan yang berbeda. Ada baiknya anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di bank tersebut.

Salah satu produk pinjaman kredit bank ialah kredit multiguna. Pinjaman ini sangat populer di beberapa kalangan masayarakat.

Berikut ini salah satu jenis produk yang akan kami bahas ketentuan kredit multiguna, yaitu :

1. Dapat Membiayai Segala Kebutuhan

Pinjaman kredit multiguna sangat diminati masyarakat karena dapat membiayai semua kebutuhan. Segala kebutuhan tersebut mulai dari kebutuhan konsumtif, produktif dan investasi.

Kebutuhan mendesak memang seringkali datang tidak terduga. Untuk anda yang telah menyiapkan dana tabungan tidak akan terlalu khawatir. Namun bagi anda yang belum menyiapkan tentu harus mencari dana tersebut.

Dengan agunan sertifikat rumah yang anda miliki dapat menjadi jaminan di bank. Dan setelah anda melewati prosedur bank maka dana pinjaman yang anda butuhkan akan cair.

2. Plafon Pinjaman

Berapa pinjaman yang di dapat dengan mengagunkan sertifikat rumah? pertanyaan ini sering muncul ketika anda akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah.

Awal yang perlu anda pahami ialah anda sedang mengajukan kredit pinjaman ke bank. Jadi ajukan pinjaman yang rasional sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan harga jual.

Sebenarnya sah – sah saja anda mau mengajukan pinjaman kredit di angka berapa saja. Namun hal ini kembali lagi bank akan menentukan kelayakan nasabahnya dalam memberikan nominal pinjaman yang di dapat.

Jadi berapa pinjaman yang akan anda dapatkan secara garis besar ada 2 faktor yang menentukan. Pertama ialah nilai jual harga pasaran rumah anda. Untuk produk kredit multiguna bank akan memberikan pinjaman di angka 50 – 60% dari harga jual.

Sebenarnya kebijakan ini dapat berbeda – beda karena setiap bank memiliki aturan kredit sendiri – sendiri. Namun pada umumnya produk multiguna berbeda dengan produk KPR yang dapat memberikan LTV (Loan To Value) yang lebih besar.

Faktor kedua yang sangat menentukan ialah berapa besaran pendapatan per bulan anda yang tercermin. Bank akan menilai kelayakan dan kesanggupan bayar nasabahnya dalam membayar angsuran per bulan.

Karena bukan berarti anda memiliki sertifikat rumah di tangan maka dengan mudah anda dapat memperoleh dana besar. Bank tidak akan semudah itu memberikan pinjaman besar kepada calon debiturnya.

Bank akan melihat perputaran penghasilan yang anda dapatkan per bulannya. Lalu bank juga akan menilai SLIK OJK anda apakah terdapat fasilitas kredit pinjaman yang berjalan. Karena hal ini akan mempengaruhi pendapatan yang anda terima setiap bulannya.

3. Jangka Waktu Pinjaman

Untuk pinjaman kredit multiguna pada umumnya memiliki tenor jangka waktu maksimal 5 tahun. Hal ini kembali lagi pada lembaga keuangan mana yang anda ajukan. karena setiap lembaga keuangan memiliki aturan kredit yang berbeda.

Namun pada umumnya hampir semua lembaga keuangan bank dan bank BPR memiliki jangka waktu kredit tidak panjang. Berbeda dengan tenor jangka waktu pinjaman KPR yang bisa sampai dengan 10 tahun keatas.

Seluruh proses kembali kepada aturan tempat gadai yang anda pilih untuk mengajukan pinjaman. Sebagai calon debitur tentu wajib memahami aturan tempat gadai yang akan anda ajukan.

4. Suku Bunga

Ketika akan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tingkat suku bunga per bulan menjadi pertimbangan. Setiap lembaga keuangan memiliki tingkat suku bunga yang berbeda – beda satu sama lain.

Jika anda mencari suku bunga pinjaman rendah maka dapat mengajukan di bank umum. Pilihan pinjaman di bank umum yaitu : Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dll.

Selain bank tersebut anda dapat mengajukan pinjaman kredit multiguna Bank BPR. Untuk selisih tingkat suku bunga per bulan di Bank BPR sedikit lebih besar jika membandingkan dengan bank umum.

Akan tetapi proses pinjaman di Bank BPR terkenal lebih mudah dan cepat oleh masyarakat. Jadi masing – masing tempat gadai tersebut memiliki keunggulan.

 

Ketentuan Kredit Agunan Sertifikat Rumah Produk KPR

Ketentuan Kredit Agunan Sertifikat Rumah Produk KPR

Rumah saat ini menjadi kebutuhan primer oleh seluruh kalangan masyarakat. Setiap tahun akan ada keluarga baru yang mencari hunian sebagai tempat tinggal. Namun dengan tingginya harga rumah saat ini tentu dapat menjadi kesulitan bagi sebagian masyarakat.

Untuk menjawab solusi tersebut maka bank mengeluarkan fasilitas pinjaman Kredit Pemilikan Rumah. Dengan adanya fasilitas pinjaman KPR ini akan memberikan kemudahan bagi keluarga baru dalam memiliki rumah hunian tempat tinggal.

Berikut ini ketentuan dalam produk KPR pinjaman jaminan sertifikat rumah, yaitu :

1. Pembelian Rumah

Fasilitas pinjaman KPR memudahkan masyarakat dalam membeli rumah sebagai tempat tinggal. Mengingat saat ini harga rumah terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Bagi sebagian keluarga tentu akan  memberatkan dengan nominal tersebut.

Untuk anda yang ingin membeli rumah baru atau secondary maka dapat mengajukan pinjaman KPR bank. Pinjaman ini memfasilitasi anda dalam pembelian rumah yang anda inginkan. Pembelian wajib dengan DP sesuai dengan ketentuan.

2. Pemberian Pinjaman

Ketika mengajukan pinjaman KPR maka wajib melampirkan dokumen data keuangan yang anda miliki. Karena bank akan menganalisa berapa besaran pendapatan per bulan yang tercermin dari penghasilan calon debitur.

Jika calon debitur bersumber pendapatan sebagai karyawan maka dapat melampirkan slip gaji dan surat keterangan karyawan. Lalu bank akan meminta rekening koran tabungan 3 bulan terakhir untuk melihat pendapatan yang tercermin.

Untuk sumber pendapatan sebagai wiraswasta maka bank akan meminta data legalitas usaha yang anda jalankan. Bank tentu akan menganalisa berapa besar usaha yang anda jalani dan perputaran uang.

Dalam pinjaman KPR palfon pinjaman yang anda dapat cukup tinggi namun kembali lagi kepada pendapatan. Plafon maksimal yang anda dapat bisa 80 – 90% dari harga jual rumah. Dengan begitu anda tinggal menghitung DP yang perlu anda persiapkan.

3. Tenor Pinjaman

Penawaran tenor jangka waktu pinjaman KPR bank cukup panjang. Berbeda dengan produk pinjaman kredit multiguna bank. Untuk tenor jangka waktu pinjaman KPR bisa 10 – 20 tahun lama waktu pinjaman.

Dengan panjangnya masa tenor pinjaman akan meringankan masyarakat dalam mencicil angsuran per bulan.

4. Tingkat Suku Bunga

Pinjaman KPR memiliki tingkat suku bunga relatif rendah. Karena pinjaman KPR biasanya mengajukan di bank – bank besar dengan penawaran tingkat suku bunga rendah.

Untuk Bank BPR ada juga yang menawarkan produk pinjaman KPR tapi tidak banyak. Karena Bank BPR lebih banyak menawarkan pinjaman produk kredit multiguna.

Dengan suku bunga yang ringan akan memudahkan masyarakat dalam mencicil angsuran per bulan. Bank juga membantu masyarakat dalam meningkatkan daya beli properti rumah agar perekonomian semakin maju.

 

Syarat Pengajuan Kredit Agunan Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah wajib memenuhi syarat aturan yang berlaku. Masing – masing lembaga keuangan tentu memiliki syarat yang wajib terpenuhi calon debitur. Syarat aturan tersebut dapat calon debitur pelajari sebelum mengajukan pinjaman.

berikut ini syarat pengajuan kredit agunan sertifikat rumah, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia

Syarat ini merupakan syarat wajib ketika akan mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Sebagai Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen identitas pribadi.

Dokumen identitas tersebut ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Usia minimal 21 Tahun dan Maksimal 65 Tahun Lunas Kredit

Batas usia minimal untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah ialah usia 21 tahun. Jika calon debitur belum berusia tersebut maka proses tidak bisa berjalan.

Dan batas usia maksimal sebagai pemohon ialah 65 tahun lunas kredit. Akan tetapi untuk batas usia maksimal terkadang lembaga keuangan memiliki aturan yang berbeda satu sama lain.

3. Memiliki Penghasilan Tetap

Calon debitur wajib memiliki sumber penghasilan tetap per bulan baik sebagai karyawan atau wiraswasta. Jika calon debitur baru bekerja atau baru memulai usaha tanpa ada sumber pendapatan lain. Maka bank akan sulit memproses data tersebut.

Karena bank akan menganalisa kesanggupan bayar calon debitur berdasarkan pendapatan 3 bulan terakhir yang tercermin.