PERSYARATAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

PERSYARATAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

Persyaratan pinjaman sertifikat menjadi hal yang harus anda perhatikan ketika mengajukan pinjaman. Jaminan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Selain itu jika jaminan masih Akta Jual Beli (AJB) dan girik belum dapat kami bantu proses. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Untuk memenuhi segala kebutuhan menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi cerdas. Dengan memanfaatkan pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah dana pinjaman dapat bermanfaat untuk segala kebutuhan mulai dari renovasi rumah, tambahan modal usaha dan keperluan lainnya.

Sebelum mengajukan ada baiknya melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu, yaitu :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Persyaratan Pinjaman Sertifikat

 

Tips Agar Persyaratan Pinjaman Sertifikat Disetujui

Selain melengkapi persyaratan dokumen yang menjadi persyaratan, ada beberapa penilaian juga dari bank atau lembaga pembiayaan yang memutuskan apakah pinjaman berhasil atau tidak. Berikut beberapa tips agar pinjaman yang anda ajukan dapat berhasil :

  • SLIK BI Checking menjadi syarat wajib dalam proses pengajuan di Bank. Jika anda memiliki tunggakan sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu dan apabila memang bermasalah dengan BI Checking sebaiknya ajukan di Lembaga Keuangan Non BI Checking.
  • Jangan mengajukan pinjaman di atas nilai taksiran harga pasaran rumah. Untuk pinjaman multiguna biasanya bank dan lembaga pembiayaan mengcover 50 – 70% dari harga rumah dengan catatan penghasilan keuangan calon debitur tergambar per bulannya.
  • Sesuaikan dengan gaji atau penghasilan setiap bulan dengan besarnya pinjaman yang diajukan. Karena bank atau lembaga pembiayaan akan menilai kapasitas calon debitur untuk membayar angsurannya minimal 30% dari total pendapatan per bulan.
  • Berikan alasan yang jujur dan logis untuk apa dana yang akan digunakan nanti.

 

Percayakan pinjaman sertifikat rumah anda kepada kami karena kami bermitra dengan beberapa bank dan lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ajukan Pinjaman anda sekarang juga!

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/Wa)