Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah

Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah

Pinjaman dengan sertifikat rumah menjadi pilihan pinjaman populer yang ada di Indonesia. Hal ini karena dengan mengagunkan sertifikat rumah yang anda miliki dapat bermanfaat untuk segala kebutuhan.

Dengan menjaminkan sertifikat rumah yang anda punya saat ini juga memiliki beberapa keunggulan. Keunggulannya ialah plafon pinjaman yang di dapat besar, Suku bunga per bulan relatif rendah, dan lainnya.

 

Pengertian Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah

Pengertian Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah

 

Pinjaman dengan sertifikat rumah ialah pinjaman dengan mangagunkan sertifikat rumah yang anda miliki. Untuk menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki dapat mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan non bank.

Sertifikat rumah yang anda miliki merupakan dokumen legal sah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Jika anda ingin menjaminkan surat berharga tersebut harus anda jaminkan pada lembaga keuangan terpercaya.

Sertifikat rumah yang dapat menjadi jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain bentuk sertifikat tersebut seperti girik, AJB dan lainnya di kami belum dapat bantu prosesnya.

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Pinjaman yang anda ajukan sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan bayar per bulan.

Pinjaman yang anda dapatkan jika bank menyetujui dapat anda gunakan untuk berbagai keperluan. Karena sifat pinjaman ini ialah kredit multiguna maka anda dapat memanfaatkan untuk kebutuhan produktif, konsumtif dan investasi.

 

Berikut Ini Keunggulan Pinjaman Dengan Sertifikat Rumah

Pinjaman jaminan sertifikat rumah memiliki beberapa keunggulan jika membandingkan dengan pinjaman lain. Memilih mengajukan pinjaman sertifikat rumah yang anda miliki ada beberapa kelebihan, yaitu :

1. Plafon Pinjaman Besar

Pinjaman yang anda dapatkan dengan menjaminkan aset rumah yang anda miliki dapat berjumlah besar. Semakin besar nilai agunan rumah yang anda jaminkan akan mendapatkan peluang tersebut karena nilai pasaran menjadi salah satu penilaian.

Namun bukan berarti dengan jaminan rumah yang anda miliki bernilai milyaran maka dengan mudah mendapatkan pinjaman. Karena hal tersebut hanya salah satu faktor penilaian saja. Karena bank perlu menganalisa secara menyeluruh untuk memberikan berapa pinjaman yang diberikan.

Analisa secara menyeluruh tersebut mulai dari faktor SLIK OJK anda mengenai riwayat pembayaran kredit. Setelah itu kapasitas pendapatan per bulan seperti hal nya mutasi perputaran uang beberapa bulan terakhir berapa besarannya.

Tentu bukan hal yang mudah ketika mengajukan gadai sertifikat rumah. Akan tetapi selama anda orang yang kooperatif dan memberikan informasi dengan sebenar – benarnya menjadi nilai tambah juga.

2. Suku Bunga Relatif Rendah

Jika anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah di bank akan mendapat tingkat suku bunga rendah. Penawaran tingkat suku bunga pada bank umum memang terkenal memiliki tingkat suku bunga yang rendah.

Mendapatkan suku bunga rendah maka anda harus mengajukan pinjaman di bank umum atau bank besar. Beberapa bank tersebut yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Syariah Indonesia dan beberapa bank besar lainnya.

Lain halnya jika anda mengajukan pinjaman di Bank BPR atau saat ini dikenal Bank Perekonomian Rakyat. Untuk tingkat suku bunga yang menjadi penawaran Bank BPR sedikit lebih tinggi dari bank umum.

3. Proses Mudah

Mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah sebenarnya gampang – gampang susah. Anda harus tau dan menyesuaikan dengan data yang anda miliki kemana tempat gadai yang cocok. Karena masing – masing tempat gadai memiliki aturan kredit yang berbeda.

Jika anda menginginkan pengajuan cepat jangan anda ajukan di bank umum. Karena proses memakan waktu lebih lama jika mengajukan di Bank BPR. Dan untuk proses pengajuan di Bank BPR terkenal lebih sederahana dan mudah.

Namun jika anda menginginkan bunga yang rendah dan cicilan ringan maka proses di bank umum. Karena seperti yang sudah kami jelaskan di atas tingkat suku bunga di bank umum lebih rendah jika membandingkan dengan Bank BPR.

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Koran Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)