Cara gadai sertifikat rumah atas nama orangtua dapat anda pelajari jika ingin menggadaikan sertifikat rumah orangtua. Proses menggadaikan sertifkat orangtua tentu memiliki proses yang berbeda dengan sertifikat atas nama sendiri atau pasangan sah.
Menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi berbagai macam kebutuhan untuk anda. Namun perlu anda pahami cara dan ketentuan dalam gadai sertifikat rumah tersebut agar berjalan dengan lancar.
Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua
Gadai sertifikat rumah menjadi suatu cara untuk mendapatkan sejumlah pinjaman dana untuk keperluan mendesak. Berbagai keperluan mendesak tersebut seperti biaya pendidikan, biaya pengobatan, renovasi rumah dan kebutuhan mendesak lainnya.
Namun ada kalanya sertifikat rumah yang ingin di gadai bukan atas nama sendiri. Melainkan jaminan sertifikat rumah tersebut masih atas nama orangtua kandung.
Pertanyaannya bisakah menggadaikan sertifikat rumah atas nama orangtua?. Jawabannya bisa anda ajukan selama pemohon pinjaman ialah salah satu anak kandung, bukan saudara lain atau anak angkat.
Selanjutnya bagaimana cara menggadaikan sertifikat rumah atas nama orangtua?
Berikut ini kami akan menginformasikan cara gadai sertifikat rumah orangtua :
1. Diskusikan Terlebih Dahulu
Langkah awal ketika akan mengajukan pinjaman sertifikat atas nama orangtua ialah dengan melakukan diskusi terbuka dengan orangtua. Karena orangtua masih sebagai pemilik hak rumah tersebut dan wajib persetujuan orangtua.
Anda dapat menjelaskan tujuan anda mengagunkan sertifikat rumah tersebut dan pastikan orangtua memahami risiko serta manfaat. Jika orangtua tidak setuju maka proses gadai sertifikat rumah tidak dapat berjalan.
2. Kedua Orangtua Wajib Hadir Tanda Tangan
Jika pinjaman yang anda ajukan mendapatkan persetujuan maka kedua orangtua di wajibkan hadir ketika akad kredit. Kedua orangtua wajib hadir tanda tangan tidak bisa salah satu saja yang hadir untuk tanda tangan.
Kedua orangtua akan di minta untuk tanda tangan sebagai bukti persetujuan sertifikat rumah tersebut di jaminkan.
3. Jika Orangtua Sudah Meninggal
Apabila sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua dan salah satu anak yang maju sebagai pemohon bisa di ajukan. Namun prosesnya sertifikat rumah tersebut wajib sekalian di balik nama ke seluruh ahli waris dengan biaya balik nama bisa di potong dari pinjaman.
Potongan biaya balik nama sertifikat rumah tersebut sudah pasti sangat besar. Jadi sebaiknya anda pikirkan dan diskusikan dahulu dengan matang mengenai potongan biaya tersebut.
Setelah anda berdiskusi dengan keluarga, proses awal mempersiapkan Surat Keterangan Waris (SKW) kelurahan dan kecamatan. Dan nama yang tercantum di surat ahli waris tersebut wajib hadir semua untuk tanda tangan.
Perhatikan Ini Cara Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orangtua
Ketika anda ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah atas nama orangtua perlu anda perhatikan beberapa ketentuan. Agar pengajuan pinjaman sertifikat rumah yang anda ajukan dapat berjalan lancar.
Berikut ini beberapa hal yang harus anda perhatikan :
1. Persetujuan Anak Kandung Lain
Jika kondisi kedua orangtua atau salah satu orangtua sudah tidak ada maka beberapa lembaga keuangan mewajibkan persetujuan anak kandung lain. Karena setiap anak kandung memiliki hak atas rumah tersebut kecuali ada surat wasiat dari orangtua atau akta hibah.
Hal yang dapat terjadi risiko kedepannya jika pemohon melakukan gagal bayar atau wanprestasi. Karena risikonya rumah tersebut akan di lakukan penyitaan oleh lembaga keuangan sedangkan ada hak juga anak kandung lain atas rumah tersebut.
Maka hal inilah yang di hindari oleh lembaga keuangan agar kedepannya tidak terjadi sengketa dan meminimalisir risiko.
Namun selama kedua orangtua masih ada maka cukup salah satu anak kandung saja yang maju sebagai pemohon.
2. Berapa Ahli Waris atau Anak Kandung
Perlu anda perhatikan berapa anak kandung atau ahli waris karena jika terlalu banyak ada lembaga keuangan yang tidak dapat proses.
Apabila sertifikat rumah tersebut atas nama almarhum maka wajib persetujuan seluruh ahli waris dan seluruh ahli waris di wajibkan hadir tanda tangan.
3. Rumah Terawat
Apabila rumah yang anda jaminkan berbeda dengan rumah tempat tinggal anda. Maka kondisi rumah yang akan di jaminkan wajib dalam kondisi terawat walaupun rumah tersebut dalam kondisi kosong atau tidak di tempati.
Jaminan rumah yang akan anda agunkan akan menjadi penilaian apakah layak mendapatkan kredit atau tidak. Anda dapat melakukan perbaikan kecil apabila kondisi rumah terlihat kurang sehingga ketika survei dapat meningkatkan penilaian rumah.
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)