Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Cara menggadaikan sertifikat rumah harus anda pahami ketika akan mengajukan kredit pinjaman. Mengajukan pinjaman sertifikat rumah menjadi cara tepat mendapatkan pinjaman cepat dengan jumlah besar.

Namun sebelum anda menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki. Sebaiknya anda memahami beberapa hal dalam proses kredit. Anda dapat mempelajari mulai dari syarat dan proedur agar proses berjalan dengan lancar.

 

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah Berikut Syaratnya

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah Berikut Syaratnya

Syarat cara menggadaikan sertifikat rumah harus anda pahami dengan seksama. Karena persyaratan menjadi data yang akan menjadi penilaian oleh lembaga keuangan. Calon debitur akan di wajibkan melengkapi persyaratan yang sudah menjadi ketentuan.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan dalam menggadaikan sertifikat rumah, yaitu :

1. Sertifikat Rumah Milik Sendiri

Mengagunkan sertifikat rumah yang anda miliki akan dengan mudah prosesnya jika atas nama sendiri. Jika sertifikat atas nama pasangan sah baik istri ataupun suami maka proses dapat berjalan. Karena suami istri wajib hadir tanda tangan di kantor ketika pinjaman disetujui.

Apabila sertifikat rumah yang anda miliki masih atas nama orangtua. Cukup salah satu anak yang menjadi pemohonnya. Karena nanti kedua orangtua juga wajib hadir tanda tangan di kantor ketika pinjaman berhasil approve.

2. Memiliki Penghasilan Tetap

Calon debitur yang akan mengajukan pinjaman wajib memiliki sumber pendapatan setahun kebelakang. Sumber pendapatan tersebut bisa dari karyawan melalui gaji per bulan atau wiraswasta.

Jika calon debitur baru akan menjalankan usaha baru dan sebelumnya tidak ada pendapatan sama sekali. Maka proses tersebut tidak dapat berjalan karena lembaga keuangan tidak dapat menganalisa sumber pendapatan calon debiturnya.

3. Rumah Layak Huni

Kondisi jaminan rumah yang menjadi jaminan juga akan menjadi penilaian. Jadi tidak semua rumah dapat menjadi jaminan di lembaga keuangan. Akan ada penilaian mengenai kondisi jaminan rumah yang akan menjadi jaminan.

Berikut ini beberapa kondisi rumah yang tidak dapat proses :

  • Rumah kondisi kosong lama tidak terawat sama sekali
  • Dekat dengan SUTET
  • Dekat dengan pemakaman, kali besar, dan fasum
  • Kondisi sedang dalam sengketa

 

Prosedur Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

Prosedur dalam proses gadai sertifikat rumah pada umumnya hampir sama. Ketika akan mengajukan pinjaman sertifikat rumah harus melewati beberapa prosedur sampai dengan dana cair.

Pada umumnya proses pinjaman sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair. Tahapan proses tersebut harus dilewati oleh calon debitur.

Berikut ini tahapan prosedur dalam gadai sertifikat rumah :

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Proses awal anda akan melakukan pengecekan SLIK OJK terlebih dahulu. SLIK OJK menjadi persyaratan awal dalam tahapan proses gadai sertifikat rumah. Tahapan ini menjadi filter awal lembaga keuangan dalam proses pengajuan calon debiturnya.

Data awal yang perlu anda siapkan ketika mengajukan SLIK OJK ialah Foto KTP, Foto KK dan Foto Buku Nikah.

2. Proses Survey

Proses survey menjadi tahapan selanjutnya ketika proses SLIK OJK anda lolos. Anda wajib menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan kredit dengan lengkap. Semakin anda cepat melengkapi dokumen tersebut semakin cepat proses pinjaman anda.

Ketika proses survey pastikan anda memberikan informasi dengan sebenar – benarnya. Karena lembaga keuangan akan mengecek dan kroscek informasi yang anda berikan.

3. Pengecekan Sertifikat Rumah

Setelah pinjaman anda mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan. Maka anda akan diberikan Offering Latter (OL). Surat ini dapat juga SP2K tergantung dari lembaga keuangan tersebut.

Pada surat persetujuan kredit tersebut akan menjelaskan rincian. Mulai dari plafon pinjaman, tenor jangka waktu, potongan biaya dan lain sebagainya.

Ketika anda telah menyetujui maka proses pengecekan sertifikat rumah di BPN. Proses pengecekan ini memerlukan waktu beberapa hari sampai hasil pengecekan keluar hasilnya.

4. Akad Kredit

Proses terakhir ialah akad kredit proses tanda tangan dengan lembaga keuangan dan notaris. Calon debitur akan datang ke kantor dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Seluruh pihak yang terkait dalam proses akad kredit wajib untuk hadir.

Setelah seluruh proses selesai maka dana pinjaman akan di transfer ke rekening anda.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Koran Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)