CARA MENGURUS SURAT ROYA SERTIFIKAT RUMAH

CARA MENGURUS SURAT ROYA SERTIFIKAT RUMAH

CARA MENGURUS SURAT ROYA SERTIFIKAT RUMAH

 

Cara mengurus surat roya ketika pinjaman sertifikat rumah atau kredit jaminan sertifikat rumah telah lunas. Membeli rumah dengan metode cicilan kredit ke bank atau disebut dengan pinjaman KPR telah menjadi banyak pilihan masyarakat. Atau menjaminkan sertifikat rumah yang anda miliki untuk mengajukan pinjaman kredit multiguna di bank juga menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dana capat dengan jumlah cukup besar.

Dengan kedua metode tersebut maka nasabah wajib membayar cicilan angsuran per bulan hingga tenor jangka waktu sesuai dengan perjanjian kredit.

Lalu apakah surat roya tersebut? surat roya ialah surat yang digunakan untuk pencoretan Hak Tanggungan kredit bank karena Hak Tanggungan tersebut telah lunas dan selesai pembayarannya. Ketika mengajukan pinjaman ke bank maka akan di pasang Hak Tanggungan oleh notaris rekanan bank yang menandakan bahwa sertifikat tersebut sedang dalam masa pinjaman kredit di bank.

Oleh sebab itu ketika pinjaman di bank telah lunas Hak Tanggungan tersebut wajib di coret yang menandakan bahwa kredit bank telah selesai atau lunas.

Untuk mengajukan penghapusan roya Hak Tanggungan bank dapat di lakukan di kantor pertanahan BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Ada dua metode yang dapat di laksanakan yaitu langsung mendatangi BPN pengeluar sertifikat tersebut atau via online.

Berikut persyaratan dalam pengurusan surat roya :

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila di kuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon/ahli waris (KTP & KK) dan kuasa apabila di kuasakan dan telah di cocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Tanggungan dan atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
  • Surat roya dari bank + Surat keterangan lunas dari bank
  • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) dan penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya yang telah di cocokan aslinya oleh petugas loket

Pinjaman yang dapat kami bantu proses berupa kredit multiguna dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selain itu tidak dapat kami bantu prosesnya jika masih berbentuk AJB atau girik.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar untuk plafon pinjaman yang di dapat tergantung dari nilai harga rumah yang menjadi jaminan dan terpenting pendapata 3 – 6 bulan terakhir yang tercermin.

Untuk proses pinjaman sertifikat rumah biasanya proses 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Memilih tempat gadai sertifikat rumah merupakan hal terpenting karena menyangkut dengan surat berharga berupa sertifikat rumah.

Kami melayani pinjaman sertifikat rumah untuk wilayah Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocpy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Cara Mengurus Roya Sertifikat Rumah Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)