Gadai rumah di Pegadaian telah lama jadi solusi saat sedang membutuhkan dana tambahan. Mengingat kisaran pinjaman yang dapat diperoleh terbilang cukup besar, menggadaikan rumah menjadi pilihan banyak orang.
Meski anda sangat butuh dana dalam waktu singkat, namun jangan sampai terburu-buru hingga tak menyiapkan kelengkapan dokumennya. Mari simak ulasannya berikut ini!
Bagaimana Cara Gadai Rumah di Pegadaian?
Anda baru pertama kalinya mencoba gadai sertifikat rumah lewat Pegadaian? Begini cara-caranya yang harus dilakukan :
- Gali informasi sebanyak mungkin
Meski nanti prosedur peminjaman akan dijelaskan oleh pihak Pegadaian, namun tak ada salahnya jika anda menggali informasi seputar gadai rumah sebanyak mungkin.c
Cari tahu informasi seperti biaya tambahan, besaran bunga, dana yang dipinjamkan Pegadaian, hingga jangka waktunya.
Cek juga status rumah anda apakah dokumen legalitasnya sudah lengkap, bebas sengketa. Jika masih ada yang belum dipahami, cobalah bertanya pada layanan konsumen Pegadaian.
- Mendatangi Pegadaian
Setelah mengantongi beberapa informasi seputar gadai sertifikat rumah di pegadaian, anda bisa langsung mendatangi Pegadaian, bawa juga dokumen yang diminta dan isi formulir.
Bawalah dokumen persyaratan meliputi sertifikat rumah asli, kartu keluarga (asli dan fotokopi), bukti usaha atau slip gaji.
- Menunggu persetujuan
Selesai mengajukan persyaratan, selanjutnya pihak Pegadaian akan mengestimasi nilai jual dari rumah yang digadaikan. Pencairan dana pinjaman biasanya butuh 1-5 hari kerja, bergantung besaran dana yang diajukan.
Syarat-syarat Gadai Sertifikat Rumah
Berikut beberapa syarat yang perlu anda persiapkan saat menggadai rumah di Pegadaian :
- Usia minimal peminjam 21 tahun, maksimal 64 tahun.
- Fotokopi KK, KTP, Surat Nikah
- Surat Asli Keterangan Usaha
- Sertifikat rumah dan tanah yang asli
- IMB
- Bukti bayar PBB terakhir
Poin Penting yang Harus Diperhatikan
Syarat-syarat dan cara gadai rumah di Pegadaian memang terbilang mudah, akan tetapi ada sederet poin penting lainnya yang mesti anda perhatikan juga. Apa sajakah?
- Sudah balik nama
Saat mengajukan pinjaman berupa sertifikat rumah, pastikan sudah terbukti kepemilikannya. Biasanya lembaga keuangan tak melayani hingga prosesnya jauh lebih rumit untuk rumah yang belum dibalik nama.
Pastikan ulang nama pemilik di sertifikat sudah sesuai sebelum mengajukan pinjaman.
- Lembaga keuangan resmi
Jangan mudah tergiur pencairan dana cepat, pasalnya ini jadi peluang besar orang tak bertanggung jawab untuk menipu nasabah.
Anda wajib memilih dan memastikan lembaga pilihan telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Periksa kelayakan
Cek juga kelayakan anda saat mengajukan pinjaman, umumnya pihak Pegadaian atau bank akan menganalisa status 5C sebagai pertimbangan apakah nasabah layak mendapat pinjaman atau tidak.
Pastikan finansial anda cukup stabil untuk terhindar dari penumpukan utang.
Itulah syarat, cara, dan informasi penting lain seputar gadai rumah di Pegadaian. Untuk informasi lain seputar gadai rumah cek Maugadai.com.