DANA TUNAI SERTIFIKAT RUMAH

DANA TUNAI SERTIFIKAT RUMAH

DANA TUNAI SERTIFIKAT RUMAH

 

Dana Tunai Sertifikat Rumah melayani pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Proses pengajuan kredit memakan waktu 1 – 2 minggu sampai proses akad kredit.

Untuk pinjaman yang dapat proses mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Semakin cepat calon debitur melengkapi data tentu semakin cepat proses pengajuan kreditnya.

Sedangkan area yang dapat kami bantu proses meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pilihlah lembaga pembiayaan atau bank yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah di jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Memilih tempat gadai sertifikat rumah menjadi hal yang sangat penting karena menyangkut dengan asset berharga surat rumah. Calon debitur dapat mengecek terlebih dahulu melalui situs OJK atau mengecek langsung ke bank tersebut apakah memiliki legalitas yang jelas.

Proses pinjaman sertifikat rumah melalui beberapa tahapan sampai pinjaman cair ke rekening anda. Tahapan awal Bi checking wajib tidak ada riwayat tunggakan kredit bahkan kredit macet. Apabila ada tunggakan lebih baik menyelesaikan terlebih dahulu dan jika terdapat kredit macet wajib menyertakan surat keterangan lunas apabila sudah di bayarkan.

Selanjutnya proses survey ke rumah calon debitur pastikan dokumen persyaratan kredit sudah di lengkapi dengan baik.

Setelah proses survey sudah dilakukan selanjutnya proses analisa kredit apakah pinjaman anda disetujui sesuai dengan nominal pinjaman atau dibawah nominal pinjaman.

Jika pinjaman anda sudah disetujui maka proses selanjutnya pengecekan sertifikat asli oleh notaris yang ditunjuk oleh pihak bank di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dan terakhir setelah pengecekan sertifikat selesai selanjutnya proses akad kredit tanda tangan di depan notaris sekaligus pencairan dana ke rekening nasabah.

Dana Tunai Sertifikat Rumah

 

Syarat Gadai Dana Tunai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut :

0858 9268 2443 (Tlp/WA)