Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Menjaminkan sebuah surat rumah bagi sebagian besar orang adalah hal yang disukai karena menjadi alternatif solusi dana cair cepat dan jumlahnya mungkin besar. Gadai surat rumah atau tanah sebenarnya gampang-gampang susah karena ada syarat dan ketentuan agar prosesnya lancar. Gadai kredit jaminan sertifikat rumah bisa dengan atas nama orang lain atau sendiri.

Simak ulasan gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri berikut!

Gadai atas nama orang lain, bisakah?

Secara garis besar cara gadai sertifikat rumah dikatakan tidak bisa tapi jika Anda memiliki ijin dari pemilik sah surat rumah tersebut maka bisa diajukan dan cair. Adapun ijin dari pemiliknya seperti surat kuasa dan balik nama keatas nama Anda. Contoh, Siska berencana meminjam uang ke bank sejumlah Rp. 50 juta dengan jaminan surat rumah dari orang tuanya. Maka, Siska harus mengurus balik nama sertifikat tersebut atas nama Siska atau menuliskan sebuah surat kuasa yang ditandatangani orang tuanya agar bisa mengajukan pinjaman dengan surat rumah. Di sisi lainnya, Siska juga bisa mengajukan permohonan ke orang tuanya agar mau menjaminkan surat rumahnya ke bank, tapi yang membayar cicilan setiap bulan tetaplah Siska.

Dengan demikian, gadai yang bisa dicairkan atas nama orang lain adalah seperti yang disebutkan di atas. Apabila Anda memberikan jaminan surat rumah tanpa adanya persetujuan hitam di atas putih dari si pemilik sahnya jelas tidak bisa. Hal itupun belum tentu sukses 100% bisa dicairkan karena Anda sebagai pengaju pinjaman bukanlah pemilik sah sertifikat rumah. Pihak bank akan menanyakan untuk apakah pinjaman tersebut diajukan, jika pinjaman untuk hal yang bersifat non usaha cenderung ditolak.

Paling nyaman hutang ke bank dengan cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank adalah milik Anda sendiri dengan hitungan pemasukan yang terbagi menjadi 3. Pemasukan Anda nantinya akan dihitung sebagai biaya untuk hidup, biaya untuk angsuran dan biaya untuk lainnya.

Berapakah minimal pinjaman yang sesuai?

Hal ini tergantung dari tujuan Anda meminjam, harga jaminan Anda. Jika Anda meminjam uang di lembaga agunan sertifikat rumah akan berbeda limit (jumlah). Limit pinjaman dana dari bank mulai Rp. 50 juta dengan perbandingan nilai jaminannya. Contoh, Anda menjaminkan surat rumah dengan jumlah ajuan Rp. 50 juta ternyata setelah diteliti oleh surveyor harga rumah Anda masuk ke dalam harga tersebut bahkan lebih tinggi (katakan harga rumah Anda Rp. 120 juta) maka proses peminjaman dengan surat rumah dikatakan berpeluang besar cair. Simulasi jangka waktu yang bisa Anda pilih yakni pelunasan 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan hingga 10 tahun. Apabila Anda mengajukan pinjaman Rp. 50 juta dengan tempo 4 tahun, kisaran angsuran per bulannya adalah Rp. 1.292.000. Semakin lama maka semakin terjangkau cicilanya hanya saja Anda akan terlalu lama melunasinya.

Apa sajakah berkas untuk ajuan pinjaman memakai sertifikat rumah orang lain?

Adapun dokumen pinjaman sertifikat rumah bunga rendah dapat kita lihat bersama di bawah ini:

  1. Salinan KTP pemohon hutang dari suami dan istri.
  2. Salinan akta Nikah, salinan Kartu Keluarga.
  3. Salinan struk gaji atau penghasilan bulanan
  4. Salinan SHM, IMB dan PBB terakhir.
  5. Salinan SK Capeg, SK PN, SK Kenaikan pangkat dan Gaji berkala (jika Anda adalah seorang pegawai tetap)
  6. Salinan NPWP.
  7. Salinan Karpeg dan Taspen.
  8. Menyediakan foto pemohon dan pasangan.
  9. Sertakan foto rumah yang akan dijadikan jaminan kredit

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menanyakan langsung ke pihak bank apa saja dokumen lanjutan yang mempercepat pencairan.

Berapakah lama waktu proses pencairan?

Tahapan awal dalam pengajuan hutang ke pinjaman bank jaminan sertifikat rumah adalah:

  1. Melengkapi form pengajuan pinjaman lewat meja front office
  2. Kemudian melengkapi dokumen penunjang seperti salinan KTP, dan sebagainya.
  3. Setelah semua dokumen lengkap tinggal disetorkan ke pihak bank, Anda bisa pulang dahulu sembari menunggu seorang surveyor bank datang ke rumah Anda. Jangka waktunya maksimal 2 minggu, jika ada yang mewawancarai lewat batas waktu tersebut kemungkinan pengajuan Anda akan masuk ke tahapan lanjutan yakni seleksi nilai jaminan.
  4. Apabila surveyor selesai mewawancarai Anda maka pihak bank akan memberikan kabar paling cepat 1 minggu apakah pinjaman Anda bisa sukses atau tidak.
  5. Jika sukses, Anda akan ditelepon oleh pihak bank untuk melengkapi syarat lanjutan pencairan.
  6. Dalam pencairan, tidak boleh diwakilkan karena menghindari aksen kendala.
  7. Masa waktu pencairan memakan waktu sekitar 1 bulan.

Jadi, sangat jelas sekali bahwa saat pengajuan hutang jaminan sertifikat rumah hingga pencairan memakan waktu cukup lama, tidak bisa cair cepat 1 hari jadi. Bunga yang diberikan juga rendah, berbeda dengan suku bunga dari lembaga keuangan lain yang menjanjikan cair 1 hari tentu lebih tinggi.

Apakah resiko yang akan ditanggung nasabah jika lalai mengangsur?

  1. Denda

Denda yang diberikan untuk nasabah karena terlambat membayar termasuk denda ringan dimana jumlah dendanya ditentukan dari surat perjanjian pokok hutang. Apabila nasabah rutin membayar denda dan pokoknya maka surat rumah tersebut bisa kembali tanpa masalah.Denda maksimal selama 3 kali berturut-turut tak dibayarkan tempat pegadaian sertifikat rumah nasabah akan diberikan surat peringatan.

  1. Pengambilan properti oleh instansi keuangan

Hal ini akan dilakukan jika nasabah benar-benar tidak sanggup membayar semua angsuran dan denda yang pegadaian jaminan sertifikat rumah tentukan. Properti terpaksa diminta atau disita tapi jika setelah masa sita nasabah bisa membayar hutang bank dengan dendanya maka rumah bisa kembali.

Apabila tidak bisa, rumah akan dilelang oleh bank untuk ditawarkan ke orang lain yang membutuhkan. Contohlah, rumah nasabah A dilelang dengan kondisi masih layak huni seharga Rp. 500 juta ke agensi finance bank. Kemudian, ada orang lain berencana mengangsur atau membeli tunai rumah tersebut maka menghubungi pihak finance atau agen lelang yang dituju.

  1. Blacklist pengajuan lagi

Ketika nasabah telah gagal melunasi semua hutang di bank, ketika nasabah yang sama mengajukan lagi akan sangat minim disetujui karena dikhawatirkan ke depannya akan bernasib sama (tidak lunas membayar hutang). Kendati pemilik telah rela asetnya hilang tapi pihak bank juga harus memperhitungkan peluang laku hasil lelangnya tersebut.

Meminjam uang di lembaga jaminan gadai sertifikat rumah di bank pakai sertifikat rumah orang lain dikatakan pengurusannya lebih lama dan ribet dibandingkan dengan mengajukan menggunakan surat rumah atas nama sendiri. Nasabah gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri harus menghitung besarnya suku bunga yang diajukan. Limit pinjaman hutang bisa mencapai 10 milyar dengan jaminan surat usaha dan tempat usaha (perusahaan menengah dan besar).

Kata kunci terkait lainnya :