Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank

Cara Menjaminkan Sertifikat Atas Nama Orang Lain Di Bank

Sertifikat rumah adalah salah satu jaminan yang bisa digunakan untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jumlah besar. Namun terkadang terhalang kendala sertifikat kepemilikan rumah bukan atas nama sendiri. Maka anda harus memahami cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank yang anda tuju.

Memang ada beberapa lembaga keuangan yang menerima kepemilikan sertifikat rumah bukan atas nama pemohon pinjaman. Namun ada juga yang tidak menerimanya dengan alasan jika nantinya nasabah peminjam mengalami kendala dalam membayar angsuran pinjaman, maka pihak lembaga keuangan akan mengalami kesulitan dalam mencairkan sertifikat tersebut.

Hal ini dikarenakan sertifikat rumah tersebut masih atas nama orangtua anda, atau keluarga anda atau masih atas nama pemilik sebelumnya. Jika anda mengalami problem tersebut, maka berikut beberapa hal yang semoga bisa menjadi masukan bagi anda dalam menempuh cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank:

Cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank dengan membuat surat kuasa yang sah

Memang tidak bisa dihindari terkadang kita membeli rumah masih berstatus nama pemilik sebelumnya. Namun anda membutuhkan dana besar dalam jangka waktu yang cepat. Maka solusi untuk hal yang satu ini adalah dengan membuat surat kuasa. Maka gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri tidak akan jadi masalah bagi anda.

Surat kuasa itu nantinya akan menguatkan dan membuktikan secara sah bahwa anda pemilik rumah tersebut meski nama yang tertera masih nama pemilik awal. Dokumen lainnya atau akta jual beli dapat anda sertakan agar surat kuasa tersebut menjadi lebih kuat nantinya. Atau jika anda memiliki kelebihan biaya maka pengurusan surat kuasa bisa menyertakan notaris sehingga surat kuasa tersebut dapat benar-benar meyakinkan pihak lembaga keuangan, tempat anda mengajukan pinjaman.

Alternatif lembaga keuangan lain

Cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank tidaklah sulit. Karena tidak semua lembaga keuangan menolak sertifikat atas nama orang lain. Dalam arti ada beberapa lembaga keuangan yang tidak mempermasalahkan nama yang tertera di sertifikat rumah tersebut. Terlebih jika anda melampirkan surat kuasa maka itu akan sangat menguatkan sertifikat tersebut sah milik anda.

Jika anda menemukan lembaga keuangan yang mau menerima sertifikat rumah bukan atas nama nasabah maka permasalahan kebutuhan dana besar anda tentu bukan lagi menjadi masalah besar. Karena ada beberapa lembaga keuangan yang tidak hanya menerima sertifikat yang bukan atas nama pemilik. Namun juga sertifikat rumah kontrakan, rumah keluarga atau bahkan rumah dinas. Yang tentunya semua ini memerlukan surat lampiran lainnya sebagai penguat. Jika terjadi hal buruk menimpa konsumen seperti kemacetan dalam hal pelunasan angsuran cicilan.

Demikian yang bisa anda lakukan akan cara menjaminkan sertifikat atas nama orang lain di bank yang mungkin bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi anda, Selain melakukan balik nama sertifikat tersebut. Namun tentu hal ini membutuhkan proses lebih lama ketimbang anda menempuh cara yang kita sebutkan diatas.