Hidup di zaman modern seperti sekarang ini, menjadikan seseorang kini semakin mudah untuk melakukan pinjaman dana di beberapa lembaga keuangan, salah satunya yakni di koperasi gadai sertifikat rumah. Yang mana, koperasi bisa menjadi solusi alternatif bagi seseorang yang ingin mengajukan pinjaman dana cukup dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah. Adapun bagi Anda yang mungkin saja butuh informasi mengenai lembaga keuangan satu ini dan ingin tahu seputar syarat pengajuan yang ada di dalamnya, maka bisa simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Sekilas pengertian tentang koperasi jaminan sertifikat rumah
Secara umum, koperasi jaminan dengan sertifikat rumah ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang mana hadir dalam memberikan kemudahan bagi kalangan masyarakat untuk memfasilitasi penyimpanan dana atau tabungan serta pemberian pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah. Bahkan bisa dikatakan disini, bahwa koperasi ini merupakan salah satu jalan alternatif yang bisa dipilih untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Adapun menurut peraturan perundang – undangan, koperasi sendiri memiliki makna sebagai sebuah kegiatan usaha simpan pinjam yang menghimpun dana maupun menyalurkannya kepada anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan. Sementara itu, tujuan dari koperasi ini yakni untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Apa saja syarat pengajuan pinjaman di koperasi gadai sertifikat rumah?
Jika membahas seputar syarat pengajuan pinjaman di koperasi sendiri, maka seseorang harus sudah menjadi anggota dari lembaga keuangan tersebut. Dan setelah resmi menjadi anggota koperasi, maka Anda bisa langsung mengajukan pinjaman dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan seperti berikut ini :
- Sudah dikatakan memiliki status sebagai anggota koperasi atau calon anggota koperasi.
- Melakukan pengisian proposal dan juga formulir pengajuan pinjaman koperasi dana.
- Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para peminjam dana yang melakukan pengajuan pinjaman pada nominal di atas Rp 50 juta.
- Telah menyertakan kartu identitas diri yakni berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri serta surat nikah bagi yang sudah menikah.
- Menyertakan beberapa dokumen penting di antaranya yakni seperti Kartu Keluarga (KK), slip gaji, rekening tagihan listrik dan juga buku pensiun (opsional).
- Sudah menyiapkan beberapa berkas penting sebagai jaminan untuk proses pengajuan pinjaman dana. Di antaranya yakni seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sertifikat deposito dan lain – lain.
- Dan syarat yang terakhir yakni sudah mengajukan proposal pengajuan pinjaman dana yang berisi tujuan penggunaan dana tersebut.
Demikianlah tadi penjelasan lengkap yang bisa Anda ketahui secara lebih detail terkait pengertian dan juga berbagai persyaratan penting dalam pengajuan pinjaman dana di koperasi gadai sertifikat rumah. Jika persyaratan – persyaratan yang di atas sudah Anda penuhi, maka Anda nantinya bisa langsung mengajukan pinjaman dana sesuai dengan nominal yang Anda inginkan.