LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGGADAIKAN SERTIFIKAT RUMAH

LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGGADAIKAN SERTIFIKAT RUMAH

BERIKUT LANGKAH – LANGKAH DALAM MENGGADAIKAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Langkah – langkah dalam menggadaikan sertifikat rumah perlu anda pahami sebelum menggadaikan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Mengajukan pinjaman sertifikat rumah tentu menjadi salah satu pilihan untuk anda yang membutuhkan dana pinjaman cukup besar.

Dengan menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki lebih menguntungkan. Karena dengan menjaminkan surat rumah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang anda miliki masih dapat anda tempati. Dan anda mendapatkan dana yang di butuhkan.

Sebelum anda mengajukan sertifikat rumah sebaiknya anda memahami konsep pengajuan sertifikat rumah. Sistem gadai sertifikat rumah tentu memiliki prosedur yang harus anda lewati berupa proses bi check, survey dan akad kredit.

Sangat wajar jika anda mengajukan pinjaman kredit tersebut karena proses standar bank semua seperti itu dalam menilai calon debiturnya. Jika anda tidak kooperatif dalam prosedur bank dan permintaan syarat dokumen kredit. Maka tidak segan – segan bank akan menolak pengajuan pinjaman kredit anda.

Bank atau lembaga pembiayaan akan menilai calon debiturnya. Dengan analisa 5C yaitu Capacity (Kemampuan), Character (Karakteristik), Condition (Kondisi), Capital (Modal), Collateral (Jaminan).

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Proses pengajuan tersebut cukup panjang karena ada beberapa prosedur yang harus anda lewati sampai dana pinjaman anda cair.

Berikut beberapa langkah dalam pinjaman gadai sertifikat rumah :

  • Proses SLIK BI Checking, Proses awal ketika mengajukan pinjaman kredit sertifikat rumah ialah pastikan BI Checking anda tidak memiliki riwayat kredit macet. Jika terdapat kredit macet yang telah lunas cukup lampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja dan jika terdapat tunggakan pembayaran sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu. Selain itu jika terdapat kendala pinjaman tanpa jaminan seperti Kartu Kredit, KTA dan pinjaman online dengan limit kecil beberapa BPR (Bank Perkreditan Rakyat) masih dapat membantu prosesnya.
  • Proses Survey, Proses survey berupa wawancara bank terhadap calon debiturnya sangat penting karena hasil wawancara tersebut akan digunakan bank dalam melengkapi analisa kredit. Oleh sebab itu berikan informasi baik data pribadi atau keuangan dengan sebenar – benarnya dan bank atau lembaga pembiayaan pasti akan mengkroscek kebenaran data calon debiturnya.
  • Proses Pengecekan Sertifikat Rumah, Proses pengecekan sertifikat rumah dapat di lakukan apabila calon debitur setuju dengan pinjaman yang di berikan oleh bank atau lembaga pembiayaan. Proses pengecekan sertifikat rumah ini di lakukan oleh notaris rekanan bank di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan memerlukan waktu beberapa hari.
  • Proses Akad Kredit, Proses terakhir berupa tanda tangan kontrak kredit dengan bank dan pengikatan APHT/SKMHT oleh notaris rekanan bank. Untuk proses akad kredit wajib dengan suami istri apabila sudah berkeluarga dan apabila sertifikat rumah nama orangtua maka kedua orangtua wajib hadir tanda tangan.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Salah Satu Langkah Menggadaikan Sertifikat Rumah Harus Memperhatikan Keunggulan

Menggadaikan pinjaman sertifikat rumah menjadi solusi untuk anda yang membutuhkan dana pinjaman cukup besar. Dengan dana pinjaman yang anda dapatkan dapat dimanfaatkan untuk segala kebutuhan baik itu konsumtif, modal usaha dan investasi.

Dengan menggagunkan sertifikat rumah yang anda miliki tentu memiliki keuntungan karena rumah yang anda miliki masih dapat ditempati karena yang menjadi jaminan hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika kondisi rumah tersebut disewakan tentu memiliki keuntungan tersendiri untuk calon debitur.

Berikut beberapa keunggulan lainnya dalam proses gadai sertifikat rumah :

  • Bunga yang relatif rendah sehingga tidak terlalu membebankan dalam pembayaran cicilan per bulan anda
  • Bunga dalam pinjaman kredit multiguna bersifat flat artinya nominal angsuran dari awal sampai akhir akan sama jumlahnya
  • Bank atau lembaga pembiayaan menjamin penuh keamanan nasabahnya dan bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
  • Perjanjian kontrak kredit resmi melalui notaris berupa pengikatan APHT/SKMHT
  • Tenor maksimal kredit multiguna tidak jauh dari 5 tahun (60 bulan)

Persyaratan Dalam Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)