✔ GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA PUSAT

✔ GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA PUSAT

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA PUSAT

Gadai Sertifikat Rumah Jakarta Pusat dapat menjadi solusi tepat bagi anda yang sedang mencari pinjaman dana.

Dengan menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki dapat menjadi jalan keluar solusi keuangan anda.

Pinjaman kredit multiguna ini mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Untuk wilayah tidak hanya area Jakarta saja yang dapat kami layani tetapi kami juga melayani proses wilayah Bogor, depok, Tangerang, dan Bekasi. Ajukan pinjaman kredit anda sekarang juga.

Baca Artikel Terkait:

Gadai Sertifikat Jakarta Pusat

 

Pinjaman Dana Besar Dari Gadai Sertifikat Rumah

Sertifikat rumah menjadi salah satu agunan dengan nilai yang cukup tinggi dalam pengajuan kredit. Harga rumah selalu mengalami kenaikan harga dari tahun ke tahun menjadikan rumah sebagai aset dengan nilai tinggi.

Saat ini sudah banyak tempat pembiayaan yang menawarkan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah.

Dengan menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi bagi anda yang sedang membutuhkan dana yang cukup besar.

Menjaminkan sertifikat rumah menjadi pilihan yang tepat bagi anda yang sedang membutuhkan dana dengan jumlah yang cukup besar. Dengan menggadaikan sertifikat rumah jaminan yang anda gadaikan masih dapat anda tempati dan periode pembayaran pinjaman dengan sertifikat rumah terhitung panjang.

Untuk prosedur juga tidak ribet karena hanya menyerahkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan kredit.

Bank atau lembaga pembiayaan memiliki penilaian untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.

Pihak bank atau lembaga pembiayaan biasanya memberikan pinjaman sekitar 50 – 70% dana dari harga rumah yang menjadi jaminan tentu dengan pengukuran penilaian kapasitas keuangan per bulan anda juga.

Beberapa persyaratan pengajuan sertifikat rumah :

  •  Fotocopy KTP Suami Istri
  •  Fotocopy Kartu Keluarga
  •  Fotocopy Buku Nikah
  •  Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id Card ( Bagi Karyawan)
  •  SKU + Nota2 atau SIUP + TDP + Akta Legalitas (Bagi Wiraswasta)
  •  Rek Koran/Rek Tabungan
  •  Fotocopy PBB
  •  Fotocopy SHM/SHGB

Baca Artikel Terkait Lainnya:

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)