Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah. Maka ada baiknya jika Anda perhatikan beberapa syarat dan cara mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat di bank yang berlaku saat ini, hal ini penting, agar Anda tidak salah dalam mengajukan pinjaman kelak.
Syarat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank
Yang pertama, sebaiknya Anda persiapkan untuk mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah, yaitu persyaratan. Tentunya ada beberapa syarat yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu, sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Karena pada dasarnya syarat umum yang diajukan untuk pinjaman dengan agunan sertifikat rumah di bank kurang lebih sama. Adapun aneka syarat yang dimaksud, antara lain :
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- NPWP / Nomor Pokok Wajib pajak.
- Fotokopi buku tabungan, pastinya buku tabungan dari bank yang akan memberi pinjaman.
- Pas foto pasangan suami atau juga istri, Hal ini berlaku untuk orang yang sudah menikah.
- Sertifikat SHM / Sertifikat hak Milik, atau bisa juga SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangun, dari rumah yang menjadi agunan.
- Formulir pengajuan pinjaman dari bank yang bersangkutan.
- Tidak mempunyai masalah dalam kredit.
- Mempunyai bisnis yang sudah berjalan selama minimal 1 tahun. Atau melampirkan slip gaji, untuk para pegawai, dan sebaiknya sudah bekerja selama minimal 1 tahun.
- Melampirkan izin usaha.
Baca Artikel Terkait:
Cara mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank
Berikutnya adalah cara mengajukan pinjaman dengan gadai surat rumah, yaitu :
- Lengkapi dokumen persyaratan pengajuan pinjaman
Langkah pertama ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank, yaitu melengkapi berbagai macam dokumen yang dibutuhkan, sebagai syarat pinjaman.
- Mendatangi kantor pusat / cabang dari bank
Setelah berbagai dokumen dirasa lengkap, berikutnya kunjungi bank secara langsung, baik ke kantor pusat atau kantor cabang. Tujuannya untuk mengajukan gadai jaminan sertifikat rumah di bank. Kali ini Anda akan menghubungi pihak Customer service.
- Mengisi formulir pengajuan
Pihak Customer service nantinya akan meminta Anda untuk mengisi formulir pengajuan agunan sertifikat rumah di bank. Isi formulir dengan benar, dan sesuai dengan jenis pinjaman dan jenis agunan.
- Pihak bank memproses pengajuan pinjaman
Berikutnya pihak bank akan mulai memproses pinjaman di bank dengan sertifikat rumah yang Anda ajukan. Tidak lupa akan ada proses verifikasi dari berbagai data yang telah diberikan sebelumnya, dengan melalui proses survey.
- Tunggu keputusan dari bank
Apabila Anda dianggap memenuhi syarat, maka pihak bank akan menyetujui kredit, dan kali ini tunggu keputusan dari pihak bank selama beberapa hari.
- Bank Menyetujui Pinjaman
Setelah pinjaman mendapat persetujuan, berikutnya Anda akan menandatangani kontrak perjanjian pinjaman kredit dengan pihak bank.
- Pencairan Pinjaman
Terakhir dana pinjaman akan langsung masuk ke rekening pihak peminjam, dalam hal ini Anda. Sedangkan sertifikat yang diagunkan, akan menjadi jaminan yang tersimpan oleh pihak bank, hingga pelunasan pinjaman selesai.
Demikianlah beberapa syarat dan cara mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah, yang perlu Anda ketahui. Selain bank, ada juga jasa keuangan lain yang dapat Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah, seperti di maugadai.com, dan yang lainnya.
Keuntungan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
1. Proses Pencairan Dana yang Cepat
Salah satu keuntungan terbesar dari pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah adalah proses pencairan dana yang relatif cepat. Setelah pengajuan pinjaman mendapat persetujuan, pencairan dana biasanya tidak membutuhkan waktu lama.
2. Jumlah Pinjaman yang Lebih Besar
Dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan, Anda dapat memperoleh jumlah pinjaman yang relatif lebih besar daripada pinjaman tanpa jaminan. Dengan nominal pinjaman yang lebih besar, maka memungkinkan peminjam bisa mencukupi kebutuhan keuangan yang memerlukan dana lebih.
3. Suku Bunga yang Kompetitif
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah umumnya menawarkan suku bunga yang lebih rendah daripada pinjaman tanpa jaminan. Tentu ini berarti Anda bisa lebih berhemat saat melakukan pembayaran angsuran pinjaman.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
- ✔ Syarat Dan Cara Gadai BPKB Mobil Di Pegadaian
- ✔ GADAI BPKB MOBIL JAKARTA BOGOR DEPOK TANGERANG BEKASI
- ✔ GADAI SERTIFIKAT TANAH BUNGA RENDAH
4. Tenor yang Fleksibel
Pinjaman dengan jaminan sertifikat seperti ini umumnya memberikan penawaran skema jangka waktu pembayaran yang lebih lama, sehingga Anda memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk mengatur masa angsuran pinjaman sesuai kebutuhan.
5. Memanfaatkan Aset yang Tidak Produktif
Sertifikat rumah yang tidak menghasilkan pendapatan bisa menjadi aset produktif dengan cara pinjaman ini. Dengan kata lain, Anda bisa memanfaatkan nilai ekonomis properti Anda untuk kebutuhan yang lebih mendesak atau bermanfaat.
6. Peningkatan Likuiditas Finansial
Dengan mendapatkan pinjaman menggunakan sertifikat rumah, Anda dapat meningkatkan likuiditas finansial tanpa harus menjual properti. Ini sangat berguna saat Anda membutuhkan dana tunai untuk peluang investasi atau keadaan darurat2\.
7. Pembayaran Cicilan yang Teratur
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah biasanya memiliki skema pembayaran cicilan yang teratur dan tetap, sehingga memudahkan Anda untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik.
8. Pilihan untuk Berbagai Kebutuhan
Pinjaman ini dapat Anda manfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pendidikan, kesehatan, investasi, atau bahkan untuk modal usaha.
9. Proses yang Mudah dan Fleksibel
Banyak lembaga keuangan menawarkan proses aplikasi pinjaman yang mudah dan fleksibel, termasuk pengajuan secara online dan pilihan pembayaran autodebit dari rekening nasabah.
10. Keamanan dan Perlindungan Hukum
Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah sudah tercatat dalam hukum perundangan, sehingga memberikan keamanan dan perlindungan bagi kedua belah pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA )