GADAI SERTIFIKAT TANAH BUNGA RENDAH

GADAI SERTIFIKAT TANAH BUNGA RENDAH

GADAI SERTIFIKAT TANAH BUNGA RENDAH

 

Gadai Sertifikat Tanah Bunga Rendah tempat gadai terpercaya untuk solusi keuangan anda. Untuk jaminan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jaminan harus berbentuk tanah yang sudah ada bangunannya apabila masih tanah kosong tidak dapat kami bantu prosesnya. Proses pengajuan memakan waktu 1 – 2 minggu sampai akad kredit.

Kami bermitra dengan beberapa bank perkreditan rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Memilih tempat gadai terpercaya sangat penting karena menyangkut surat berharga berupa sertifikat rumah. Wilayah yang dapat kami bantu proses ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pinjaman yang dapat kami proses mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk tenor jangka waktu pinjaman multiguna biasanya tidak terlalu panjang seperti KPR yang bisa di atas 10 tahun. Untuk tenor pinjaman multiguna biasanya tenor paling lama tidak jauh dari 5 tahun. Nilai pinjaman yang di dapat dinilai dari nilai jual rumah dan berapa pendapatan per bulan.

Baca Artikel Terkait :

Gadai Sertifikat Rumah

 

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah

Bagi calon debitur yang ingin mengajukan gadai sertifikat rumah dapat langsung menghubungi ke nomer whatsapp marketing kami di 0858 9268 2443. Setelah itu mengirimkan foto tampak depan rumah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kami. Pastikan juga SLIK Bi Checking anda tidak memiliki kendala kredit macet. Apabila ada kredit macet yang telah lunas dapat melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.

Berikut beberapa ketentuan dalam gadai sertifikat rumah :

  1. Calon debitur wajib berusia 21 tahun ketika mengajukan kredit dan maksimal berusia 65 tahun ketika kredit berakhir
  2. Sertifikat Rumah wajib atas nama sendiri atau Suami/Istri atau Anak/Orangtua.
  3. Lokasi jaminan rumah tidak dekat dengan pemakaman, SUTET, kawasan banjir, berada di gang sempit

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Baca juga Artikel Terkait lainnya :

Untuk Info Lebih Lanjut Dapat Menghubungi : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)