✔ Syarat Dan Cara Gadai BPKB Mobil Di Pegadaian

✔ Syarat Dan Cara Gadai BPKB Mobil Di Pegadaian

Pada artikel kali ini akan kita ulas Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa mengajukan pinjaman dengan cara Gadai BPKB Mobil menjadi salah satu cara yang paling banyak orang lakukan, ketika ingin memperoleh dana segar secara cepat, dan praktis. Namun masih banyak dari Anda yang memiliki pertanyaan, seperti apa cara mengagunkan BPKB kendaraan di Pegadaian, dan apa saja syaratnya. Maka ulasan kali ini akan menjelaskannya untuk Anda.

Syarat Gadai BPKB mobil di Pegadaian

Sebelum membahas tentang cara gadai BPKB kendaran di Pegadaian, ada baiknya Anda mengenal tentang aneka syarat dari Gadai BPKB mobil Pegadaian itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa syarat gadai mobil di Pegadaian tersebut, seperti:

  • Warga Negara Indonesia  WNI, yang patuh pada UUD 45 dan Pancasila, dan juga cakap hukum.
  • Mempunyai usia minimal 21 tahun, atau maksimalnya 60 tahun.
  • Sudah atau sedang bekerja, setidaknya 1 tahun.
  • Sudah mempersiapkan beberapa dokumen seperti Kartu Keluarga / KK, KTP asli, BPKB  mobil yang akan digadaikan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan / STNK.
  • Usia mobil yang akan menjadi agunan, maksimalnya 20 tahun.

Baca Artikel Terkait :

Cara gadai BPKB mobil di Pegadaian

Setelah mengetahui tentang syarat gadai, maka berikut ini adalah cara gadai mobil di Pegadaian. Adapun cara gadai mobil Pegadaian sendiri tidak sulit, yang sebaiknya Anda lakukan, yaitu :

  • Mengunjungi tempat gadai BPKB mobil terdekat, dalam hal ini kantor Pegadaian terdekat.
  • Bawa serta beberapa identitas diri yang diperlukan, dan juga aneka dokumen lainnya.
  • Isi formulir pengajuan pinjaman yang ada di kantor Pegadaian.
  • Menyerahkan kembali formulir pinjaman, beserta BPKB, dan juga STNK asli pada pihak petugas Pegadaian, dalam hal ini bagian penaksir jaminan. Anda juga sebaiknya memperhatikan kendaraan yang akan menjadi agunan pada pihak petugas.
  • Kali ini pihak petugas akan menaksir nilai dari kendaraan yang Anda jaminkan. Lalu hasil taksiran tersebut, nantinya akan jadi plafon pinjaman yang dapat pihak nasabah ambil.
  • Apabila pihak nasabah setuju dengan plafon tersebut, maka pihak petugas akan mengurus proses permohonan pinjaman tersebut.
  • Kali ini pihak petugas akan memberikan Surat Bukti Kredit / SBK, dengan waktu sekitar 15 menit saja.
  • Berikutnya pihak kasir akan memanggil nasabah, untuk menjelaskan tentang batas jatuh tempo kredit, dan juga waktu pelelangan jaminan. Termasuk apa yang menjadi kewajiban nasabah ketika utang yang ada tidak bisa lunas dalam jangka waktu yang seharusnya.
  • Langkah berikutnya pihak nasabah akan menandatangani SBK tersebut, untuk membayar biaya administrasi, sekitar 10% dari plafon pinjaman. Adapun pembayaran biaya administrasi tersebut, dapat Anda / nasalah bayar secara tunai, atau dengan memotong plafon pinjaman.

Baca Juga Artikel Lainnya :

Apabila semua prosedur / cara gadai BPKB mobil di Pegadaian, sudah selesai Anda lakukan, maka Anda hanya perlu menunggu selama beberapa saat, untuk proses pencairan pinjaman tunai tersebut. Nantinya uang tersebut, dapat Anda ambil di bagian loket yang telah ditunjuk sebelumnya.

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)