Ajukan Pinjaman Dengan Gadai Surat Rumah

Ajukan Pinjaman Dengan Gadai Surat Rumah

Ingin mengajukan pinjaman dengan dana yang cukup besar salah satunya adalah dengan gadai surat rumah. Kebutuhan yang semakin mendesak atau saja ada keperluan dan harus mendapatkan dana darurat, dan mungkin untuk mengembangkan atau memulai bisnis, keputusan untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pun dapat dijadikan pertimbangan.

Pasalnya, dengan gadai surat rumah, dana yang dapat dipinjamkan pun sangat besar. Karena yang menjadi jaminan adalah rumah yang merupakan aset dengan harga yang juga selalu naik setiap tahunnya dan juga investasi yang cukup stabil.

Untuk mengajukan pinjaman uang dengan jaminan pinjaman sertifikat rumah, saat ini pun sudah banyak lembaga atau perbankan yang memfasilitasi tersebut. Bahkan jika kamu ingin ajukan pinjaman 200 juta jaminan sertifikat rumah pun kamu bisa mencairkannya.

Saat sedang butuh dana cepat jaminan sertifikat tanah, kamu bisa dengan mengajukan pinjaman bank jaminan sertifikat rumah. Bahkan, saat ini kamu bisa mencairkan pinjaman dari gadai sertifikat rumah cepat cair.

Namun, perlu kita ketahui beberapa hal secara mendetail sebelum mengajukan pinjaman. Jangan hanya tergiur dengan iming-iming gadai sertifikat tanah proses cepat ataupun gadai sertifikat rumah tanpa IMB. Kita perlu berhati-hati dan mempertimbangkan banyak hal karena dana dan jaminan yang akan digadaikan juga bernilai besar.

Tips aman bagi kamu yang ingin menggadaikan ajukan gadai sertifikat rumah antara lain:

  1. Lembaga Diawasi OJK

Pastikan lembaga penyedia pinjaman dana merupakan lembaga atau perbankan yang langsung diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mengapa demikian, karena jika kita ingin bertransaksi sudah diawasi langsung oleh OJK jadi keamanan terjamin berikut dengan dana dan data kamu.

  1. Nama Pemilik Sertifikat Rumah

Agar dapat mengajukan pinjaman dana dengan gadai surat rumah, hal yang wajib adalah nama pemilik rumah dengan nama si peminjam haruslah sama. Karena hal ini akan menghindari sengketa yang mungkin saja akan timbul dikemudian hari serta baik bank atau lembaga yang akan menyediakan pinjaman pun juga dapat menghindari risiko kedepannya.

  1. Cermati Risiko

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya untuk mencermati setiap risiko dari pinjaman setiap lembaga atau perbankan. Kamu perlu memahami waktu untuk angsuran, apa saja yang akan kamu dapatkan dari pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah kamu.

Selain itu, perlu juga bagi kamu untuk membandingkan antara lembaga perbankan satu dengan yang lainnya untuk bisa menjadi bahan pertimbangan dari mulai waktu angsuran hingga suku bunga yang ditawarkan.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah, ada baiknya kamu harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan kreditnya.

Umumnya, syarat gadai sertifikat rumah antara lain:

Persyaratan bagi nasabah :

  • Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Foto kopi Surat Nikah
  • Surat Keterangan Usaha (atau dokumen penghasilan bagi yang bekerja sebagai karyawan)
  • Sertifikat Rumah Asli
  • Sertifikat Tanah yang asli
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Bukti pembayaran PBB terakhir

Persyaratan Jaminan

Umumnya untuk persyaratan jaminan atau rumah yang akan digadaikan antara lain:

  • Tanah atau rumah berstatus tidak terblokir atau tidak bermasalah (tidak dalam sengketa hukum)
  • Memiliki IMB
  • Memiliki bukti bayar pajak PBB tahun terakhir
  • SHM atau SHGB atas nama sendiri (atau atas nama yang akan meminjam)
  • Tidak dalam proses penjualan.

Lalu cara gadai sertifikat rumah ke lembaga perbankan antara lain :

  1. Datangi ke kantor lembaga keuangan atau bank terkait dengan membawa dokumen lengkapnya. Untuk hal ini, banyak pula lembaga keuangan atau juga bank yang menyediakan fasilitas online di website resmi mereka untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum datang secara langsung ke kantor.
  2. Tim dari perbankan atau lembaga keuangan akan melakukan verifikasi berkas dan melakukan survei lokasi dari rumah yang akan digadaikan
  3. Tim terkait akan menentukan besaran nilai jual rumah
  4. Jika disetujui maka dana akan diterima oleh nasabah. Dana dapat diterima secara langsung atau tunai maupun ditransfer.

Bagi kamu yang sudah memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah untuk mengajukan pinjaman namun nama sertifikat tersebut masih milik orang lain, atau bukan atas nama sendiri, kamu perlu untuk membalik nama agar prosesnya mudah.

Mengapa demikian? Karena bank atau lembaga keuangan tidak akan mencairkan dana jika sertifikat rumah bukan atas nama diri sendiri. Jika nantinya ada keterlambatan dan mungkin tidak bisa membayarkan angsuran dalam waktu yang cukup lama dan akan ditindaklanjuti dengan jaminannya, pihak bank atau lembaga keuangan tidak ingin menghadapi risiko yang cukup besar.

Untuk mengurus proses balik nama, kamu bisa melakukannya dengan dua langkah. Pertama kamu bisa datangi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan yang kedua adalah mengurusnya secara mandiri dengan datangi kantor BPN terdekat.

Bagaimana langkah untuk balik nama sertifikat melalui notaris atau PPAT ?

Secara umum, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemohon ke kantor notaris atau PPAT antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Surat Nikah

untuk dokumen yang diperlukan dari penjual antara lain

  • Bukti pembayaran PBB
  • Sertifikat tanah
  • Surat tanah tidak dalam sengketa.

Dalam proses balik nama tersebut memerlukan cukup waktu dan juga biaya untuk mengeluarkan akta tanah. Namun perlu diketahui bahwa hal ini sangat penting karena akta tanah akan menjadi bukti paling kuat dan sah untuk mengajukan pinjaman.

Sedangkan untuk mengajukan balik nama secara mandiri di kantor BPN terdekat, hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah ditanda tangani dengan materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Sertifikat asli
  • Akta pendirian
  • Akta jual beli dari PPAT

Jika melakukan jual beli di hadapan notaris maka akan mendapatkan AJB (Akta Jual Beli) namun jika melakukan transaksi jual beli tanpa notaris, maka yang perlu dilakukan adalah datangi kantor notaris untuk mengurus surat AJB.

  • Fotokopi identitas penjual
  • Izin pemindahan hak

Apabila apa bila di dalam sertifikat tanah tercantum tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindah tangankan jika telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.

  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun yang berjalan (yang telah dicocokkan dengan yang aslinya oleh petugas loket.

Ada baiknya jika kita ingin mengajukan pinjaman dengan dana yang besar dan jaminan yang juga besar, kita perlu untuk melakukan riset mendalam untuk menghindari kerugian besar dan juga risiko dikemudian hari.

Demikian informasi terkait pengajuan pinjaman dengan gadai surat rumah di lembaga keuangan maupun bank. Semoga informasi tersebut dapat membantu dan juga bermanfaat.