Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Almarhum

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Almarhum

Gadai sertifikat atas nama almarhum menjadi salah satu cara yang dapat anda ajukan untuk mendapat pinjaman dana. Namun anda harus pahami cara menjaminkan sertifikat rumah atas nama almarhum.

Setiap lembaga keuangan memiliki aturan kredit dan persyaratan dalam proses pengajuan pinjaman. Anda dapat membaca artikel ini sebagai informasi tambahan untuk anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah nama almarhum.

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Almarhum Begini Caranya

Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Almarhum Begini Caranya

Gadai sertifikat rumah merupakan salah satu cara mendapatkan pinjaman jumlah besar. Namun terkadang menggadaikan sertifikat rumah mengalami situasi kompleks. Karena mengajukan pinjaman ini membutuhkan syarat dan prosedur yang harus anda pahami.

Salah satu situasi yang di hadapi beberapa masyarakat ialah sertifikat rumah tersebut atas nama almarhum. Sertifikat atas nama almarhum dapat anda ajukan ke lembaga keuangan tetapi ada prosedur yang harus anda ikuti.

Menggadaikan sertifikat rumah perlu pemahaman hukum yang baik dan data admininstrasi yang anda lengkapi.

Berikut ini beberapa tahapan yang harus anda siapkan dalam menggadaikan sertifikat rumah atas nama almarhum :

1. Surat Keterangan Waris Kelurahan Kecamatan

Langkah pertama dalam menggadaikan sertifikat atas nama almarhum ialah mengurus Surat Keterangan Waris (SKW). Surat keterangan waris ini wajib di urus di kantor kelurahan sampai dengan tingkat kecamatan.

Dalam surat keterangan waris ini akan tercantum nama – nama ahli waris yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut. Nama di ahli waris yang tercantum sebagai dasar balik nama sertifikat rumah ke nama ahli waris tersebut.

Ahli waris yang tercantum ialah anak kandung atau pasangan yang memiliki hubungan dengan nama almarhum.

2. Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah anda menyiapkan Surat Keterangan Waris (SKW) kelurahan kecamatan sebagai dasar balik nama sertifikat. Pengajuan balik nama sertifikat rumah dapat anda ajukan sekalian ke lembaga keuangan yang memproses pinjaman anda.

Dalam proses balik nama sertifikat rumah ada beberapa lembaga keuangan yang menawarkan skema balik nama potong dari pencairan pinjaman. Jadi biaya balik nama sertifikat rumah akan di potong dari pencairan pinjaman anda.

Dengan skema tersebut cukup membantu calon debitur yang akan mengajukan pinjaman sertifikat atas nama almarhum. Karena apabila mengurus balik nama sendiri memerlukan biaya cukup besar dan waktu cukup lama.

 

Perhatikan Ini Dalam Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Almarhum Orangtua

Proses menggadaikan sertifikat rumah atas nama almarhum memiliki proses pinjaman yang rumit jika membandingkan dengan atas nama sendiri. Dan tidak semua lembaga keuangan dapat memproses pinjaman sertifikat atas nama almarhum.

Bagaimana jika anda ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah atas nama almarhum orangtua. Pengajuan pinjaman ini dapat anda ajukan ke lembaga keuangan.

Berikut ini beberapa hal yang harus anda perhatikan :

1. Pemohon Wajib Anak Kandung

Jika anda ingin mengajukan sertifikat atas nama almarhum orangtua maka pemohon wajib salah satu anak kandung. Dan anak kandung tersebut akan tercantum di Surat Keterangan Waris (SKW) kelurahan kecamatan.

Untuk pemohon tidak bisa saudara lain karena hukum di Indonesia menjelaskan bahwa rumah tersebut ialah harta turunan. Artinya untuk pengajuan ke lembaga keuangan wajib salah satu anak kandung ahli waris.

Hal ini juga dapat menghindari risiko sengketa di kemudian hari. Karena tidak ada yang dapat menjamin seseorang akan lancar dalam pembayaran kredit sampai lunas.

Jika pemohon atas nama saudara lain dan ternyata terjadi wanprestasi atau gagal bayar maka akan terjadi sengketa dengan ahli waris. Hal ini juga yang di hindari oleh lembaga keuangan di kemudian hari.

2. Seluruh Ahli Waris Wajib Hadir

Ketika pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda di setujui oleh lembaga keuangan. Maka selanjutnya akan tanda tangan akad kredit perjanjian kontrak kredit oleh bank dan notaris.

Ketika tanda tangan akad kredit seluruh ahli waris di wajibkan untuk hadir tanda tangan di kantor. Karena jika ada salah satu ahli waris yang tidak bisa hadir maka proses tidak bisa di lanjutkan sampai dengan cair.

Oleh sebab itu musyawarahkan terlebih dahulu ketika anda ingin mengajukan sertifikat rumah atas nama almarhum. Karena seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas tanah dan bangunan tersebut.

3. Biaya Balik Nama

Perlu anda perhatikan selnjutnya ialah besaran biaya balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris. Karena biaya potongan yang anda dapat berjumlah besar dengan adanya potongan balik nama dan potongan bank admin, provisi, tabungan, asuransi.

Anda perlu meminta estimasi perkiraan biaya potongan tersebut. Jangan sampai pinjaman yang anda butuhkan berkurang dan tidak cukup karena potongan yang terlalu besar.

Sebaiknya anda merencanakan keuangan dengan baik dan perhitungkan dengan matang. Agar tujuan pinjaman kredit anda dapat terlaksana dengan baik.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)