Gadai Sertifikat Rumah Serpong

Gadai Sertifikat Rumah Serpong

Gadai Sertifikat Rumah Serpong

Gadai Sertifikat Rumah Di Serpong untuk kebutuhan solusi keuangan anda. Wilayah Serpong yang terletak di Kota Tangerang Selatan menjadi area yang sangat berkembang dengan pertumbuhan investasi dan ekonomi yang pesat. Menjadikan juga harga property di wilayah serpong meningkat drastis.

Untuk kelurahan wilayah serpong meliputi Buaran, Ciater, Cilenggang, Lengkong Gudang, Rawa buntu, Rawa Mekar Jaya. Selain itu untuk wilayah serpong utara juga mempunyai pertumbuhan yang baik yaitu kelurahan Jelupang, Lengkong Karya, Pakualam, Pakulonan, Paku Jaya, Pondok Jagung.

Gadai Sertifikat Rumah Serpong

Ajukan Gadai Sertifikat Rumah Anda Sekarang Juga !

Gadai Sertifikat Rumah menjadi pilihan sebagian masyarakat yang membutuhkan dana dengan jumlah yang cukup besar. Kami tidak hanya membantu pengajuan area wilayah serpong saja tetapi kami juga membantu area pengajuan sertifikat di wilayah JABODETABEK.

Maksimal tenor yang di dapat paling lama maksimal 5 tahun dengan pinjaman mulai dari 20 Juta hingga 5 Milyar.

Kenapa harus mengajukan sertifikat di tempat kami? Karena kami siap membantu menemukan masalah solusi keuangan anda dan kami juga bermitra dengan bebrapa bank dan Lembaga keuangan. Sehingga apabila data anda terdapat kendala akan kami bantu carikan bank atau Lembaga keuangan sampai data anda cair.

Problem pengajuan sertifikat rumah banyak menemui kendala di lapangan mulai dari BI Check nasabah, Proses balik nama ahli waris, Kondisi jaminan dalam gang. Sampai plafon pinjaman yang tak sesuai harapan. Anda bisa berkonsultasi dengan kami menemukan masalah pengajuan kredit anda.

Kami siap membantu menemukan masalah pengajuan kredit anda karena tiap bank dan Lembaga keuangan mempunyai prosedur dan kriteria sendiri – sendiri dalam penilaian terhadap calon nasabahnya.

Pastikan yang terpenting pilihlah bank dan Lembaga pembiayaan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik. Memilih bank dan Lembaga pembiayaan yang baik harus terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka dengan terdaftarnya bank atau Lembaga pembiayaan tersebut memberikan rasa aman terhadap debitur dalam menjaminkan proses gadai sertifikat rumah.

 

Gadai Sertifikat Rumah Wajib Atas Nama Sendiri

Mengajukan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah wajib atas nama sendiri suami/istri atau anak/orangtua.

Apabila sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik lama ada beberapa bank yang dapat memproses balik nama sertifikat rumah ke atas nama pemohon. Dan biayanya dipotong dari pencairan.

Namun tidak semua bank dapat memproses balik nama sertifikat rumah.

Apabila sertifikat tersebut nama orangtua dan pemohon anaknya tentu kedua orangtua wajib ikut tanda tangan di hadapan notaris.

Dan apabila salah satu orangtua sudah tiada maka seluruh anak kandung wajib ikut tanda tangan semua di depan notaris. Di tambah surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat.

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hubungi

Tlp/WA : 0858 9268 2443