Pinjaman Sertifikat Rumah Gadai Pilihan Tepat

Pinjaman Sertifikat Rumah Gadai Pilihan Tepat

Pinjaman sertifikat rumah gadai sebagai pilihan solusi keuangan aman dan cepat. Menggadaikan sertifikat rumah yang anda miliki dapat menjadi jalan keluar mendapatkan dana pinjaman. Namun anda wajib mengajukan pinjaman tersebut di tempat gadai yang aman.

 

Keuntungan Pinjaman Sertifikat Rumah Gadai

Keuntungan Pinjaman Sertifikat Rumah Gadai

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi pilihan tepat mendapatkan pinjaman dana. Produk pinjaman ini ialah produk kredit multiguna bank. Artinya kredit multiguna yang dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat.

Ketika anda membutuhkan dana pinjaman maka mengajukan pinjaman ke bank menjadi pilihan yang tepat. Karena bank menjadi lembaga keuangan terpercaya untuk memberikan fasilitas kredit di masyarakat.

Akan tetapi dari sekian banyak bank wajib anda memilih bank terpercaya yang memiliki kredibilitas baik. Hal ini menjadi suatu kewajiban untuk anda karena menyangkut dengan surat berharga yang akan anda jaminkan.

Berikut ini beberapa keuntungan pinjaman sertifikat rumah di bank, yaitu :

1. Jaminan Keamanan

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank menjadi pilihan tepat untuk anda. Karena bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi pilihan utama dalam mengajukan fasilitas kredit.

Setiap bank yang terpercaya ialah bank yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena OJK merupakan badan pengawas dalam lalu lintas jasa keuangan di Indonesia.

Jadi selain tempat untuk menabung dan menyimpan dana di masyarakat. Bank menjadi tempat pilihan tepat dan aman sebagai solusi pengajuan pinjaman kredit.

2. Bunga Ringan

Memilih besaran tingkat suku bunga per bulan menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih tempat pinjaman. Jika anda mencari tingkat suku bunga ringan per bulan maka mengajukan pinjaman ke bank menjadi solusi tepat.

Namun untuk mendapatkan fasilitas bunga ringan tersebut anda wajib mengikuti prosedur pengajuan di bank. Karena tidak semua data yang masuk di bank sudah pasti akan mendapat persetujuan.

Bank akan menilai layak atau tidak calon nasabahnya dari analisa 5c. yaitu (Character, Condition, Capacity, Capital, Collateral)

3. Pinjaman Besar

Dengan mengagunkan sertifikat rumah yang anda miliki maka ada kemungkinan mendapat pinjaman besar. Dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah sah – sah saja mengajukan pinjaman awal di angka berapapun.

Namun perlu anda pahami bank akan memberikan pinjaman di bawah harga jual rumah yang anda miliki. Karena sistem yang di pakai ialah sistem menggadaikan bukan sistem jual beli. Apabila dana yang diberikan bank kurang maka solusi tepat ialah menjual asset rumah tersebut.

Faktor penilaian bank bukan dari harga rumah saja karena bank akan menilai kapasitas pendapatan per bulan. Analisa ini di kenal dengan DBR (Debt Burden Ratio) dan DSR (Debt Service Ratio).

Dan yang perlu anda pahami juga untuk pinjaman yang kami tawarkan ialah produk kredit multiguna. Berbeda dengan pinjaman KPR bank jual beli yang bisa cover pinjaman sampai mendekati harga jual rumah.

Dalam pinjaman kredit multiguna setiap bank bisa memiliki analisa yang berbeda – beda. Namun pada umumnya bank akan memberikan maksimal pinjaman di angka 50 – 60% dari nilai harga jual rumah.

4. Rumah Masih Anda Tempati

Mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah maka cukup mengagunkan sertifikat rumah tersebut. Sertifikat rumah yang dapat menjadi jaminan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Sedangkan untuk unit rumah yang anda miliki masih dapat anda tempati. Hal ini tentu dapat menjadi keuntungan untuk anda. Karena cukup dengan menjaminkan sertifikatnya saja anda dapat memperoleh dana pinjaman untuk segala kebutuhan.

 

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Sertifikat Rumah Gadai

Sebelum anda mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ada baiknya memahami kredit tersebut. Ketika anda mengajukan pinjaman maka akan ada prosedur yang harus di lewati sampai proses dana cair.

Ada baiknya anda memahami prosedur syarat dan ketentua tersebut. Agar proses pengajuan pinjaman anda dapat berjalan dengan lancar.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus anda pahami, yaitu :

1. Memiliki Sertifikat Rumah Atas Nama Sendiri Atau Pasangan

Sertifikat rumah yang akan anda jaminkan ke bank wajib atas nama sendiri atau pasangan sah. Karena produk yang kami tawarkan ialah produk kredit pinjaman multiguna jadi sertifikat wajib atas nama pemohon atau pasangan sah.

Jika sertifikat masih atas nama orangtua di kami juga dapat membantu prosesnya. Dengan persyaratan kedua orangtua wajib hadir tanda tangan di kantor apabila pinjaman di setujui.

2. Sertifikat Rumah Tidak Dalam Sengketa

Jaminan sertifikat rumah yang anda agunkan wajib tidak memiliki sengketa dengan pihak manapun. Jika terdapat masalah maka bank akan menolak pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.

3. Melengkapi Dokumen Persyaratan Kredit

Anda wajib melengkapi persyaratan kredit yang menjadi syarat pengajuan pinjaman kredit. Untuk persyaratan yang harus anda lengkapi antara lain :

  • FC KTP Suami Istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB + Nota2 (Bagi Usaha Perorangan)
  • Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Usaha Berbadan Hukum)
  • Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
  • FC PBB
  • FC SHM/SHGB

4. Memenuhi Persyaratan Usia dan Penghasilan

Untuk usia yang dapat menjadi pemohon minimal sudah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan. Dan usia maksimal sebagai pemohon ialah 65 tahun lunas kredit.

Untuk penghasilan dapat bersumber dari gaji sebagai karyawan atau sumber pendapatan usaha sebagai wiraswasta. Anda wajib memiliki pendapatan tetap dalam 1 tahun terakhir ketika mengajukan pinjaman kredit.

Apabila kondisi anda baru bekerja atau baru memulai usaha akan sulit untuk mengajukan pinjaman. Karena bank akan menganalisa pendapatan calon debiturnya dalam 3 – 6 bulan terakhir.