Gadai SHM Di Bank

Gadai SHM Di Bank

Gadai SHM di bank dapat anda manfaatkan sebagai solusi pinjaman dana dalam jumlah besar. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang sah di Indonesia.

Dengan kepemilikan bukti surat SHM tersebut maka anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut. Termasuk menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan di bank untuk memperoleh dana pinjaman.

 

Apa Itu Gadai SHM Di Bank ?

Apa Itu Gadai SHM Di Bank

Gadai SHM di bank ialah skema pinjaman yang menjadi penawaran bank dengan mengagunkan SHM di bank. Skema pembiayaan ini sudah cukup di kenal baik oleh sebagian masyarakat yang mengenalnya dengan pinjaman kredit multiguna.

Sertifikat hak Milik (SHM) yang menjadi jaminan akan di simpan di safety box bank yang akan anda jaminkan. Setelah pinjaman tersebut lunas sesuai dengan tenor atau pelunasan percepatan maka sertifikat tersebut akan di kembalikan kepada nasabah.

Ketika sertifikat rumah tersebut lunas maka debitur wajib mengurus roya. Karena di sertifikat pelunasan tersebut terpasang pengikatan kredit Hak Tanggungan (HT) bank. Maka untuk menghapus HT dapat anda roya di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Namun jika Hak Tanggungan (HT) yang terpasang di sertifikat anda HT online. Maka anda tidak perlu repot – repot mendatangi kantor pertanahan atau BPN. Karena dapat dilakukan roya secara online melalui bank tempat anda meminjam.

Jika Hak Tanggungan (HT) yang terpasang ialah HT manual. Maka anda wajib mendatangi kantor pertanahan atau BPN untuk menjalankan roya tersebut. Dengan membawa persyaratan Surat Keterangan Lunas, Sertifikat HT (SHT) dan Surat Roya Bank.

Terkadang seseorang memiliki kesibukan yang berbeda dan tidak sempat untuk mengurus di BPN. Maka anda dapat memakai jasa pengurusan roya melalui notaris namun ada biaya jasa yang harus anda keluarkan.

Konsep produk gadai SHM yang kami tawarkan berbeda dengan pinjaman KPR. Jika pinjaman KPR ialah pinjaman jual beli properti dengan sistem balik nama. Sedangkan pinjaman yang kami tawarkan ialah pinjaman kredit multiguna dengan sertifikat nama sendiri, pasangan atau orangtua.

Pinjaman kredit multiguna yang kami tawarkan dapat anda manfaatkan untuk segala kebutuhan finansial. Mulai dari Biaya renovasi rumah, Biaya pendidikan, Biaya modal kerja dan berbagai kebutuhan lainnya.

 

Langkah – Langkah Gadai SHM Di Bank

Ketika anda akan mengajukan pinjaman jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka ada langkah yang harus anda lewati sampai pinjaman tersebut cair. Bukan berarti anda memiliki sertifikat di tangan maka dengan mudah akan mendapatkan pinjaman berapapun.

Anda wajib mengikuti beberapa langkah berikut sampai dengan pinjaman yang anda ajukan cair.

Berikut ini langkah – langkah dalam menggadaikan sertifikat rumah :

1. SLIK OJK

Pengecekan SLIK OJK menjadi awal proses pengajuan pinjaman jaminan sertifikat di bank. Data pengecekan SLIK OJK ialah : KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Surat Nikah

Jika anda mengajukan pinjaman ke bank sudah pasti SLIK OJK anda wajib bagus tanpa ada riwayat tunggakan bahkan kredit macet. Karena bank memiliki aturan SLIK OJK yang ketat terhadap calon debiturnya.

Apabila anda memiliki kendala sedikit di SLIK OJK maka anda dapat mengajukan pinjaman ke bank BPR. Bank BPR atau Bank Perkeonomian Rakyat memiliki aturan SLIK OJK yang tidak seketat bank umum.

2. Survey

Setelah pengecekan SLIK OJK anda lolos maka proses selanjutnya ialah proses survey. Proses ini menjadi proses wajib ketika anda mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah.

Bank akan melakukan proses survey ke lokasi jaminan yang anda ajukan. Jika lokasi jaminan yang anda ajukan berbeda dengan domisili tempat tinggal. Maka bank akan melakukan survey juga ke lokasi tempat tinggal anda.

Persiapkan persyaratan dokumen kredit dengan lengkap agar proses pengajuan kredit anda dapat berjalan lancar.

3. Analisa Kredit

Ketika data persyaratan dokumen kredit sudah lengkap maka selanjutnya pembuatan proposal kredit. Bank akan memverifikasi dokumen pribadi anda dan legalitas jaminan yang anda miliki.

Dan bank juga akan menganalisa data keuangan yang anda berikan sebagai dokumen persyaratan kredit. Bank akan memberikan nominal pinjaman sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan bayar calon debiturnya.

Setelah pinjaman anda mendapat persetujuan maka bank akan mengeluarkan SP2K atau Surat Persetujuan Perjanjian Kredit. Pada surat tersebut menjelaskan mulai dari nominal pinjaman yang di setujui, tenor pinjaman, potongan biaya dan lainnya.

Bank wajib menginformasikan hal tersebut potongan biaya dan lainnya di awal sebelum akad kredit di jalankan.

4. Pengecekan SHM

Setelah anda menyetujui dan menandatangani SP2k tersebut maka proses selanjutnya pengecekan SHM. Untuk pengecekan sertifikat rumah ini akan di jalankan oleh notaris rekanan bank dan biasanya memerlukan waktu beberapa hari.

Tujuan dari pengecekan SHM ini secara prosedur bank untuk mengecek keabsahan sertifikat asli. Agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

5. Akad Kredit

Proses terakhir ialah proses tanda tangan akad kredit bank dan notaris. Calon debitur akan di minta untuk hadir dengan yang telah di informasikan sebelumnya. Jika ada salah satu yang tidak bisa hadir maka proses akad kredit tidak dapat di jalankan.

Setelah proses akad kredit selesai maka dana pinjaman akan di transfer ke rekening pribadi anda.

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)