GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JAKARTA TIMUR
Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta Timur menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Pinjaman kredit multiguna dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana pinjaman yang cukup besar. Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Untuk wilayah yang dapat diproses tidak hanya wilayah Jakarta saja tetapi wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pinjaman Kredit Multiguna Dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Pinjaman Kredit multiguna seperti namanya kredit ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan baik yang bersifat konsumtif, modal usaha dan investasi. Berbeda dengan pinjaman KPR misalnya yang diajukan apabila anda melakukan pembelian rumah. Dengan pinjaman kredit multiguna anda dapat membiayai berbagai keperluan diantaranya biaya pernikahan, dana Pendidikan anak, biaya pengobatan, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.
Produk pinjaman kredit multiguna memiliki keuntungan lain selain pemakaian dana yang fleksibel, Limit pinjaman yang didapat tinggi karena jaminan yang diberikan berupa sertifikat rumah yang memiliki nilai jual tinggi. Pemberian limit pinjaman kredit dibawah nilai harga rumah yang dijaminkan. Selanjutnya untuk tenor kredit pinjaman kredit multiguna memiliki tenor pinjaman kredit yang cukup Panjang bias 5 tahun atau lebih. Dengan semakin Panjang tenor jangka waktu pembayaran maka cicilan per bulan pun akan semakin kecil.
Dengan menggadai sertifikat rumah maka anda menyerahkan asset rumah anda sebagai jaminan pastinya anda tidak akan mau kehilangan asset rumah yang anda punya. Untuk mengantisipasi hal ini ajukan pinjaman kredit yang sesuai dengan kebutuhan anda dan angsuran yang sesuai dengan kemampuan bayar per bulan anda.
Beberapa persyaratan pengajuan jaminan sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau SIUP + TDP + Akta Legalitas (Bagi Wiraswasta)
- Rek Koran/Rek Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB