GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI PINANG TANGERANG

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI PINANG TANGERANG

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI PINANG TANGERANG

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Pinang Tangerang melayani pengajuan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman kredit multiguna banyak menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang fleksibel dapat membiayai segala kebutuhan.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Kami tidak hanya melayani pengajuan pinjaman area Pinang Tangerang saja tetapi kami juga melayani pengajuan pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Pinang Tangerang

Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Menggadai Sertifikat Rumah

Sertifikat Rumah merupakan asset berharga yang memiliki nilai jual tinggi. Sertifikat rumah dapat menjadi jaminan kepada bank atau lembaga pembiayaan dalam pengajuan pinjaman kredit multiguna.

Saat ini sudah banyak sekali tempat gadai yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah mulai dari bank, lembaga pembiayaan, bank perkreditan rakyat, pegadaian dan koperasi.

Sebelum menggadai sertifikat rumah perlu perhatikan beberapa hal, yaitu :

  • SHM/SHGB wajib atas nama pemohon. Sertifikat rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Jika masih nama orang lain maka wajib balik nama untuk proses pengajuannya. Dan apabila nama di sertifikat tersebut sudah almarhum maka wajib di balik nama ke ahli warisnya.
  • Pengajuan pinjaman wajib dibawah harga nilai jual jaminan. Bank atau lembaga pembiayaan pasti akan mengapprove pinjaman di bawah nilai harga jual rumah anda selain itu kapasitas penghasilan per bulan anda juga sangat menentukan jadi berikan data penghasilan anda dengan selengkap – lengkapnya.
  • Lokasi jaminan bukan berada di kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, dekat dengan kali besar, berada pada gang sempit.
  • Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan bayar anda. Sebaiknya pilihlah angsuran 30% dari total pendapatan keuangan per bulan anda. Karena dengan begitu anda dapat membiayai kebutuhan hidup lainnya.

 

Beberapa Persyaratan Gadai Sertifikat Pinang Tangerang :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)