Syarat Dan Cara Gadai Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Cek Berikut

Syarat Dan Cara Gadai Sertifikat Tanah Terbaru 2023, Cek Berikut

Sedang mencari cara gadai sertifikat tanah? Kalau begitu maka Anda sedang berada di tempat paling tepat. Seperti telah diketahui bahwa jenis gadai sertifikat satu ini memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia.

Banyak orang memutuskan untuk melakukan gadai barang ini karena bisa mendapatkan pinjaman dana dengan jumlah cukup besar. Tetapi kalau Anda ingin melakukan gadai ini, maka tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Mengingat sertifikat memang menjadi barang yang sangat penting bahkan asset dengan nilai tinggi.

Cara Gadai Sertifikat Tanah, Pahami Syarat Berikut

Kalau Anda mempunyai kebutuhan dimana membutuhkan dana cukup besar, tentu harus memutar otak supaya bisa memperoleh dana tersebut bukan. Kalau Anda ingin memperoleh dana besar dengan waktu cepat, maka bisa melakukan gadai sertifikat.

Selain gadai surat rumah, Anda juga bisa melakukan gadai untuk sertifikat tanah. Karena sertifikat termasuk jaminan dimana akan memberikan pinjaman dengan jumlah besar, maka Anda jangan sampai sembarangan dalam menjalankannya.

Apabila Anda tertarik untuk menggadaikan sertifikat tanah maka perlu memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu berikut ini:

  1. Siapkan kartu Identitas KTP/SIM
  2. Sertifikat tanah sebagai jaminan
  3. Kartu Keluarga
  4. IMB dan PPB untuk yang memiliki usaha dan siapkan keterangan surat usaha
  5. Mempunyai usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit sudah berakhir
  6. Bagi petani, harus Bertani minimal 2 tahun dan mendapatkan penghasilan rutin
  7. Bagi pengusaha mikro, usaha harus berjalan lebih dari 1 tahun dan sah secara hukum
  8. Bagi karyawan tidak ada batasan dan harus membawa surat keterangan sebagai karyawan

Prosedur Untuk Melakukan Gadai

Sesudah Anda menyiapkan berkas dan syarat di atas maka, Anda wajib memahami juga bagaimana prosedur dalam melakukan gadai ini. Terlebih lagi kalau baru pertama kali melakukannya maka perlu memperhatikan penjelasan berikut:

  1. Silahkan Datang ke Pegadaian Terdekat

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor pegadaian terdekat terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa Anda sebaiknya selektif dahulu dalam memiliki lembaga gadai dan pastinya sudah mempunyai izin dari pemerintah Indonesia

  1. Serahkan Berkas ke Petugas

Kemudian, Anda bisa menyerahkan berkas-berkas sebagai sarat tersebut kepada pihak petugas yang sedang bertugas. Pastikan bahwa syarat tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang kurang. Pihak mereka akan menghubungi calon nasabah buat melakukan survei nantinya.

  1. Pegadaian Menyatakan Besaran Uang Pinjaman

Langkah terakhir adalah pihak dari pegadaian nantinya akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan. Apabila Anda setuju dengan nilai uang pinjaman tersebut maka uang dapat diambil ke kantor.

Melakukan gadai memang menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk mendapatkan dana tambahan. Sudah paham bukan cara gadai sertifikat tanah? Anda bisa langsung memilih maugadai.com sekarang juga.