Cara Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Dengan Nama Orang Lain

Cara Pinjaman Agunan Sertifikat Rumah Dengan Nama Orang Lain

Pengajuan agunan sertifikat rumah saat ini menjadi pilihan banyak orang ketika sedang membutuhkan pinjaman dana dalam jumlah besar. Namun, terkadang masih ada yang memiliki sertifikat atas nama orang lain, seperti nama orang tua, atau nama pemilik rumah yang lama. Maka, ketika ingin melakukan pinjaman Anda akan kesulitan. Nah, untuk mengatasinya, ikuti cara berikut:

Urus Proses Balik Nama Agunan Sertifikat Rumah

Beberapa jasa pinjaman ada yang tidak menerima agunan sertifikat rumah atas nama orang lain. Hal ini karena mereka tidak mau menanggung risiko jika nantinya nasabah tidak mampu melunasi pinjaman.

Karenanya, salah satu caranya dengan meminta nasabah mengajukan balik nama melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau pergi ke badan pertanahan setempat dengan membawa surat pengantar dari PPAT.

Walaupun prosesnya cukup panjang dan ada tambahan biaya, namun ini bisa membantu mencegah terjadinya masalah di masa depan.

Melalui Surat Kuasa

Biasanya, saat Anda baru membeli rumah atau menerima harta warisan, sertifikat properti tersebut masih atas nama pemilik yang lama. Tentunya, ini akan menyulitkan Anda untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.

Cara untuk mengatasinya, Anda bisa membuat surat kuasa sebagai bukti bahwa sertifikat tersebut benar-benar milik Anda.

Selain itu, Anda juga dapat melampirkan akta jual beli (AJB) atau bukti jual beli lainnya seperti bukti kwitansi agar pengajuan pinjaman dapat segera diproses lebih lanjut oleh pihak jasa pinjaman.

Jika Agunan Sertifikat Rumah Atas Nama Anggota Keluarga

Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri tetap bisa dilakukan jika pemilik sertifikat mempunyai ikatan keluarga secara vertikal. Meliputi, ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, serta mertua ke menantu atau masih dalam satu Kartu Keluarga.

Namun, Anda akan diminta syarat tambahan seperti surat pernyataan dari pemilik sertifikat beserta anak-anaknya yang dilegalisir oleh notaris. Dimana isinya menyatakan kesediaan sertifikat propertinya digunakan untuk pengajuan pinjaman.

Beda halnya, jika sertifikat rumah masih atas nama orang tua yang sudah meninggal, maka nama sertifikat tersebut harus diganti dan wajib melampirkan surat ahli waris agar pengajuan pinjaman segera diproses.

Melakukan Pinjam Tangan

Jika Anda sedang membutuhkan dana mendesak, Anda bisa meminta tolong keluarga untuk melakukan pinjaman dengan nama pemilik sertifikat atau sering disebut cara ‘pinjam tangan’.

Namun pastikan kedua belah pihak setuju, seperti adanya pembagian jumlah pinjaman dan lainnya.

Meski begitu, cara ini mungkin sulit dilakukan karena pemilik sertifikat tidak akan semudah itu menyetujui orang lain untuk menggunakan namanya untuk keperluan berhutang.

Demikian cara mengajukan pinjaman agunan sertifikat rumah dengan nama orang lain yang bisa Anda lakukan. Semoga membantu.