FINANCE JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

FINANCE JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

FINANCE JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Finance Jaminan Sertifikat Rumah melayani pinjaman multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mengajukan pinjaman sertifikat rumah menjadi solusi tepat untuk anda yang sedang membutuhkan dana jumlah besar.

Namun jangan sampai salah memilih tempat gadai sertifikat rumah yang tepat. Hal terpenting dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah. Tentu yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Proses pinjaman sertifikat rumah biasanya memakan waktu proses selama 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening anda. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat di ajukan di beberapa tempat gadai sertifikat rumah yaitu Bank, Lembaga Pembiayaan atau Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian.

Pada umumnya masyarakat lebih memilih menjaminkan sertifikat rumah di bank yang sudah memiliki nama dan memiliki cabang tersebar di seluruh Indonesia yaitu Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BCA, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank Mandiri, Gadai Sertifikat Rumah Di Bank BRI, Gadai Sertifikat Rumah DI Bank BNI.

Namun tidak semua data pengajuan debitur dapat di approve oleh semua bank tersebut karena tiap data pasti memiliki kendala berbeda – beda mulai dari BI Checking, Lokasi Jaminan, dan lain sebagainya.

Alternatif pinjaman sertifikat rumah jika di tolak oleh bank dapat di ajukan di Gadai Sertifikat Rumah Di Finance, Gadai Sertifikat Rumah Di Koperasi, Gadai Sertifikat Rumah Di Pegadaian, Gadai Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Kami bekerjasama dengan beberapa bank BPR yang telah terdaftar di OJK oleh sebab itu anda tidak perlu mencari kemana – kemana lagi tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda.

Untuk wilayah gadai sertifikat rumah yang dapat kami proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Finance Jaminan Sertifikat Rumah : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)