GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Bank menjadi pilihan tepat untuk anda yang membutuhkan pinjaman multiguna dengan jumlah besar. Menggadaikan sertifikat rumah ke bank memberikan rasa aman dan nyaman untuk calon debitur.

Namun sebelumnya pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Untuk wilayah pinjaman sertifikat yang dapat kami proses meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

 

Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat menjadi solusi keuangan untuk anda yang butuh pinjaman dengan jumlah besar. Pengajuan pinjaman sertifikat rumah paling cepat proses 7 hari kerja. Namun tergantung dari seberapa lengkap persyaratan data yang anda siapkan dan berapa pinjaman yang anda ajukan.

Untuk normalnya pengajuan pinjaman sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu. Karena ada beberapa proses yang harus di lewati ketika mengajukan pinjaman sertifikat rumah.

Proses pertama mengajukan pinjaman sertifikat rumah yaitu Bi checking oleh sebab itu pastikan SLIK Bi checking anda tidak mempunyai kendala pembayaran kredit. Jika ada pembayaran tertunggak maka sebaiknya melakukan penyelesaian terlebih dahulu.

Apabila terdapat riwayat kredit macet dan sudah lunas maka tidak menjadi masalah cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja. Selanjutnya siapkan persyaratan pengajuan kredit dengan selengkap – lengkapnya untuk kelancaran dan kecepatan proses survey.

Setelah plafon pinjaman berhasil maka akan ada pengecekan sertifikat rumah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui notaris yang menjadi rekanan pihak bank. Dan proses terakhir yaitu akad kredit sekaligus pencairan dana pinjaman.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam menggadaikan sertifikat rumah di bank, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat mengajukan pinjaman sertifikat rumah ialah wajib warga negara indonesia yang memiliki dokumen sah, meliputi : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat pengajuan pinjaman kredit.

2. Usia

Usia minimal pengajuan pinjaman kredit ialah pemohon telah berusia 21 tahun dan maksimal usia pengajuan pinjaman kredit di usia 60 tahun lunas kredit. Ketentuan batas usia maksimal pinjaman kredit terkadang setiap bank berbeda – beda tergantung dari kebijakan bank tersebut.

3. Jenis Profesi

Untuk pemohon pengajuan pinjaman kredit dapat mengajukan pinjaman oleh karyawan yang bersumber penghasilan dari gaji per bulan dan juga pengusaha yang memiliki sumber pendapatan dari kegiatan usaha yang di jalani. Untuk karyawan dapat mengajukan pinjaman untuk karyawan tetap dan juga karyawan kontrak yang memenuhi beberapa persyaratan dari bank.

4. SLIK OJK

SLIK OJK atau dahulu dikenal dengan istilah BI Checking menjadi salah satu bagian proses dalam mengajukan pinjaman kredit di bank. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi informasi awal bank dalam menilai calon debiturnya.

Jika anda memiliki kendala riwayat kredit pinjaman akan sulit mengajuakan pinjaman di bank. Karena apabila terdapat riwayat tunggakan bahkan kredit macet bank akan menolak pengajuan pinjaman kredit anda. Solusinya anda bisa mengajukan di tempat gadai resmi lainnya yang memiliki kebijakan toleransi SLIK OJK.

Pilihan tempat gadai resmi lainnya untuk pengajuan pinjaman kredit anda dapat memilih Bank BPR apabila terdapat sedikit kendala di SLIK OJK. Masing – masing tempat gadai memiliki beberapa kebijakan dan ketentuan yang harus anda pahami sebelum anda mengajukan pinjaman kredit.

5. Lokasi Jaminan

Tidak semua jaminan rumah dapat berhasil proses di bank walaupun surat tersebut sudah berbentuk sertifikat rumah. Oleh sebab itu hendaknya berhati – hati dalam membeli rumah agar harga jual rumah stabil di kemudian hari. Ada beberapa lokasi jaminan rumah yang tidak dapat proses oleh bank.

Jaminan rumah yang tidak dapat proses bank ialah lokasi jaminan rumah yang dekat dengan pemakaman, Lokasi jaminan rumah yang berdekatan dengan SUTET, Lokasi jaminan rumah yang berada dikawasan rawan bencana seperti banjir dan longsor.

 

Manfaat Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman sertifikat rumah dapat memberikan banyak manfaat untuk calon debitur. Dengan menjaminkan sertifikat rumah dana pinjaman dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang ada di masyarakat.

Untuk jangka waktu tenor pinjaman juga cukup panjang di 5 tahun dan ada beberapa bank juga yang memberikan tenor lebih dari 5 tahun. Namun pinjaman multiguna berbeda dengan KPR yang dapat memberikan tenor 10 tahun keatas karena untuk pinjaman multiguna biasanya tenor tidak jauh dari 5 tahun.

Berikut pembiayaan yang dapat digunakan untuk pinjaman multiguna :

  • Biaya pendidikan
  • Biaya Pengobatan
  • Biaya Pernikahan
  • Renovasi tempat tinggal
  • Modal bisnis bagi pengusaha
  • Modal kerja untuk operasional usaha
  • Kebutuhan konsumtif
  • Dan berbagai keperluan lainnya

Dengan segala manfaat yang bisa diajukan untuk berbagai kebutuhan hidup diatas maka pinjaman kredit bank tersebut dinamakan pinjaman kredit multiguna. Pinjaman kredit multiguna wajib dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jika agunan yang anda miliki masih belum berbentuk sertifikat rumah masih seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah dan girik maka di kami tidak dapat untuk bantu proses pinjaman tersebut. Untuk peningkatan dari AJB ke sertifikat rumah di kami juga tidak dapat untuk bantu prosesnya.

Saat ini telah banyak bank dan lembaga keuangan yang dapat menerima agunan sertifikat rumah, sebelum memilih tempat gadai yang akan dituju sebaiknya mencari tahu apakah bank tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman.

Dengan sudah terdaftarnya bank tersebut di OJK maka bank tersebut memiliki legalitas yang jelas dan nasabah mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi risiko dikemudian hari. Pelajari juga skema pinjaman dari bank tersebut mulai tingkat suku bunga per bulan, potongan pinjaman, pinalty pelunasan dipercepat dan lainnya.

Setelah anda mendapatkan tempat gadai sertifikat rumah yang cocok dengan kebutuhan anda maka ajukanlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan tujuan kredit. Pengajuan nominal pinjaman yang anda ajukan sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan anda.

Pembayaran nominal angsuran yang anda pilih menyelaraskan dengan kesanggupan pembayaran per bulan anda. Jangan sampai pembayaran justru akan menjadi beban tambahan yang akan merusak pengeluaran per bulan anda. Karena aset sertifikat rumah merupakan jaminan surat berharga yang perlu anda pikirkan apabila ingin menjadikan agunan di bank.

Untuk area lokasi pinjaman jaminan sertifikat rumah kami melayani area pinjaman Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)