GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI JATIASIH
Gadai Sertifikat Rumah Di Jatiasih dapat menjadi prioritas dalam memilih pinjaman cepat dengan jumlah cukup besar. Agunan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu memiliki keuntungan karena unit rumah yang di miliki oleh calon debitur masih dapat di tempati karena yang menjadi jaminan hanya berupa sertifikat rumah saja. Tentu hal ini dapat menjadi keuntungan apalagi misalkan rumah yang menjadi jaminan tersebut di sewakan atau di kontrakan.
Mengajukan pinjaman kredit ke bank juga mendapatkan fasilitas suku pinjaman yang ringan. Dengan tingkat suku bunga yang rendah tentu akan meringankan cicilan per bulan yang harus dibayarkan ke bank.
Untuk tenor jangka waktu kredit pinjaman multiguna di bank juga termasuk panjang. Untuk maksimal tenor pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah biasanya tidak jauh dari maksimal tenor 5 tahun.
Besarnya pinjaman kredit yang di dapatkan tergantung dari nilai jual rumah dan terpenting data keuangan 3 – 6 bulan terakhir. Karena bank pasti akan menganalisa terlebih dahulu kapasitas pendapatan calon debiturnya.
Pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan oleh sebagian masyarakat karena pinjaman ini dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat. Pinjaman kredit multiguna dapat membiayai diantaranya dana pendidikan, dana pengobatan, modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.
Untuk nominal pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Dan proses pinjaman sampai dengan dana cair ke rekening pribadi anda antara 1 – 2 minggu waktu yang di perlukan.
Ketika anda mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pastikan juga SLIK BI Checking anda tidak memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet. Apabila SLIK BI Checking anda bermasalah maka sebaiknya mengajukan di lembaga non BI Checking seperti koperasi.
SLIK Bi Checking menjadi filter pertama bank dalam menilai kualitas kredit calon debiturnya apabila calon debitur memiliki riwayat kredit macet namun sudah lunas maka cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.
Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses pengajuan pinjaman kredit anda. Hal yang perlu diperhatikan tentu lembaga keuangan tersebut wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kami tidak hanya memproses pinjaman jaminan sertifikat rumah wilayah Jatiasih saja akan tetapi kami juga melayani proses pinjaman Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi. Terimakasih
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy KArtu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau AKta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB