Inilah Cara Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Inilah Cara Gadai Sertifikat Tanah Di Bank

Gadai sertifikat tanah di bank menjadi salah satu hal yang lumrah untuk dilakukan banyak orang ketika mereka sedang membutuhkan uang dengan jumlah yang besar secara cepat. Tujuan dari beberapa orang ini dapat berbeda-beda juga, bisa dikarenakan mereka memang ingin memenuhi kebutuhan konsumtif mereka, misalnya untuk membayar utang maupun kebutuhan produktif misalnya merenovasi rumah, kemudian membangun rumah baru sampai kontrakan.

Hal itulah mengapa, mempunyai rumah pribadi telah menjadi salah keuntungan sendiri. Karena dapat menjaminkan alias dengan anda menggadaikan sertifikat tanah akan sangat diperhitungkan bagi lembaga pembiayaan mau itu bank maupun non-perbankan. Dibandingkan dengan jenis investasi yang lain seperti emas, bank biasanya akan menilai properti menjadi suatu jaminan yang sangat berharga serta lebih cepat untuk disetujui permohonannya. Tidak ayal lagi, sejumlah bank biasanya akan berani untuk memberikan pinjaman kepada calon debitur dengan jumlah yang besar dengan jaminannya properti.

Alasan Menggadaikan Sertifikat Tanah

Gadai sertifikat tanah di bank ada baiknya diperlukan untuk suatu kebutuhan produktif. Karena dengan jumlah pinjaman bank yang besar tersebut, Anda nantinya dapat mengalihkan dananya untuk membantu dalam membuat rumah baru, membeli ruko baru, sampai membangun sebuah kontrakan jadi nilainya bisa bertambah. Di lain sisi lagi, mengalihkan dana ke investasi yang riil juga dapat menjadi salah satu passive income untuk Anda di kemudian hari.

Secara umum, biasanya terdapat beberapa keuntungan dalam menggadaikan sertifikat tanah, misalnya adalah nilai pinjaman yang bisa lebih jauh lebih besar dengan persentase adalah sekitar 80 sampai 90% dari nilai agunan. Selain itu dengan anda menggadaikan sertifikat tanah juga dapat lebih diperhitungkan bagi bank karena jaminannya adalah berupa properti.

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Bank

Plafon Kredit BPR jaminan sertifikat dengan jaminan berupa sertifikat tanah biasanya dapat mencapai Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar..

Dengan menggunakan bank, biasanya pinjaman dengan gadai sertifikat tanah akan langsung ke dalam produk Kredit Multiguna atau KMG. Produk itu nantinya akan dapat memberi anda plafon kredit sampai dengan Rp 1 miliaran, tergantung dengan appraisal bank.

Nah, bagi yang ingin gadai sertifikat tanah di bank, Berikut terdapat syarat yang perlu anda penuhi sebagai nasabah saat akan mengajukan KMG tersebut,

1. Syarat Pengajuan menggunakan Sertifikat Tanah

  1. Memiliki Minimum pendapatan bulanan paling tidak sekitar Rp4 juta
  2. Usia minimal adalah sekitar 21 tahun, dengan usia maksimumnya adalah  65 tahun
  3. Anda adalah seorang Warga negara Indonesia atau seseorang yang telah pemegang KITAS, pengusaha, karyawan, dan juga profesional

2. Dokumen Pelengkap Syarat Pengajuan KMG

  1. Form aplikasi untuk kredit
  2. Surat Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah ataupun Surat Cerai
  3. Pas Foto paling baru dengan Pemohon dan Pasangan
  4. Slip Gaji Asli yang terbaru atau Surat Keterangan Penghasilan terbaru
  5. Surat Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  6. Surat Fotokopi dari Tabungan atau Giro di Bank BTN maupun Bank yang Lain dengan Minimal sekitar 3 Bulan Terakhir
  7. Fotokopi SPT Pph PS 21 bagi yang akan Kredit kurang dari 50 juta sampai dengan 100 juta
  8. Fotokopi NPWP bagi yang akan melakukan Permohonan Kredit kurang dari 100 juta
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan termasuk Perubahannya, SIUP, TDP, dan SITU
  10. Surat Fotokopi untuk Izin Praktik
  11. Surat Fotokopi SHM/SHGB/IMB