KREDIT BANK JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH
Kredit Bank Dengan Jaminan Sertifikat Rumah merupakan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan di masyarakat mulai dari kebutuhan konsumtif, modal usaha dan investasi.
Pinjaman yang kami tawarkan minimal mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Proses pengajuan pinjaman memakan waktu 1 – 2 minggu dana cair ke rekening pribadi anda.
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat mengaajukan di beberapa lembaga keuangan seperti Bank, Lembaga Pembiayaan/Finance, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan Pegadaian. Pastikan memilih tempat pinjaman yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan telah terdaftarnya lembaga keuangan tersebut di OJK maka sudah di pastikan legalitas perusahaan tersebut jelas. Dan tentu memberikan rasa aman kepada calon debitur menjaminkan surat berharga berupa sertifikat rumah.
Hal yang perlu anda perhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah ialah nominal pengajuan usahakan mengajukan sesuai dengan kebutuhan yang anda perlukan dan mengajukan jangan mendekati harga nilai jual rumah.
Masing – masing bank memiliki kebijakan pemberian nilai pinjaman Loan To Value (LTV) yang berbeda antar 50 – 70% dari harga taksiran. Namun perlu anda perhatikan juga kapasitas penghasilan per bulan karena walaupun nilai jaminan tinggi tapi kapasitas penghasilan per bulan tidak tercermin tentu bank memiliki pertimbangan lainnya.
Jika BI Checking terdapat kendala seperti di kartu kredit atau KTA dengan catatan limit kecil ada beberapa BPR yang dapat bantu memproses dengan hold dana dari pencairan untuk menutup kredit macet tersebut. Apabila kredit macet tersebut sudah dilunaskan maka wajib melampirkan bukti surat keterangan lunasnya.
Namun jika terkendala di jaminan seperti kredit mobil, motor dan rumah agak sulit untuk membantu BI checking. Apabila motor atau mobil hilang atau dikembalikan ke leasing wajib menyertai surat keterangan dari leasing tersebut.
Ajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu pengajuan pinjaman anda sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Terimakasih
Syarat Kredit Bank Jaminan Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB