Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Dokumen Dan Syarat Yang Harus Dipersiapkan

Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Dokumen Dan Syarat Yang Harus Dipersiapkan

Pada dasarnya pegadaian jaminan sertifikat rumah, mencakup syarat usia dan juga pekerjaan serta penghasilan minimum yang dimiliki. Namun karena agunan yang digunakan kali ini adalah sertifikat atas tanah atau juga bangunan. Secara otomatis, plafon kredit yang akan diberikan juga besar, secara otomatis, akan ada beberapa tambahan syarat serta dokumen lain yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Syarat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah

Berikut ini adalah beberapa syarat pinjaman, yang sebaiknya dipersiapkan, sebelum mengajukan pinjaman atau pegadaian jaminan sertifikat rumah, yaitu :

  1. Syarat gadai jaminan sertifikat yang pertama adalah harus WNI atau Warga Negara Indonesia, dan juga berdomisili di Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun, dan pada saat akhir kredit, maksimalnya 55 tahun untuk pegawai, dan 60 tahun untuk professional / wiraswasta.
  3. Dari sisi profesi, maka syarat gadai jaminan sertifikat rumah yang harus dipenuhi yaitu
    1. Pegawai tetap
    2. Sudah bekerja minimal 2 tahun
    3. Pegawai kontrak
  • Minimal jabatan manager / supervisor atau juga sebagai professional.
  • Minimal penghasilan 5 juta rupiah.
  • Masa kerja minimal 5 tahun.

Professional / wiraswasta

  • Mempunyai pengalaman pada usaha yang dijalankan, minimalnya sekitar 2 tahun berturut turut. Sebaiknya dibuktikan dengan izin usaha / praktek.
  • Mempunyai NPWP atau juga SPT Tahunan, PPh orang pribadi, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Minimal penghasilan yang diperoleh sekitar 5 juta rupiah per bulan.
  • Mempunyai agunan yang dapat diikat secara sempurna.

Aneka dokumen untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah

Selain aneka syarat pegadaian jaminan sertifikat rumah, ada juga beberapa dokumen yang perlu diberikan agar pinjaman cepat cair jaminan sertifikat rumah Anda dapatkan. Adapun dokumen untuk pengajuan jaminan sertifikat rumah yang dimasud, antara lain :

  1. Fotokopi KTP baik itu suami dan istri.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga / KK
  3. Fotokopi Surat Nikah, bagi Anda yang sudah menikah.
  4. Fotokopi NPWP Pribadi atau juga SPT PPH 21.
  5. Slip Gaji terakhir asli pihak pemohon dan Suami / Istri. Atau surat keterangan asli lainya tentang penghasilan yang diperoleh.
  6. Fotokopi rekening Tabungan / Koran / giro, untuk 3 bulan terakhir.
  7. Fotocopy Izin Profesi / praktik.
  8. Surat Keterangan Kerja yang asli
  9. Fotokopi Legalitas Usaha / Surat Keterangan Usaha / Surat Izin Usaha, dari instansi yang berwenang.
  10. Fotokopi Dokumen Jaminan, dalam hal ini sertifikat IMB, dan juga bukti lunas PBB 1 tahun terakhir.
  11. Pas foto pemohon dan Suami / Istri, dengan ukuran 3 x 4
  12. Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.

Bisa dibilang uraian di atas, tentang syarat dan dokumen untuk mengajukan pegadaian jaminan sertifikat rumah tidak terlalu sulit. Sama halnya ketika Anda akan mengajukan pinjaman di maugadai.com, dimana syarat serta dokumen yang diperlukan juga tidak terhapus sulit, dan pastinya proses pengajuan juga mudah.