PINJAMAN BPKB MOBIL TANPA BI CHECKING

PINJAMAN BPKB MOBIL TANPA BI CHECKING

PINJAMAN BPKB MOBIL TANPA BI CHECKING

 

Pinjaman BPKB Mobil Tanpa Bi Checking dapat menjadi solusi pinjaman dana tunai untuk anda yang memiliki kendala di Bi Checking. Tahun kendaraan yang dapat kami proses mulai dari tahun 2006 ke atas. Segala jenis kendaraan dapat kami proses mulai dari sedan, minibus, pick up, truck, dumptruck, bus dan lain sebagainya. Proses pencairan pun cukup cepat dengan rentang waktu 1 – 3 hari dana cair ke rekening pribadi anda.

Bi checking atau yang saat ini telah berubah nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK menjadi filter pertama bank atau lembaga pembiayaan dalam menilai calon debitur. SLIK menjadi pertimbangan bank atau lembaga pembiayaan menilai calon debitur tersebut layak mendapatkan kredit atau tidak. Tentu debitur yang bermasalah dengan SLIK OJK akibat pembayaran menunggak atau macet akan sulit mendapatkan persetujuan pinjaman.

SLIK merupakan sistem layanan informasi yang dibawahi naungan OJK yang bertujuan untuk mengawasi dan melayani informasi keuangan yang salah satunya berupa informasi debitur (IDEB). SLIK memperluas cakupan IDeb yaitu meliputi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan atau lebih dikenal finance. Selain itu ada juga lembaga keuangan non bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Anda tidak perlu khawatir jika terkendala Bi checking kami siap membantu proses pengajuan pinjaman BPKB Mobil anda karena kami bermitra dengan lembaga pembiayaan terpercaya yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia. Ajukan pinjaman BPKB Mobil anda sekarang juga karena tim marketing kami akan membantu proses pengajuan pinjaman anda sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Cukup kirimkan foto STNK mobil anda ke nomer Whatsapp kami di 0858 9268 2443 akan kami hitungkan nilai pinjaman maksimal yang di dapat dan simulasi angsurannya. Terimakasih

Gadai BPKB Mobil

Syarat Pinjaman BPKB Mobil Tanpa BI Checking :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Rekening Listrik/PBB
  5. Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy STNK & BPKB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)