Sertifikat rumah gadai untuk wilayah JABODETABEK menjadi salah satu solusi keuangan yang dapat menjadi pertimbangan di masyarakat. Dengan mengagunkan sertifikat rumah yang anda miliki anda bisa mendapatkan pinjaman dana dengan jumlah besar.
Untuk besar kecilnya pinjaman yang didapat kembali kepada data keuangan dan jaminan yang anda miliki. Jika anda berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi mengagunkan sertifikat rumah dapat menjadi solusi cepat.
Syarat Sertifikat Rumah Gadai Dapat Di Proses
Syarat agar jaminan sertifikat rumah yang anda miliki dapat di proses wajib anda pelajari dan perhatikan. Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah ke tempat gadai resmi tentu ada syarat dan ketentuannya.
Setiap tempat gadai resmi mulai dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank memiliki aturan kebijakan kredit. Sebagai calon debitur wajib untuk memahami aturan kredit yang berlaku di tempat gadai tersebut.
Aturan kredit yang berlaku antara satu bank dengan bank lainnya bisa saja berbeda – beda. Terkadang sebagai calon debitur anda harus dapat menghargai aturan di bank yang anda ajukan. Secara simpel jika anda tidak cocok dengan aturan kredit tersebut maka dapat ajukan di bank lain.
Berikut ini beberapa syarat aturan kredit di tempat gadai sertifikat rumah :
1. Memiliki Sertifikat Rumah Atas Nama Sendiri/Pasangan/Orangtua
Sertifikat rumah yang akan anda jaminkan wajib atas nama sendiri atau pasangan yang sah. Jika sertifikat atas nama istri dan suami yang mengajukan sebagai pemohon tidak masalah. Karena setelah pinjaman disetujui suami istri wajib tanda tangan di kantor.
Sertifikat rumah atas nama orangtua yang maju salah satu anak kandung tidak menjadi masalah. Karena ketika pinjaman telah disetujui kedua orangtua juga wajib hadir tanda tangan di kantor.
2. Jaminan Berlokasi Di JABODETABEK
Jaminan sertifikat rumah yang anda miliki wajib berada di wilayah JABODETABEK. Karena pengajuan di Bank BPR terbatas di jangkauan cabang. Misalkan anda memiliki usaha juga wajib berada di wilayah JABODETABEK karena akan dilakukan survei ke tempat usaha tersebut.
3. Minimal Usia 21 Tahun dan Maksimal Usia 65 Tahun Lunas Kredit
Usia minimal pemohon mengajukan pinjaman gadai sertifikat rumah ialah usia 21 tahun dan memiliki pendapatan sebagai karyawan atau wiraswasta. Usia maksimal pemohon ialah usia 65 tahun ketika kredit berakhir atau lunas.
Profesi Pinjaman Untuk Gadai Sertifikat Rumah
Profesi yang dapat mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank BPR ialah karyawan dan wiraswasta. Untuk kedua profesi tersebut dapat mengajukan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan sertifikat rumah.
Pengajuan pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah dapat membiayai segala kebutuhan yang ada di masyarakat. Mulai dari kebutuhan biaya pendidikan, renovasi rumah, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.
Sebagai karyawan maka harus melengkapi data tambahan persyaratan kredit seperti Surat Keterangan Penghasilan (SKP) atau slip gaji. Dan juga melampirkan rekening koran tabungan 3 – 6 bulan terakhir.
Sebagai wiraswasta maka harus melengkapi data tambahan persyaratan kredit seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB. Jika usaha yang dijalankan skala besar dapat menyertakan Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP.
Lengkapi dokumen persyaratan kredit sesuai dengan profesi kerja yang anda jalankan. Semakin lengkap data akan semakin mudah dalam proses pengajuan pinjaman kredit.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU/NIB + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran Tabungan
- Fotocopy PBB
- Fotocopy SHM/SHGB
Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)