Syarat Pegadaian BPKB

Syarat Pegadaian BPKB

Syarat pegadaian BPKB menjadi hal yang harus anda perhatikan ketika mengajukan pinjaman BPKB. Pinjaman BPKB dapat terbagi menjadi 2 jenis pinjaman yaitu BPKB motor dan BPKB mobil.

Menggadaikan BPKB tersebut untuk memperoleh dana tunai dapat mengajukan di beberapa tempat. Berikut ini anda dapat mengajukan pinjaman BPKB di perusahaan leasing pembiayaan, Pegadaian, dan Bank.

 

Syarat Pegadaian BPKB Mobil dan Motor

Syarat Pegadaian BPKB Mobil dan Motor

Untuk mengajukan pinjaman dengan gadai BPKB mobil dan motor harus memenuhi beberapa syarat. Ketika anda mengajukan pinjaman di suatu lembaga keuangan harus mengikuti aturan kredit di tempat gadai tersebut.

Pada umumnya aturan kredit mengenai pinjaman dengan jaminan BPKB di setiap lembaga keuangan tidak jauh berbeda.

Berikut ini beberapa syarat pegadaian BPKB mobil dan BPKB motor :

1. Nasabah Warga Negara Indonesia

Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk mengajukan gadai BPKB ialah WNI. Tempat gadai BPKB hanya melayani calon debitur yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

2. Usia Minimal 21 Tahun dan Maksimal 60 Tahun

Selanjutnya untuk usia mengajukan pinjaman gadai BPKB minimal telah berusia 21 tahun. Jika mengajukan pinjaman pada usia di bawah 21 tahun maka tidak dapat diajukan prosesnya.

Usia maksimal mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB ialah 60 tahun lunas kredit. Akan tetapi aturan tersebut kadang bisa berbeda di beberapa tempat. Karena ada lembaga keuangan yang menerapkan usia maksimal di 65 tahun lunas kredit.

3. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Dokumen seperti KTP dan KK ialah dokumen wajib identitas diri yang harus dimiliki. Setiap warga negara indonesia pasti memiliki dokumen identitas tersebut.

Jika calon debitur sudah menikah dapat menambahkan Buku nikah atau surat nikah. Dan jika calon debitur sudah berpisah dengan pasangan maka dapat menambahkan akta cerai.

4. Memiliki Usaha atau Pekerjaan Tetap

Tempat gadai pasti akan menilai kelayakan calon debitur ketika akan memberikan pinjaman kredit. Salah satu faktor yang menjadi penilaian ialah pendapatan per bulan yang diterima oleh calon debitur.

Pendapatan yang diterima menjadi penilaian yang sangat penting karena mempengaruhi pembayaran per bulan. Setiap lembaga keuangan akan meminimalisir resiko kredit macet dengan menilai kesanggupan bayar per bulan calon debiturnya.

5. Memiliki Jaminan BPKB Mobil atau BPKB Motor

Calon debitur wajib memiliki jaminan BPKB mobil dan motor yang akan menjadi agunan. Kondisi unit kendaraan wajib berada di kondisi prima artinya tidak sedang dalam kondisi rusak. Jika BPKB masih atas nama pemilik sebelumnya tidak menjadi masalah cukup melampirkan kwitansi jual beli.

Tahun kendaraan mobil yang dapat kami bantu proses ialah tahun kendaraan 2006 ke atas. Dan untuk tahun kendaraan motor yang dapat kami proses ialah tahun kendaraan 2013 ke atas.

 

Tips Mengajukan Syarat Pegadain BPKB

Agar pengajuan pinjaman anda dapat berjalan lancar sampai cair ada beberapa tips. BPKB yang anda jaminkan merupakan surat berharga bukti kepemilikan kendaraan anda. Oleh sebab itu perlu kehati – hatian juga dalam memilih tempat gadai BPKB resmi.

Berikut ini beberapa tips dalam mengajukan BPKB mobil dan BPKB motor :

  • Pilihlah leasing atau lembaga keuangan yang telah terdaftar di OJK
  • Persiapkan seluruh dokumen persyaratan kredit dengan lengkap
  • Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar per bulan
  • Cek kembali biaya – biaya dan bunga sebelum menandatangani kontrak kredit

Dengan mengikuti beberapa tips tersebut dapat memudahkan anda dalam proses pinjaman. Pastikan selalu teliti dan berhati – hati dalam memilih tempat gadai resmi sesuai dengan kebuthan anda.

 

Syarat Pegadaian BPKB Motor :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji/Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha
  • Fotocopy PBB/Rek Listrik
  • Fotocopy STNK & BPKB

Syarat Pegadaian BPKB Mobil :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU/NIB atau Legalitas Usaha Lainnya (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Koran 3 Bulan Terakhir
  • Fotocopy Rek Listrik/PBB
  • Fotocopy STNK & BPKB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)