Syarat Pegadaian Sertifikat Rumah Yang Harus Disiapkan

Syarat Pegadaian Sertifikat Rumah Yang Harus Disiapkan

Jika para pemilik sertifikat rumah ingin menggadaikan sertifikat rumah. Tentu saja, harus memenuhi syarat pegadaian sertifikat rumah terlebih dahulu. Pada dasarnya, syarat yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan syarat pegadaian barang berharga yang lainnya.

Namun, perlu diakui persyaratan untuk melakukan pinjaman sertifikat rumah ini sangat detail. Mencakup usia, kelayakan peminjam, sampai dengan verifikasi dokumen serta aset. Tempat gadai sertifikat rumah lebih berhati-hati terhadap aset yang bernilai besar.

Apalagi, plafon kredit yang diberikan kemungkinan lebih besar. Jika dibandingkan dengan jaminan barang berharga lain seperti BPKB kendaraan dan berbagai barang gadai lainnya.

Syarat Syarat Pegadaian Sertifikat

Seperti yang disebutkan sebelumnya, syarat pegadaian sertifikat rumah ini sangat detail dan mencakup berbagai aspek. Termasuk pengajuan pinjamannya, tempat gadai akan menilai apa pengaju pinjaman memang layak untuk melakukan pinjaman.

Berikut adalah berbagai syarat yang harus dipenuhi. Jika pengaju pinjaman ingin pinjaman kredit dengan pinjaman sertifikat rumahnya disetujui.

  • Merupakan seorang WNI atau Warga Negara Indonesia dan bisa dibuktikan dengan tanda pengenal resmi serta masih berlaku.
  • Berdomisili atau tinggal di wilayah Negara Indonesia.
  • Telah berusia 21 tahun ketika mengajukan kredit.
  • Kredit harus berakhir maksimal ketika pengaju pinjaman berusia 55 tahun.
  • Batas maksimal pengajuan adalah 60 tahun dengan ketentuan.
  • Untuk pengusaha, bidang usahanya harus berjalan minimal 2 tahun dibuktikan dengan berbagai dokumen perizinan.
  • Untuk pegawai, pegawai harus merupakan pegawai tetap dengan masa kerja minimal dua tahun.
  • Untuk pegawai, wajib merupakan pegawai di bidang profesional dengan jabatan tertentu.
  • Pendapatan pengaju pinjaman minimal Rp5.000.000 untuk per bulannya.

Jika para pengaju pinjaman bisa memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Barulah para pengaju pinjaman memiliki kesempatan besar untuk disetujui. Namun, itu hanya kesempatan saja. Karena masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Syarat Dokumen Untuk Gadai Rumah

Seperti yang disebutkan sebelumnya, persyaratan untuk gadai sertifikat rumah ini sangat detail. Termasuk syarat untuk dokumennya, selain sertifikat rumah yang akan digadaikan, para pengaju pinjaman harus memenuhi berbagai syarat dokumen.

Berikut adalah berbagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Para pengaju pinjaman harus mempersiapkan dokumen ini terlebih dahulu untuk mengajukan pinjaman

  • Fotokopi kartu identitas resmi dari pengaju pinjaman bisa berupa KTP atau SIM.
  • Fotokopi dari kartu keluarga atau KK.
  • Fotokopi surat nikah jika pengaju pinjaman sudah menikah.
  • Fotokopi dari dokumen NPWP pribadi atau SPT PPH 21.
  • Slip gaji pemohon jika pemohon merupakan pegawai.
  • Fotokopi rekening giro, koran, dan berbagai rekening lain selama 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi legalitas usaha.

Itulah berbagai syarat pegadaian sertifikat rumah yang harus dipenuhi oleh pengaju pinjaman. Pastikan para pengaju pinjaman memenuhi semua persyaratan yang sudah disiapkan.